Cara Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba yang diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat?

ABSTRACT

The aims of this research were to reveal the system and procedure for granting Working Capital Credit, and the factors that caused bad debt at PD BPR Bank Pasar Pontianak.

The research used a qualitative method with descriptive approach, a case study on system and procedure for granting Working Capital Credit at PD BPR Bank Pasar Pontianak. The analysis tools used in this study were organizational structure, internal control questionnaire, flowchart and compliance test. The samples were selected using purposive sampling so as to get the represented samples.

The result of the research showed that the system and procedure for granting Working Capital Credit at PD BPR Bank Pasar Pontianak were implemented well; the organizational structure indicated that it had been done in accordance with the applicable rules; the ICQ analysis showed the percentage of 77.78% meaning that granting Working Capital Credit was good and effective; the flowchart analysis indicated that it had been done in accordance with the applicable rules; the compliance analysis test showed that 5 out of 23 samples made mistakes so the percentage generated was 78.27% which showed that the system and procedure for granting working capital Credit were good effective. However, mistake made should be minimized so as to be better in the future.

Keywords: Systems and Procedures, Working Capital Credit, People’s Credit Bank

Pendahuluan

Pada masa sekarang ini banyak sekali permasalahan ekonomi yang menjadi kendala dalam berbagai kegiatan masyarakat, berbagai macam kebutuhan masyarakat selalu dan terus saja meningkat. Sementara kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan sangat terbatas sehingga terjadi kesenjangan antara kemampuan dan keinginan untuk mencapai suatu yang diinginkan. Mengingat pentingnya kebutuhan tersebut, maka bank menjadi salah satu lembaga untuk membantu permasalahan ini.

Kata Bank sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di kota maupun pedesaan. Namun apabila kita memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, maka bank mempunyai kedudukan strategis untuk menunjang pembangunan nasional. Sesuai dengan tujuan perbankan Indonesia kegiatan bank sepenuhnya ditujukan mengemban tugas menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula bahwa secara umum bank dibedakan menjadi dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Tujuan BPR antara lain menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinjauan Pustaka

Sistem

Sistem adalah suatu kumpulan atau rangkaian unsur-unsur yang saling berhubungan antara satu dan lainnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Prosedur

Prosedur merupakan suatu urutan kegiatan klerikal yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, disusun untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Pada umumnya pekerjaan klirikal terdiri dari penulisan, pemberian kode, pembandingan, penggandaan, pemilahan, perhitungan, dan pembuatan daftar-daftar.

Kredit

Kata kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan. Karena itulah dasar pemikiran persetujuan dalam pemberian kredit oleh bank pada seseorang atau badan usaha adalah kepercayaan. Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti memberikan suatu kegiatan bernilai ekonomi kepada seseorang atau badan usaha yang berlandaskan kepercayaan saat itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan kesepakatan yang telah disetujui antara pihak kreditur dan debitur.

Unsur-unsur Kredit

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit (Suyanto, 1993) dalam Sujarwo (2010:15) adalah sebagai berikut :

1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

2. Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontrapertasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.

3. Degree of Risk, yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Sebagai upaya mengurangi risiko diperlukan strategi dengan syarat adanya jaminan pokok maupun tambahan.

4. Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang. Tetapi juga dapat bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan.

Jenis-jenis Kredit

Pengelompokan kredit menurut Kasmir (2008:103-106) dapat dilihat dari :

1. Dilihat dari segi kegunaan

a. Kredit Investasi, biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau untuk keperluan rehabilitas. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk suatu periode relatif cukup lama.

b. Kredit Modal Kerja, digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

2. Dilihat dari segi tujuan kredit

a. Kredit Produktif, kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun barang, kredit pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya.

b. Kredit Konsumtif, kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, atau kredit konsumtif lainnya.

c. Kredit Perdagangan, kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini seringkali digunakan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.

3. Dilihat dari segi jangka waktu

a. Kredit Jangka Pendek, merupakan kredit yang dimiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawijaya.

b. Kredit Jangka Menengah, merupakan kredit yang jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun, biasanya untuk investasi. Contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk atau peternakan kambing.

c. Kredit Jangka Panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

4. Dilihat dari segi jaminan

a. Kredit dengan Jaminan, kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur. Contohnya kredit jaminan dokumen, kredit agunan efek, kredit agunan orang.

b. Kredit Tanpa Jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau tertentu. Kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.

5. Dilihat dari sektor usaha

  1. Kredit Pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Hal ini dapat berupa jangka pendek maupun jangka panjang.
  2. Kredit Peternakan, hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang seperti kambing dan sapi.
  3. Kredit Industri, kredit untuk membiayai industri kecil, menengah, besar.
  4. Kredit Pertambangan, jenis usaha tambang yang biasanya dibiayai yaitu jangka panjang misalnya, pertambangan minyak, emas, timah.
  5. Kredit Pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula kredit untuk mahasiswa.
  6. Kredit profesi, diberikan kepada professional, seperti dosen, dokter, atau pengacara.
  7. Kredit Perumahan, kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

Kredit sektor-sektor lainnya seperti kredit ekspor-impor.

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit

Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya  kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C. Metode analisis 5C menurut Nogi S Tangkilisan (2007:43) adalah sebagai berikut :

Penilaian watak atau kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan menyulitkan bank dikemudian hari.

Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjamannya.

Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon debitur yang bersangkutan.

Untuk menanggung pembayaran kredit macet, calon debitur4 umumnya wajib menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepadanya.

Bank harus menganalisis keadaan pasar didalam dan diluar negeri baik masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dan hasil proyek atau usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diketahui.

Selain memperhatikan hal-hal diatas, bank harus pula mengetahui mengenai tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembangan kreditnya serta urgensi dari kredit yang diminta. Bank dalam memberikan kredit, selain menerapkan prinsip 5C, juga harus menerapkan prinsip 7P menurut Kasmir (2008:31) adalah sebagai berikut :

Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku sehari-hari maupun kepribadian masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.

Yaitu mengkasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Nasabah yang digolongkan kedalam golongan tertentu akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.

Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan, sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.

Yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting, mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya pihak bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.

Yaitu ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau sumber dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.

Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.

Yaitu bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

Bank

Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Uundang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksudkan dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan dan deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis Bank Ditinjau Dari Segi Fungsi

Menurut Undang-Undang pokok Perbankan No. 10 Pasal 5 ayat (1) Tahun 1998 disebutkan, bank menurut jenisnya dibagi menjadi 2 yaitu :

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan usaha bank umum meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahan uang baik kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Memindahkan dana pada, menjamin dana dari atau meminjam dana bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  9. Melakukan kegiatan penelitian untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Sering kali lokasi BPR dibangun dekat dengan lokasi yang memudahkan untuk ditemui masyarakat saat mereka membutuhkan. Bank Perkreditan Rakyat sudah ada sejak masa sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

Bank Perkreditan Rakyat merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dimana fungsi Bank Perkreditan Rakyat tidak hanya menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro dan kecil ataupun menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.

Dalam penyaluran kredit atau pemberian kredit kepada masyarakat Bank Perkreditan Rakyat selalu menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran. Hal ini dikarenakan proses kreditnya yang relatif cepat dan persyaratan lebih sederhana, serta sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat seperti usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan Bank Perkreditan Rakyat dapat diperoleh salah satunya dari selisih antara bungan dana mahal yang dihimpun oleh bank dengan bunga kredit yang disalurkan. Namun, ada juga beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat. Usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Adapun usaha-usaha yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:

1)   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2)   Memberikan kredit.

3)   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip-prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4)   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada Bank Perkreditan Rakyat apabila mengalami over likuiditas.

  1. Usaha-usaha yang tidak boleh dilakukan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:

1)   Menerima simpanan berupa giro.

2)   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

3)   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

4)   Melakukan usaha perasuransian.

5)   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Kredit Macet

Gatot Supramono (2009:269) mengatakan terjadinya kredit macet ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu berasal dari nasabah dan yang berasal dari bank. Bank sebagai kreditur tidak terlepas dari kelemahan yang dimiliki. Faktor ini tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan nasabah.

  1. Faktor yang Berasal dari Nasabah
    1. Nasabah menyalahgunakan kredit

Setiap kredit yang diperoleh nasabah telah diperjanjikan dalam perjanjian kredittentang tujuan pemakaian kreditnya. Dengan telah diperjanjikan demikian, maka nasabah setelah menerima kredit wajib mempergunakan sesuai dengan tujuannya tersebut. Pemakaian kredit yang menyimpang dari pemakaiannya, akan mengakibatkan nasabah tidak mengembalikan kredit sebagaimana mestinya.

  1. Nasabah kurang mampu mengelola usahanya

Nasabah yang telah menerima fasilitas kredit, ternyata dalam praktik tidak mengelola usaha yang dibiayai dengan kredit bank. Nasabah tidak profesional dalam melakukan perjanjian karena kurang menguasai teknis usaha yang dijalankan. Akibatnya, hasil kerja kurang maksimal dan kurang berkualitas sehingga mempengaruhi minat masyarakat dalam mengonsumsi produk yang dihasilkannya. Keadaan ini mempengaruhi penghasilan nasabah tidak menggembirakan, sehingga berpengaruh pula terhadap kelancaran pelunasan kreditnya.

  1. Nasabah beritikad tidak baik

Ada sebagian nasabah yang mungkin jumlahnya tidak banyak yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit dari bank. Namun setelah kredit diperoleh digunakan begitu saja tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Nasabah semacam ini sejak awal memang sudah tidak beritikad baik, karena tujuannya jahat yaitu untuk membobol bank.

  1. Faktor yang Berasal dari Bank

Bank juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Dalam memberikan kredit kepada nasabah, bank selalu membuat pertimbangan atau analisis yang telah ditetapkan UU Perbankan. Tidak akuratnya pertimbangan bank akan menjadikan kredit yang diberikan nasabahnya akan berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Setiap petugas atau pejabat bank manapun dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya secara profesional sehingga dapat tercipta pelayanan terhadap masyarakat yang memadai. Meskipun demikian tidak semua pejabat bank mempunyai kualitas seperti yang diharapkan. Pejabat bank yang kurang profesional tentu sulit diharapkan dapat memperoleh hasil kerja yang maksimal. Terutama pejabat di bagian kredit, kualitasnya dapat mempengaruhi keputusan penyaluran kredit yang tidak sebagaimana mestinya.

Jumlah bank semakin hari jumlahnya semakin banyak, hal ini merupakan hal yang wajar, dengan jumlah penduduk yang bertambah mempengaruhi jumlah kebutuhan terhadap bank bertambah pula. Dengan bertambahnya jumlah bank maka akan mempengaruhi persaingan bank akan semakin ketat. Dalam melakukan persaingan usaha, setiap bank selain berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk kemudahan di dalam memberikan fasilitas kredit. Dengan adanya persaingan usaha yang ketat, akan mempengaruhi bank untuk bertindak spekulatif, dengan cara memberikan fasilitas yang mudah kepada nasabah, tetapi di pihak lain langkah yang diambil bank telah mengabaikan prinsip-prinsip bank yang sehat.

Kredit macet juga dapat terjadi karena bank terlalu memperhatikan hubungan ke dalam bank, penyaluran kredit tidak merata dan lebih cenderung diberikan kepada pengurus dan pengawas serta pegawai bank. Disamping itu juga bank lebih mengutamakan perusahaan-perusahaan yang masih dalam kelompoknya (induk perusahaan, anak perusahaan) dalam pemberian kredit.

Mulai dari proses pemberian kredit, terjadinya perjanjian kredit, sampai dengan pelaksanaan perjanjian kredit selalu mendapat pengawasan. Pekerjaan bank di awasi oleh pengawas intern bank dan pengawas ekstern yaitu BI, dan BPKP khusus untuk bank milik negara. Adanya bank yang tidak sehat atau bahkan bank terkena likuidasi tidak dapat dilepaskan dari kredit macet sebagai penyebabnya. Salah satu faktor terjadinya kredit macet adalah karena lemahnya pengawasan terhadap bank.

Kerangka Berpikir

Perusahaan

Sistem & Prosedur

Pemberian Kredit

Bagian yang Terkait                            Unsur SPI :

Formulir                                              - Struktur Organisasi

Internal Control Questionaire             - Otorisasi dan Prosedur

Flow Chart                                          - Praktek yang Sehat

Metode Analisis

Metode Deskriptif

Rekomendasi

Metode Penelitian

Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode analisis deskriptif tentang studi kasus pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak. Nawawi (2002:63), mengatakan mentode analisis deskriptif adalah prosedur pemecahan masalah-masalah yang diselidiki dengan mempergunakan/melukiskan keadaan subjek/objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat berkembang fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya.

Sumber Data

Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :

Yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya. Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara langsung dengan pihak karyawan PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak

Yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, data ini diperoleh dengan menggunakan dokumen-dokumen yang menyediakan data sebagai informasi. Data yang diperoleh berupa laporan total penyaluran kredit dan daftar kualitas kredit.

Populasi dan Sampel

1. Populasi

Menurut Satori & Komariah (2010:46) populasi merupakan objek atau subjek yang berada pada suatu wilayah topik penelitian dan memenuhi syarat-syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian. Dalam penelitian ini, populasinya ialah sebanyak 222 orang yang ada di PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak yang telah diberi pinjaman kredit modal kerja.

2. Sampel

Menurut Satori & Komariah (2010:52) sampel adalah semua orang, dokumen, dan peristiwa-peristiwa (yang ditetapkan oleh peneliti) untuk diamati, diobservasi atau diwawancarai sebagai sumber informasi yang dianggap ada hubungannya dengan permasalahan penelitian.

Alasan pemilihan sampel adalah : jumlah individu yang akan diteliti bersifat infinitif atau dianggap tidak terbatas jumlahnya, objek penelitian bersifat homogen, keterbatasan/penghematan biaya, waktu dan tenaga, tidak diperlukan ketelitian yang mutlak dan bila nonsampling error yang besar tidak dapat dihindarkan, maka penelitian sebagai individu dapat memberikan hasil yang lebih baik daripada seluruh individu, karena nonsampling error lebih mudah dikontrol dalam ruangan yang lebih sempit.

Teknik sampling merupakan teknik pengambilan sampel. Untuk menentukan sampel yang akan digunakan dalam penelitian terdapat berbagai teknik sampling yang digunakan. Teknik penentuan sampel/teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : probability sampling dan nonprobability sampling. Yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah probability sampling.

Probability sampling adalah teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik yang digunakan adalah memilih sampel dengan teknik purposive sampling, karena untuk menentukan menjadi sampel atau tidak berdasarkan pada pertimbangan khusus yaitu dengan pertimbangan bahwa sampel yang diambil dapat memberi informasi yang relevan dengan tujuan penelitian. Sampel yang diinginkan adalah 20% dari populasi atau dengan rumus menurut Hadi (2008:61) yaitu :

Keterangan :

n       : jumlah sampel

N      : jumlah populasi

e        : tingkat kesalahan pengambilan sampel yang bisa diterima

Diketahui jumlah populasi : 222

Sehingga :

= 22,47 dibulatkan menjadi 23 sampel

Pengumpulan Data

Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :

Wawancara menurut Moleong (2003:135) adalah percakapan dengan maksud tertentu. Sedangkan menurut Satori (2010:130) wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai atau yang memberikan jawaban. Wawancara dilakukan kepada pihak pegawai bank dan debitur dari BPR Bank Pasar Kota Pontianak.

Menurut Sugiyono (2010:82) dokumentasi adalah teknik pengumpulan data bisa melalui tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dalam hal ini penulis mempelajari dokumen-dokumen pengajuan kredit debitur di BPR Bank Pasar Kota Pontianak untuk memperkuat data tentang masalah yang diteliti.

Alat Analisis Data

Alat analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian menggunakan :

Struktur organisasi digunakan untuk melihat hubungan antara jenjang atasan dan bawahannya serta pembagian tugas dan tanggung jawab yang diberikan

  1. Internal Control Questionaire (ICQ)

Analisis Internal Control Questionaire berisikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan standar internal control yang dilengkapi dengan jawaban “Ya” atau “Tidak” yang harus diisi oleh perusahaan. pengujian melalui ICQ digunakan untuk mengetahui apakah pengendalian intern yang ada diperusahaan sudah ditaati dengan baik atau belum. Jika pertanyaan sudah disusun dengan baik, maka jawaban “Ya” akan menunjukkan internal control yang baik dan “Tidak” akan menunjukkan ciri-ciri internal control yang lemah dalam suatu organisasi.

Kriteria Penilaian Kuesioner Pengendalian Internal

Persentase Jawaban

Dasar Penilaian

0%-25%

Tidak Efektif

26%-50%

Kurang Efektif

51%-75%

Cukup Efektif

76%-100%

Efektif

Sumber : Tuanakotta (2007)

Dari flowchart dapat diketahui kelemahan dan kebaikan dari suatu sistem pengendalian intern yang terdapat di perusahaan.

  1. Tes Kepatuhan (Compliance Test)

Tes kepatuhan atau compliance test adalah tes terhadap bukti pembukuan untuk mengetahui apakah transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga apabila terjadi penyimpangan dalam pemrosesan dan pencatatan transaksi walaupun jumlahnya tidak materil, tetapi harus diperhitungkan dari penyimpangan terhadap efektifitas pengendalian intern.

Prosedur pemeriksaan dalam compliance test dirancang untuk memverifikasi efektifitas dari sistem pengendalian internal meliputi : keberadaan (existence), kelengkapan (completenes), persetujuan (authoriazation), ketelitian (accuracy), penggolongan (classification), pisah batas secara tepat (cut off).

Pembahasan dan Hasil Penelitian

1. Analisis Struktur Organisasi (SO)

PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak telah menetapkan struktur organisasi sesuai dengan aturan yang ada, namun tetap ada kelebihan dan kekurangan dari penerapan struktur yang ada saat ini.

Kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak berdasarkan analisis struktur organisasi adalah :

  1. Adanya penetapan tugas dan wewenang yang jelas pada setiap bagian
  2. Di setiap bagian membawahi sub bagian yang mempunyai tugas terpisah

Adapun kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak  berdasarkan analisis struktur organisasi adalah :

1. Adanya perangkapan tugas pada sub bagian kredit dimana pencarian nasabah, penyaluran dana dan mengatasi masalah kredit macet bisa dilakukan oleh orang yang sama karena tidak ada staff yang secara khusus menangani kredit macet.

2. Tidak adanya bagian khusus yang bertugas mengawasi intern petugas kredit secara intensif.

2. Analisis Internal Control Questionaire (ICQ)

Internal Control Questionaire atas Pemberian Kredit Modal Kerja

Pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak

No

Jawaban

Jumlah

Persentase

1

Ya

42

77,78%

2

Tidak

12

22,22%

Total

54 Jawaban

100%

Sumber : Data Olahan, 2015

Berdasarkan jawaban ICQ pada tabel diatas dapat diketahui hasil yang diperoleh dari pertanyaan ICQ yang berjumlah 54 pertanyaan dengan jawaban “Ya” sebanyak 42 jawaban atau sebesar 77,78% dan dengan jawaban “Tidak” sebanyak 12 jawaban atau sebesar 22,22%. Hal ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemberian kredit modal kerja pada PD BRP Bank Pasar Kota Pontianak sudah efektif atau memuaskan. Hal ini berdasarkan kriteria penilaian efektivitas yang berkisar antara 76%-100% yaitu efektif. Dan berdasarkan dari hasil yang diperoleh melalui evaluasi ICQ yang dilakukan pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan memiliki beberapa kelebihan dan juga beberapa kelemahan.

3. Analisis Flowchart

a. Tahap Permohonan Kredit

Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis, dan hal itu berlaku baik pada kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit. Calon debitur yang ingin mengajukan kredit harus mengisi formulir permohonan kredit yang didapat pada bagian perkreditan. Permohonan kredit tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PD BPR Bank Pasar termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain.

b. Tahap Analisa Kredit

Setelah permohonan kredit disetujui maka proses selanjutnya adalah analisa kredit yang dilakukan oleh petugas analisa yang ditunjuk untuk menganalisa permohonan kredit dari calon debitur. Penunjukan petugas analisa tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Perkreditan, dimana dalam proses analisa ini adalah untuk menguji kelayakan pemberian kredit kepada calon debitur.

c. Tahap Persetujuan Kredit

Setelah melalui proses analisa kredit, maka dilanjutkan pada proses persetujuan kredit, pada proses ini calon debitur akan memperoleh keputusan yang berisi persetujuan akan adanya pemberian kredit modal kerja sesuai dengan permohonan yang disetujui. PD BPR Bank Pasar sebelum pemberian putusan kredit, petugas kredit harus meneliti kembali bahwa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan putusan kredit masih berlaku, lengkap, sah dan berkekuatan hukum. Setelah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, petugas kredit akan meneruskan ke Direksi untuk diberi putusan kredit. Jika kredit tersebut harus dimintakan persetujuan dari Dewan Pengawas, maka setelah persetujuan dari Direksi akan dimintakan persetujuan dari Dewan Pengawas.

d. Tahap Pencairan Kredit

Pencairan kredit atas kredit yang telah disetujui harus berdasarkan prinsip sebagai berikut :

1. Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.

2. Sebelum pencairan kredit dilakukan, bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.

Pada PD BPR Bank Pasar proses pencairan dapat dilakukan apabila kredit yang diajukan telah disetujui dan sudah dikeluarkannya SPPK dan pengikatan jaminan telah dilakukan serta persyaratan lainnya telah dipenuhi. Pencairan dilakukan dengan proses pemindahbukuan yang dilakukan oleh bagian pembukuan atau akuntansi, bagian akuntansi melakukan pemindahbukuan sesuai dengan memo dari bagian kredit, calon debitur diminta untuk membuka tabungan Bank Pasar, agar bagian pembukuan bisa mencairkan kredit melalui tabungan debitur. Bagian pembukuan akan memasukkan besarnya pinjaman debitur ke tabungannya, sekaligus memotong biaya-biaya administrasi seperti provisi sebesar 1% dari kredit yang dipinjam, administrasi sebesar 2,5% dari kredit yang dipinjam, asuransi jiwa, biaya notaris dan biaya materai. Semua biaya yang muncul pada saat pencairan adalah menjadi beban debitur dan total biaya-biaya tersebut sudah  disetorkan melalui rekening tabungan debitur sebelum pencairan. Setelah selesai, bagian pembukuan melakukan pemindahbukuan dan memotong biaya-biaya kemudian barulah debitur bisa mengambil pinjamannya melalui tabungan Bank Pasar.

4. Analisis Tes Kepatuhan (Compliance Test)

Dalam tes kepatuhan (compliance test) berdasarkan hasil analisis prosedur pemberian kredit modal kerja pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak yang dapat dilihat pada Lampiran IV, dari 23 sampel (dokumen atau berkas) terdapat 5 bukti atau 21,73% bukti yang salah atau cacat dan 78,27% bukti yang sudah sesuai dengan prosedur. Ini berarti uji kepatuhan (compliance test) pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak dinyatakan sudah efektif dengan persentase 78,27% yaitu sesuai dengan penilaian tingkat efektivitas yang dikemukakan oleh Tuanakotta (2007:56).

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Tunggakan Kredit Modal Kerja Pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak

Penyebab adanya kredit modal kerja yang bermasalah pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak adalah kurangnya ketelitian petugas kredit dalam melakukan analisis kredit dan kurang berhati hati dalam memikirkan risiko kredit yang akan ditimbulkan jika memiliki debitur yang diragukan. Dan juga penyebab kredit bermasalah dari pihak debitur adalah adanya penurunan usaha debitur, ketatnya persaingan bisnis di bidang usaha yang sama sehingga debitur tidak dapat mengendalikan usahanya. Selain itu penyalahgunaan kredit yang diterima juga seringkali dilakukan oleh debitur untuk kebutuhan konsumtif.

Kesimpulan

Berdasarkan dari analisis yang telah dilakukan penulis atas permasalahan yang terjadi, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Berdasarkan analisis struktur organisasi PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak telah menerapkannya berdasarkan acuan pada Surat Keputusan Walikota Pontianak No. 21 Tahun 2003 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak. Namun dalam pelaksanaannya kadang masih terjadi perangkapan tugas dan tanggung jawab khususnya di bagian kredit.

2. Berdasarkan analisis Internal Control Questionaire (ICQ) menunjukkan dari 54 pertanyaan yang diberikan, diperoleh hasi jawaban “Ya” sebanyak 42 jawaban atau sebesar 77,78% dan jawaban “Tidak” sebanyak 12 jawaban atau 22,22%. Hal ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemberian kredit modal kerja di PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Berdasarkan analisis flowchart prosedur pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sudah cukup baik dan penerapannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pencatatan setiap aktivitas kredit sesuai dengan prosedur yang ada dan telah didukung oleh dokumen yang memadai.

4. Berdasarkan analisis compliance test, dari 23 sampel yang ada terdapat 5 kesalahan dan selebihnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem dan prosedur pemberian kredit pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sudah efektif, akan tetapi kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi tersebut sebaiknya diminimalisir dan dicegah agar tidak terjadi lagi agar kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi.

5. Penyebab terjadinya kredit modal kerja yang bermasalah pada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak adalah kurangnya ketelitian petugas kredit dalam melakukan analisa kredit. Penyebab lainnya datang dari debitur itu sendiri, diantaranya adanya penurunan usaha, banyaknya pesaing yang mempunyai usaha yang sama dan beberapa debitur juga seringkali menggunakan kredit yang diberikan untuk kebutuhan konsumtif.

Saran

Adapun saran-saran dari penulis yang dapat diberikan kepada PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak adalah :

1. Sistem pengendalian intern bank perlu ditingkatkan lagi dengan cara meningkatkan pengawasan khususnya di bagian kredit agar tidak terjadi lagi perangkapan tugas dan membuat aturan yang sudah berjalan semakin efektif.

2.  Petugas kredit khususnya bagian analisis kredit harus lebih teliti lagi dalam melakukan analisa kredit agar penyaluran kredit tepat pada sasaran dan tidak disalahgunakan oleh debitur.

3.  Sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara rutin pada bagian kredit untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam prosedur pemberian kredit yang tidak sesuai dengan kebijakan.

4.    Perlu adanya tim atau petugas khusus menangani kredit yang bermasalah.

5.  Perlu diadakan pelatihan secara khusus untuk meningkatkan kemampuan petugas kredit dalam proses pemberian dan penagihan kredit.

6.  Perlu diadakannya pemeriksaan secara rutin terhadap usaha debitur dan memberikan pelatihan secara terus menerus agar usaha yang dimiliki debitur terus berjalan lancar.

DAFTAR PUSTAKA

A.Hall, James (2007) Information Technology Auditing and Assurance (Audit dan Assurance Teknologi Informasi). Jakarta : Salemba Empat

Barata, Amsa. Lieke N. Barata (2002) Perbankan. Bandung : CV Armico

Baridwan, Zaki (2007a) Sistem Akuntansi – Penyusunan Prosedur dan Metode. Edisi Kelima. Yogyakarta : BPFE

---------- (2007b) Intermediate Accounting. Yogyakarta : BPFE

Hadi, Syamsul (2008) Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Akuntansi. Yogyakarta : Ekonsia Fakultas Ekonomi UII

Hasibuan, Malayu (2007) Dasar-Dasar Perbankan. Edisi Pertama. Jakarta : PT Bumi Aksara

Hidayah, Nur (2007) Analisis Kredit Pada PD. BPR-BKK Lasem. Semarang : Skripsi Sarjana Ekonomi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Semarang

Kasmir (2008) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi. Jakarta : Rajawali Pers

Moleong, Lexi J (2003) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Mulyadi (2008) Sistem Pengendalian Intern di Perusahaan Dagang. Edisi I Revisi. Jakarta : Salemba Empat.

Munawir, S (2004) Analisis Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta : Liberty

Nawawi, Hadar (2002) Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Nogi S Tangkilisan, Hessel (2007) Manajemen Keuangan bagi Analisis Kredit Perbankan (Mengelola Kredit Berbasis Good Coorporate Governance). Yogyakarta : Balairung & co.

Riyanto, Bambang (2001) Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Edisi Keempat. Yogyakarta : BPFE

Sartono, Agus (2001) Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Cetakan Kelima. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Satori, Djam’an. Aan Komariah (2010) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta

Sawir, Agnes (2001) Analisis Kinerja Keuangan dan Perncanaan Keuangan Perusahaan. Edisi Keempat. Yogyakarta : BPFE

Sinungan (2000) Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit. Jakarta : Bina Aksara

Sugiyono (2010) Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta

Sujarwo, Adi  Enggar (2010) Analisa Prosedur Dan Kebijakan Pemberian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Tulung Agung Berdasarkan Undang-Undang Perbankan. Surabaya : Skripsi Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya

Supramono, Gatot (2009) Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta : Rineka Cipta

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesian No.30/267/KEP/DIR (1998) Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan

Suyatno, Thomas. dkk, (2003) Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

---------- (1999) Dasar-Dasar Perkreditan. Edisi Keempat. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Tim Perkreditan (2011) Standar`Operasional Prosedur Perkreditan. Pontianak : PD. BPR Bank Pasar Kota Pontianak

Tuanakotta, Theodorus M (2007) Teori Akuntansi. Jakarta : Lembaga Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992

Undang-Undang No 14 Tahun 1967. Tentang Pokok-Pokok Perbankan

Undang-Undang No 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan

Widjajanto, Nugroho (2001) Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta : Erlangga

Yunus, Hadori (2005) Pengaruh Modal Kerja Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Sektor Industri Makanan dan Minuman Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jakarta : Skripsi UPI YAI