Ciri gambar yang memiliki hak cipta

  • This topic has 2 balasan, 3 suara, and was last updated 7 years, 5 months yang lalu by ibnu yasid.

Melihat 2 pertalian (thread) balasan

  • Penulis

    Tulisan-tulisan

    • 24 Mei 2015 pada 03:53 #7585

      Ciri-ciri gambar yang mempunyai nilai hak cipta itu tolong dijelaskan.

    • 24 Mei 2015 pada 04:30 #7594

      Gambar berhak cipta tidak memiliki ciri-ciri secara terperinci, karena semua gambar bisa saja memiliki hak cipta. Namun ada beberapa gambar yang secara khusus ditandai atau diberi label hak cipta secara visual seperti ini © atau @

      Biasanya gambar2 yg diberi label hak cipta secara visual tersebut adalah gambar2 karya fotografer. Namun bukan berarti gambar yg tidak berlabel tidak berhak cipta, perlu diingat bahwa semua gambar bisa saja memiliki hak cipta meskipun tidak diberi label hak cipta secara visual.

    • 27 Mei 2015 pada 04:02 #7753

      Maaf Mba, mau tanya, Saya juga menggunakan gambar dari flickr dan dari situs yang saya translate trus dibawah gambar saya cantumkan sumbernya dan link.a
      itu melanggar tidak mba,
      Apa bila di daftarkan ke Adsense di tolak apa di terima ya Mba
      mohon pencerahanya
      blog sobatkaribdotcom
      terima kasih

  • Penulis

    Tulisan-tulisan

[addtoany]

Melihat 1 pertalian (thread) balasan

  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.

Apakah Mengambil Gambar dari Internet Melanggar Hak Cipta?

Pertanyaan tersebut mungkin sedang ada di pikiran teman-teman.

Bagaimana tidak, karena menggunakan foto atau gambar dari internet seperti dari Google dan Pinterest sering kita alami dalam kehidupan sehari-hari.

Mungkin untuk tugas kuliah, kantor, bahkan keperluan bisnis.

Bagaimana sebenarnya tinjauan hukum terhadap hal tersebut?

Hal ini juga terkait dengan pertanyaan bagaimanakah hukum mengambil gambar di internet dalam islam?

Oke langsung saja baca artikel ini terus ya!

Bolehkah Menggunakan Gambar dari Internet Tanpa Izin?

Ciri gambar yang memiliki hak cipta

Hasil foto atau gambar termasuk dalam Kekayaan Intelektual yang dilindungi yaitu Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. 

Maka dari itu secara umum hukum mengambil foto di internet untuk tanpa memperoleh izin dari pemegang Hak Cipta maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran Hak Cipta karena termasuk menggunakan foto orang lain tanpa izin. Apalagi jika gambar yang kamu ambil tersebut kemudian dimodifikasi. Ancaman secara hukum dapat berupa denda ataupun pidana.

Untungnya Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembatasan hak ekslusif pencipta. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemberian manfaat kepada masyarakat dengan perlindungan hukum kepada pencipta. UU Hak Cipta mengatur beberapa kondisi dimana boleh mempergunakan gambar atau foto tanpa harus memiliki izin dari pencipta.

Berikut kondisi dimana diperbolehkan menggunakan foto atau gambar orang lain tanpa harus memiliki izin:

  • Kepentingan Pendidikan
  • Penelitian
  • Penulisan Karya Ilmiah
  • Penyusunan Laporan
  • Penulisan Kritik
  • Tinjauan Suatu Masalah

“Berarti selain untuk kepentingan tersebut seperti untuk bisnis, apakah saya harus memiliki izin dari pemilik gambar?”

Tidak juga, yang harus kamu lakukan adalah menggunakan foto atau gambar yang memiliki jenis lisensi creative commons alias dapat digunakan secara gratis.

Syukurnya saat ini banyak situs yang menyediakan foto gratis yang dapat digunakan bahkan untuk kepentingan komersil.

Daftar Situs Penyedia Foto Gratis

  • Pexels
  • Unsplash
  • Pixabay
  • Max Pixel
  • Dan lain lain

Dari daftar tersebut, yang biasa saya gunakan adalah Pexels karena foto-foto nya yang menarik dan kita dapat memilih ukuran foto sesuai kebutuhan. 

Namun apabila tidak masalah bagi kamu terkait ukuran foto yang besar maka sejauh pengamatan saya foto-foto dari Unsplash adalah yang terbaik.

Baca Juga : 4 Cara Bikin Social Proof Biar Usaha Laris Manis

Apakah Boleh Mengambil Gambar di Google, Pinterest dan yang semisalnya?

Hukum mengambil gambar di Google dan Pinterest secara umum sama dengan hukum mengambil gambar di internet, yaitu harus dengan seizin pemilik foto atau gambar, kecuali diketahui dengan jelas bahwa lisensi nya adalah Creative Commons. Atau lebih mudah nya berikut ini kami bocorkan tips mencari gambar di Google yang aman dari hak cipta.

CARA MENCARI GAMBAR BEBAS HAK CIPTA DI GOOGLE

  • Buka Google.com di browser kamu. Lalu ketikan kata kunci gambar yang ingin kamu cari, misalnya “Pohon”

Lalu:

Ciri gambar yang memiliki hak cipta

  1. Pilih “Tools”
  2. Pilih “Usage Rights”
  3. Klik “Creative Commons License”

Ciri gambar yang memiliki hak cipta

Tada! Google akan menampilkan gambar yang sudah difilter yang bebas hak cipta alias memiliki lisensi Creative Commons.

Selamat mencoba!

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021

Romadhon Hapsa Nurrohman

Staf Rumah Paten, Hapsa senang mempelajari Kekayaan Intelektual di bawah bimbingan Konsultan HKI Terdaftar di Rumah Paten.

Apakah gambar memiliki hak cipta?

Baik gambar maupun karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta,[1] sehingga sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda, gambar yang ada di internet meski tidak didaftarkan namun telah diwujudkan secara nyata tetap dilindungi oleh hak cipta menurut UU Hak Cipta.

Apakah semua gambar di Pinterest memiliki hak cipta?

Menggunakan gambar di Pinterest Kecuali dalam kasus-kasus yang tidak biasa, Pinterest bukanlah pemegang hak cipta dalam gambar yang dipin pengguna pada situs. Apabila diperlukan, Anda harus mendapatkan izin untuk menggunakan gambar dari pemilik hak ciptanya.

Apa saja contoh hak cipta?

Ciptaan tersebut diantaranya:.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;.

Apakah boleh kita mengambil gambar di Pinterest?

Boleh, tapi dengan syarat gambar yang diunduh harus berlisensi commercial.