Coba anda jelaskan dan uraikan konsep nilai, norma dan moral didalam pendidikan kewarganegaraan

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Anda perlu tahu bahwa pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah KN merupakan terjemahan civics. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Tentunya Anda akan bertanya warga negara yang baik itu yang bagaimana? Warga negara yang baik adalah warganegara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannyasebagai warga negara (Winata Putra 1978). Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No.2 th. 1949. Undang-undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Undang-undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 th. 1958. Dalam perkembanganya, UUi ni dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi menjadi UU No.12 th.2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. Hal yang menarik dalam UU ini adalah terdapatnya peraturan yang memberi perlindungan pada kaum perempuan yang menikah dengan warga negara asing, dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan, dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi internasional yang anti diskriminasi. UU No.12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keiinginan UU yang ideal yang harus memenuhi tiga unsur :Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak, karena secara filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminatif karena kurang adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan secara yuridis, pembentukan UU yang lama masih mengacu pada UUDS th. 1950, dan secara sosiologis, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN merupakan program pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU No.2 th. 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbarui lagi dalam UU No.12 th. 2006. B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa: 1. mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya. 2. mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggungjawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan 3. bisa berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini akan mudah tercapai jika pendidikan nilai moral dan norma tetap ditanamkan pada siswa sejak usia dini, karena jika siswa sudah memiliki nilai moral yang baik, maka tujuan untuk membentuk warga negara yang baik akan mudah diwujudkan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn di SD adalah untuk menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau, dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, kelak siswa diharapkan dapat menjadi bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik, serta mampu mengikuti kemajuan teknologi modern. C. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Berdasarkan tujuan tersebut di atas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1) Persatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan,(3) HAM, (4) Kebutuhan warga Negara, (5) Konstitusi Negara, (6) KekuasaanPolitik, (7) Kedudukan Pancasila, dan (8) Globalisasi. PKn SD terdiri dari 24 standar kompetensi yang dijabarkan dalam 53 kompetensi dasar. Menurut Mulyasa (2007),delapan kelompok tersebut dijelaskan pada bagian berikut. 1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan. 2. Norma, Hukum, dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tatatertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah,norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum danperadilan nasional, dan hukum dan peradilan internasional. 3. Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. 4. Kebutuhan Warganegara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan rnengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara. 5. Konstitusi Negara, meliputi proklamasi kemerdekaañ dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi. 6. Kekuasan dan Politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi-pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi. 7. Kedudukan Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. 8. Globalisasi, meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi. D. Pengertian Konsep dalam Materi PKn 1. Pengertian dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep tersebut bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula. Menurut Bruner (1996) konsep adalah suatu kata yang bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompokkan ide, benda, atau peristiwa. Setiap konsep memiliki nama, contoh positif, contoh negatif, dan ciri. Contoh konsep: HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan. Benarkah pemikiran Bruner tersebut? Untuk lebih jelasnya, mari kita mencermati contoh-contoh konsep dengan mengikuti pandangan Bruner seperti di bawah ini. Perhatikan contoh pemikiran Bruner dikaitkan dengan HAM seperti di bawah ini! Contoh -1 Contoh -2 Contoh : Konsep Hak Asasi manusia (HAM) di rumah dan sekolah Nama konsep : Hak asasi manusia terhadap anak Contoh positif : Adanya kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat, Misal anak diberi waktu belajar, bermain, mengutarakan pendapatnya baik di rumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat. Contoh negatif : Orang tua yang merampas hak anak dengan memaksanya untuk berjualan koran atau kue, sehingga dia tidak sempat belajar atau tidak menyelesaikan sekolahnya. Contoh lain dari guru : Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal karena Aminanak kepala sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih oleh guru), sedangkan siswa yanglain tidak mendapat perhatian secara wajar, bahkan anak yang tidak pandai juga kurang mendapat perhatian dari guru Konsep : Hak Asasi Manusia (HAM). Nama konsep : Hak Asasi Manusia (HAM) anak di masyarakat. Contoh positif : Anak mendapat pembinaan dari tri pusatpendidikan (pendidikan nonformal) yang adadalam masyarakat.Misalnya, adanya karang taruna, pembinaanketerampilan. Contoh negatif : Kasus oknum masyarakat yang memperdagangkan anak (trafficking).Misalnya, karena Susi anak orang tidak mampu, Susi seijin orang tuanya ditawari menjadi penjaga toko di kota lain. Setelah orang tua mengizinkan dan anaknya keluar dari bangku sekolah, ternyata anak tersebut dipekerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan rencana semula. Dengan demikian hak sekolah anak (Susi) hilang, karena tidak bisa sekolah dan tidak bisa bermain-main dengan teman sekolahnya lagi. Ciri-ciri HAM : – Menghargai hak anak (anak) – Adanya lembaga pemerintah yang melindungi hak anak – Adanya Undang-Undang Kekerasan dalam RumahTangga (KDRT) – Penerapan UU NO 23 Tahun 2004 tentang KDRTyang tegas. – Adanya LSM yang memperjuangkan hak anak Peraturan : Tata tertib sekolah dan aturan dalam keluarga maupun dalam masyarakat tidak diskriminasi tetapi menghargai HAM/anak. Konsep Hak Asasi manusia (HAM) di rumah dan sekolah Hak asasi manusia terhadap anak Adanya kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat, Misal anak diberi waktu belajar, bermain, mengutarakan pendapatnya baik di rumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat. Orang tua yang merampas hak anak dengan memaksanya untuk berjualan koran atau kue, sehingga dia tidak sempat belajar atau tidak menyelesaikan sekolahnya. Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal karena Amin anak kepala sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih oleh guru), sedangkan siswa yanglain tidak mendapat perhatian secara wajar, bahkan anak yang tidak pandai juga kurang mendapat perhatian dari guru Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian konsep adalah semua pengertian yang terdapat dalam pikiran seseorang tentang berbagai hal. Dalam matakuliah Pengembangan PKn SD, konsep perlu dikenalkan pada mahasiwa agar kelak mahasiswa bisa mengatasi masalah secara runtut, kronologis, dan memiliki konsep yang matang, jika menghadapi masalah yang berkaitan dengan moral. E. Pengertian Nilai dalam Materi PKn Selanjutnya, mari kita kaji pengertian nilai. Tahukah Anda nilai-nilai apa yang ada pada falsafah hidup Anda? Coba Anda renungkan, apa saja yang telah Anda lakukan kemarin? Perilaku mana yang sudah sejalan dengan tuntutan nilai yang menjadi tuntunan masyarakat Indonesia? Perilaku mana yang telah Anda lakukan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut? Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan,mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan matapelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila /budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh,1967),berupa penerimaan nilai (receiving), penanggapan nilai (responding), penghargaan nilai(valuing), pengorganisasi nilai(organization), karakterisasi nilai(characterization). Kecenderungan pendidikan nilai di sini adalah melalui taksonomi Bloom dkk. Selanjutnya, mari kita cermati contoh nilai di bawah ini. Coba Anda buat contoh lain tentang pengertian nilai yang disertai contoh, dan tulislah di buku tulis Anda. Jika Anda mengajarkan semua ini pada siswa SD,sebaiknya Anda awali dengan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut. Uang ini berapa rupiah? Mengapa ada gambar orang? Siapa nama orang dalam gambar ini? Mengapa Pak Sudirman bukan tetanggamu? Nah, di sinilah Anda mulai menjelaskan jasa beliau. Dengan demikian, nilai itu selalu terkait dengan manusia, barang, keadaan,maupun kejadian. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai Pancasila merupakan standar hidup bangsa yang yang berideologi Pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), dan diajarkan di sekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Setujukah Anda jika nilai yang kita jadikan tuntunan hidup ini kita tanamkan pada seluruh bangsa Indonesia? Mengapa Anda setuju atau tidak setuju? Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai Pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu,sudah sepantasnya jika Pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Contoh 1 : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara intrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. Bisakah Anda membuat contoh penerapan nilai ini pada keluarga Anda? Marilah kita coba dengan contoh gotong-royong. Jika perbuatan gotong-royong dimaknai sebagai nilai, maka akan lebih bermakna jika nilai gotong-royong tersebut telah menjadi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seseorang secara individu maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, nilai gotong-royong seperti yang dicontohkan tadi adalah perilaku yang menunjukkan adanya rasa saling membantu sesama dalam melakukan sesuatu yang bisa dikerjakan secara bersama-sama sebagai perwujudan dari rasa solidaritas, yang memiliki makna kebersamaan dalam kegiatan bergotong-royong. Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. Dengan demikian, nilai Pancasila perlu dipahamkan pada anak SD. Sarana yang paling tepat untuk menanamkannya adalah melalui pembelajaran PKn, karena di dalamnya terkandung muatan nilai, moral, dan norma yang disertai contoh-contoh. F. Pengertian Moral dalam Materi PKn Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warganegara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan(1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan. Setelah memahami pengertian dan makna moral di atas, coba Anda jelaskan perbedaan antara moral dengan moralitas? Sebagai contoh, Anda tentu dapat memberikan contoh perilaku moral yang baik dan kurang baik. Bagaimana cara Anda membelajarkan moral baik dan tidak baik pada siswa SD? Sebaiknya diawali dengan menceritakan kejadian atau kasus anak bermoral baik atau kurang baik. Cerita Malin Kundang merupakan contoh cerita rakyat yang menggambarkan anakbermoral tidak baik. Buatlah cerita tersebut semenarik mungkin sehingga anak dapat memaknai akibat moral Malin terhadap ibunya. Anak akan belajar bahwa karena sikap moral yang tidak baik, Malin mendapat kutukan dari Tuhan dan sanksi moral dari masyarakat (dicemooh, tidak mendapat teman). Setelah mendengarkan cerita, coba lanjutkan pembelajaran dengan metode sosiodrama/bermain peran, yang memungkinkan anak memainkan peran-peran dalam cerita Malin Kundang. Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakterstik anak. Pakar-pakar tersebut di antaranya adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karakter anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosof Michael Novak yang berpendapat bahwa watak atau karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter atau watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral (moral knowing), sikap moral (moral feeling), dan perilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral. Lebih jelasnya silakan Anda mencermati bagan dibawah ini yaitu Alur pikir Lickona seperti yang telah kita jelaskan di atas. Pembentukan watak menurut pandangan Lickona, dikutip dari Wahab dan Winataputra (2005: 1.16) Marilah kita melihat sasaran hasil belajar, dan isi materi PKn, yang pada dasarnya harus memiliki ketiga aspek yang disebutkan di atas. Contoh Materi : Standar Kompetensi Demokrasi Kelas : SD kelas II semester 2 Pemikiran Lickona ini diupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak,agar dapat memiliki karakter demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut. Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan KONSEP MORAL Kesadaran Moral Pengetahuan Nilai Moral Pandangan ke depan Penalaran Moral Pengambilan Keputusan Pengetahuan Diri PERILAKU MORAL Kemampuan Kemauan Kebiasaan KARAKTER/WATAK SIKAP MORAL Rasa percaya diri Empati Cinta kebaikan Pengemdalian Diri Kerendahan Diri (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge). ASPEK KONSEP MORAL (moral knowing) kesadaran moral pengetahuan nilai moral pandangan ke depan penalaran moral pengambilan keputusan pengetahuan diri kesadaran hidup berdemokrasi pemahaman materi demokrasi manfaat demokrasi ke depan alasan senang demokrasi bagaimana cara hidup demokratis introspeksi diri Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri(self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity). ASPEK SIKAP MORAL (moral feeling) kata hati rasa percaya diri empati cinta kebaikan pengendalian diri kerendahan hati kata hati kita tentang hidup bebas rasa percaya diri kita pada bebas berpendapat empati kita pada orang yang tertekan cinta kita terhadap musyawarah pengendalian diri kita terhadap kebebasan menjunjung tinggi dan hormati pendapat lain Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance),kemauan (will) dan kebiasaan (habbit). ASPEK PERILAKU MORAL (moral behavior) Kemampuan Kemauan Kebiasaan kemampuan menghormati hidup demokrasi kemauan untuk hidup berdemokrasi kebiasaan berdemokrasi dengan teman Teori Lickona (1992) ini cukup relevan untuk digunakan dalam pembentukan watak anak dan sesuai dengan karakteristik materi PKn. Sasaran pembelajaran PKn SD dapat dikaitkan dengan pola pikir Lickona tersebut. Dari sini dapat kita lihat hasilnya, tentang seberapa jauh perubahan watak atau karakter anak setelah mendapat materi PKn. Misalnya, bagaimana watak atau karakter anak yang terbentuk berkenaan dengan demokrasinya setelah ia menerima materi demokrasi tersebut. Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya. G. Pengertian Norma Dalam Materi PKn Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Di samping itu, norma juga bisa diartikan sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Anda tentu pernah mendengar matapelajaran PMP pada saat orangtua Anda masih di SMA dulu. Atau Anda ingat-ingat lagi pada saat mengikuti pelajaran PPKn di SD, ada berapa macam norma yang berlaku dalam kehidupan kita? Norma yang berlaku di masyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila,(3) norma kesopanan, (4) norma kebiasaan, dan (5) norma hukum, di samping adanya norma-norma lainnya. Semua norma tersebut tentu sudah Anda ketahui, dan sudah pernah Anda lakukan. Pernahkah Anda menyimpang atau melanggar norma tersebut? Coba Anda renungkan, pelanggaran apa dan apa akibat yang Anda terima jika melanggar norma dalam masyarakat? Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut Anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari norma agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama. Sebagai contoh, mari kita buat studi kasus tentang pelanggaran norma agama. Misalnya kasus Parman, seorang anak yang sedang duduk di kelas enam dan beragama Islam. Semua keluarganya juga beragama Islam. Parman berdomisili di daerah Kauman, yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Setiap malam pada bulan Ramadhan, masjid di sebelah rumahnya ramai oleh kegiatan agama. Namun,Parman tidak pernah mengikuti kegiatan keagamaan di masjid sebelah rumahnya. Parman tidak pernah tarawih, bahkan ia tidak pernah berpuasa. Pada suatu malam, ketika di masjid itu diselenggarakan shalat tarawih yang berlangsung dengan khidmat, tiba-tiba Parman dan teman-teman sepermainannya membunyikan mercon tepat di depan rumahnya, yang berarti dekat juga dengan masjid. Dia beserta teman sepermainannya sudah tidak ingat lagi dengan kewajibannya untuk menjalankan ibadah, bahkan sudah lupa dan tidak sadar bahwa bulan ini bulan suci bagi dirinya, yang sebenarnya juga beragama Islam. Menurut Anda, Parman dan teman sepermainanya kena sanksi norma apa? Parman akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat sekitarnya, karena dianggap melanggar norma agama, norma kesopanan, dan norma kebiasaan. Di samping itu,barangkali Parman juga akan mendapat hukuman dari Tuhan karena ia telah mengganggu ketenteraman orang yang sedang menjalankan ibadah, yang berarti juga menyakiti hati orang lain. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat hendaknya dipatuhi oleh anggota masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma mendapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan departemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat. Untuk memantapkan pengetahuan yang telah Anda pelajari, kerjakan latihan berikut ini. Latihan 1) Setelah Anda mengetahui tujuan dan ruang lingkup PKn, coba Anda renungkan melalui apa dan bagaimana tolok ukurnya suatu bangsa atau generasi penerusd apat dikategorikan sebagai bangsa yang baik? 2) Moral anak perlu dibentuk, agar menjadi bangsa yang baik. Selaku guru SDtentunya Anda tahu, melalui apa moral anak bangsa ini sebaiknya dapatdibentuk? 3) Karakteristik PKn terletak pada nilai moral yang dikandung. Menurut Anda,menggunakan pedoman apa agar nilai moral dapat ditanamkan pada siswa? 4) Jelaskan apa arti nilai moral yang ada dalam PKn!

5) Generasi terdahulu sering menyatakan bahwa bangsa Indonesia saat sekarang sedang mengalami krisis jati diri, setujukah Anda jika dikaitkan dengan moral bangsa, dan jelaskan mengapa demikian?