Portal Kudus - Akan disajikan contoh surat izin temapt usaha (SITU) lengkap dengan syarat dan cara pengajuannya dalam artikel berikut ini. Show
Bagi Anda yang mencari contoh surat izin tempat usaha dapat menyimak artikel ini sekaligus syarat dan cara pengajuannya. Simak selengkapnya contoh surat izin temapt usaha (SITU) lengkap dengan syarat dan cara pengajuannya dalam artikel ini. Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha? Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan Lulusan SMA, SMK, dan Fresh Graduate untuk Melamar Pekerjaan Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan surat resmi izin pendirian tempat usaha yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. Seperti namanya, surat ini berfungsi untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, ataupun perkantoran. Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha Adapun syarat untuk pembuatan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut: Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengusaha saat mendirikan bisnis. Memangnya, apa yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha? Apa bedanya dengan SIUP? Bagaimana cara pembuatannya? Berikut Informasi selengkapnya. Daftar Isi
Pertama Anda perlu tahu dulu pengertiannya, Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian. Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal. Fungsi SITU Bagi PengusahaFungsi SITU mempunyai banyak kegunaan bermanfaat dalam pendirian suatu usaha, diantaranya: 1. Memenuhi Kewajiban PemerintahPemerintah mewajibkan para pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, itu artinya Anda melenceng dari aturan pemerintah dan akan dikenai sanksi yang berlaku. 2. Sebagai Bukti Izin PendirianTujuan utama SITU yaitu sebagai bukti formal yang menunjukkan usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat penolakan keras dari warga sekitar. 3. Menciptakan Hubungan yang Baik antara Perusahaan dan Masyarakat SekitarDalam pembuatan SITU, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat sekaligus menemui warga sekitar untuk meminta izin mendirikan usaha. Sehingga pengusaha bisa lebih akrab dengan penduduk sekitar dan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat. 4. Mencegah Terjadinya KonfrontasiSebagai dampak lanjutan dari fungsi nomor 3, maka kedepannya perusahaan bisa menjalankan operasional usaha secara lancar. Karena telah mendapatkan izin dari warga dan badan hukum setempat, perusahaan akan terbebas dari gangguan dan konfrontasi dari pihak luar. Baca juga: Cara Membuat NPWP Perbedaan SITU dan SIUPDari pengertian dan fungsi SITU di atas, lantas apa bedanya SITU dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Apakah keduanya sama saja? Jawabannya tidak. SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang berbeda dan keduanya wajib dimiliki pengusaha. Berikut perbedaan SITU dan SIUP. 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha. Surat ini berfungsi sebagai izin tertulis yang diberikan badan hukum setempat untuk menyatakan pendirian usaha terkait telah disetujui. Dalam pembuatannya, pengusaha wajib menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, meminta rekomendasi camat, hingga persetujuan warga yang tinggal dekat lokasi usaha. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)SIUP merupakan surat formal yang wajib diajukan setiap pengusaha kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah dekat lokasi usaha. Fungsinya yaitu sebagai bukti mendapatkan izin melakukan operasional usaha perdagangan. Dalam pembuatannya Anda perlu menyiapkan lebih banyak berkas. Mulai dari NPWP, fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, hingga data neraca awal perusahaan. Bahkan, Anda wajib menyertakan SITU untuk mengurus SIUP. Itu artinya, Anda harus mengurus SITU dahulu sebelum mendapatkan SIUP. Dari pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan perbedaan utama SITU dan SIUP terletak pada badan hukum yang mengeluarkan. SITU dikeluarkan badan hukum setempat dekat lokasi usaha, sementara SIUP dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah. Baca juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Syarat Pembuatan SITUKali ini kita akan fokus membahas SITU. Untuk mendapatkan SITU secara mudah, hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi berikut ini.
Cara Mudah Membuat SITUSetelah semua berkas terkumpul, cara membuat surat izin tempat usaha selanjutnya yaitu mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan validasi. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan.
Baca juga: Info Tentang Faktur Tips Tambahan dalam Pembuatan SITUAgar pengurusan SITU Anda diperlancar, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini dalam pendirian usaha Anda. 1. Keamanan Tempat UsahaAnda harus memastikan tempat usaha Anda telah dilengkapi berbagai alat pengaman, sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan, maupun warga sekitar. Setidaknya Anda harus memastikan beberapa hal berikut terkait keamanan tempat usaha.
2. KetertibanAnda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat. Misalnya:
3. Kebersihan dan KesehatanDalam bidang kebersihan dan kesehatan juga tidak boleh Anda abaikan, khususnya yang menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Anda perlu:
4. Pembukuaan Lowongan KerjaPastikan Anda membuka kuota khusus bagi karyawan yang tinggal di dekat tempat usaha Anda. Misalnya, sekitar 30-50% atau lebih. Ini merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat membina hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat setempat. 5. Kewajiban Pemegang SITUSebagai pengusaha yang akan atau telah mendapatkan SITU, Anda wajib memahami kewajiban pemegang SITU dengan baik, diantaranya:
Baca juga: Tahapan Siklus Akuntansi Syarat Perpanjangan SITUPerlu diketahui, SITU bukanlah dokumen yang berlaku selama-lamanya. Masa berlaku SITU sekitar 3 tahun saja. Namun, jika Anda tidak perlu mengurusnya dari nol lagi ketika masa berlaku SITU Anda telah habis. Cukup lakukan perpanjangan dengan menyiapkan beberapa syarat administrasi berikut ini:
Contoh Surat Izin Tempat UsahaPerlu diketahui, SITU tidak mempunyai format yang paten. Biasanya setiap instansi mempunyai format dokumen SITU yang berbeda-beda. Jadi, jangan khawatir ketika SITU yang Anda dapatkan dari pemerintah desa yang satu berbeda dengan yang diberikan oleh instansi lainnya. Sebagai gambaran, berikut kami tampilkan salah satu contoh SITU yang dikeluarkan pemerintah desa untuk pendirian sebuah CV. Pembahasan lengkap tentang Surat Izin Tempat Usaha dan cara mudah mengurusnya sudah Anda simak secara lengkap. Jika saat ini Anda belum mempunyai SITU, segera urus mulai sekarang mengikuti beberapa tips di atas. Jangan lupa lakukan perpanjangan jika masa berlaku SITU Anda telah habis. Bagaimana Prosedur Proses Perizinan surat Izin tempat Usaha?Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.. Lakukan pembayaran.. Lakukan daftar ulang.. Bagaimana proses pembuatan situ?Persyaratan Pembuatan SITU. Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Surat Permohonan Dilengkapi Dengan Materai Rp6.000.. Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Sudah Dilegalisir Camat Setempat.. Pas Foto Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Ukuran 3 X 4 cm Sebanyak 3 Lembar.. Apa fungsi dan tujuan dibuatnya surat izin tempat usaha?Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah. SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
Surat Izin apa yang harus kita buat yang berkaitan dengan tempat usaha?SITU atau 'Surat Izin Tempat Usaha' merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut.
|