Otoritas jasa keuangan atau ojk adalah lembaga yang independen artinya

Saat ini yang namanya lembaga keuangan seakan menjamur keberadaannya, khususnya di ranah digital yaitu kehadiran perusahaan financial technology atau fintech. Bila kalian memerhatikan tayangan iklan mereka, biasanya disebutkan atau tertulis “telah terdaftar di OJK”. Memang apa sih arti dari hal tersebut? Lalu mengapa harus OJK? Atau jangan-jangan belum ada yang mengenal lembaga OJK?

Lembaga OJK yang sering hadir dalam beragam publikasi lembaga keuangan  ini (logo huruf OJK berwarna merah) ternyata lembaga yang punya andil yang besar di dunia keuangan di Indonesia. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang memiliki peran menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuanga. Jadi seluruh lini sektor keuangan baik itu perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya akan diawasi gerak-geriknya oleh OJK.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan peran utama dari OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, termasuk lembaga investasi. Pengawasan sangat krusial dibutuhkan karena demi mengantisipasi tindakan “nakal” dari para pemilik lembaga keuangan yang hanya mementingkan keuntungan semata. Ditambah lagi seiring berjalannya waktu, jenis produk keuangan yang ada akan semakin berkembang dan semakin  kompleks. Untuk itu pengawasan dilakukan agar iklim industri keuangan menjadi lebih sehat, stabil, transparan dan aman bagi masyarakat.

Nah, OJK pun punya wewenang yang patut diikuti oleh seluruh lembaga keuangan, baik bank dan non-bank, diantaranya memberikan perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan serta tata cara pengenaan sanksi, menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas OJK, menetapkan kebijakan operasional pengawasn terhadap kegiatan jasa keuangan, dan lain sebagainya.

Kembali pada pertanyaan awal, apa arti dari “telah terdaftar di OJK”? Kalau melihat tugas dan wewenang dari lembaga OJK, maka bisa dimengerti bahwa kalimat tersebut sebagai tanda valid bahwa lembaga keuangan tersebut telah “bertanggung-jawab” di bawah OJK. Arti lainnya, dari sisi masyarakat umum bisa bernafas lega karena lembaga keuangan tersebut adalah lembaga yang resmi dan terjamin keamanannya. Agar lebih jelas, mari mengetahui lebih jauh pentingnya lembaga keuangan untuk terdaftar di OJK yaitu sebagai berikut:

  1. Lembaga keuangan dapat berjalan secara berkelanjutan: Dengan terdaftarnya di OJK, lembaga keuangan dapat menjalankan layanannya secara berkelanjutan tanpa takut dianggap ilegal (selama tidak melanggar ketentuan dari OJK). Selain itu pengawasan dari OJK membuat layanan lembaga tersebut menjadi lebih sehat dan stabil.
  2. Lembaga keuangan terjamin keamanan dan akuntabilitasnya: Lembaga keuangan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK artinya telah membuktikan keamanan sistem yang telah dibangun dan akuntanbilitas layanan yang dihadirkan. Singkatnya, OJK memberikan tanda cap “Lulus Sensor” dan layak untuk dijadikan bahan publikasi.
  3. Data, hak dan kepentingan pengguna terlindungi: Kalau tadi dari sisi lembaga keuangan , maka sekarang dilihat dari sisi pelanggan. Ketika sudah terdaftar di OJK, pengguna di lembaga tersebut terlindungi hak dan kepentingannya apabila sewaktu-waktu pihak lembaga keuangan sedang bermain “nakal.” Pengguna jadi tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan ataupun menanam modal pada lembaga keuangan tersebut.

Jadi itulah maksud arti dari lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK. Karena begitu krusial dan riskannya sektor keuangan, maka pengawasan dari lembaga independen menjadi sangat wajar untuk dipilih, bahkan wajib untuk dilakukan. Kalian akan dapat mengenal lebih jauh tentang lembaga keuangan dalam perkuliahan di bidang Ekonomi, seperti jurusan Perbankan Syariah S1 di Ma’soem University.

Sesuai namanya, jurusan Perbankan Syariah menyediakan kurikulum yang fokus pada topik ekonomi Islam di bidang perbankan. Kelebihan yang ditawarkan di Ma’soem University sendiri adalah kehadiran BPRS Al Ma’soem yang bisa menjadi tempat praktek yang pas untuk kalian coba. Selain itu para mahasiswanya akan dilatih untuk terbiasa di dunia teknologi informasi (IT) sehingga memiliki nilai tambah dibanding kampus lain. Semua ini bisa didapatkan dengan uang kuliah yang terjangkau. Yuk bergabung menjadi mahasiswa Ma’soem University!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Berkaitan dengan reksa dana, OJK mengawasi dan memberikan izin atau lisensi bagi manajer investasi, produk reksa dana dan agen penjualnya. OJK juga memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor ataupun masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan berdiri pada 22 November 2011 lalu. Sejarah pembentukan OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

OJK secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK mengambil alih peran Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK).

Mengingat pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat perlu mengetahui seluk-beluk lembaga ini. Apa pengertian Otoritas Jasa Keuangan? Apa tugas dan wewenang OJK?  Apa pula fungsi dan tujuan lembaga ini?

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tersebut. 

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah mengatur dan mengawasi terhadap:

Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

1. Terkait pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank, meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non-Bank), meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Mengawasi, memeriksa, menyidiki, melindungi konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Baca Juga

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. 

Dengan pembentukan OJK, lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional.

Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.