Cara Shalat sambil duduk di kursi

Petugas mengatur kerapihan shaf shalat para jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (19/9).

Foto: Republika/Putra M. Akbar

Shalat duduk di atas kursi diperbolehkan dalam agama.

REPUBLIKA.CO.ID, Kita sering melihat, sebagian jamaah melaksanakan shalat dengan duduk di atas kursi. Kebanyakan mereka yang melakukan hal tersebut adalah para jamaah yang memang uzur. Apakah shalat di atas kursi dalam kondisi seperti demikian diperbolehkan. Jika diperbolehkan, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan?

Mengutip laman Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta’, pada dasarnya kewajiban shalat itu harus ditunaikan dengan berdiri, bagi yang mampu. Tetapi, jika memang berhalangan karena uzur syar’i, maka tidak mengapa melakukan shalat di atas kursi. Kebolehan yang sama juga berlaku bagi mereka yang sehat ketika shalat di atas kendaraan. 

Dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari dari Imran bin Hushain RA, Rasulullah SAW menjelaskan perintah shalat dengan berdiri, dan jika tidak bisa berdiri, silakan shalat dengan duduk, dan bila tak mungkin duduk, maka bisa dilakukan dengan berbaring. Hadis tersebut secara tegas menjelaskan, opsi pelaksanaan shalat dengan duduk bagi yang tak mampu tanpa pembatasan apapun. 

Saat kondisi dalam perjalanan pun, Rasulullah SAW pernah melakukan shalat di atas kendaraan dan menghadap ke arah manapun sesuai arah kendaraan. Ini sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah dari ayahnya. Riwayat lain dari Abdullah bin Amar juga menguatkan itu.

Lalu bagaimanakah posisi duduk tersebut? Apakah ada cara tertentu dan tak boleh di kursi? Menurut Dar al-Ifta’, tak ada ketentuan khusus sebagaimana disepakati para ulama. Dalam kitab Fath al-Hari Syarh Shahih al-Bukhari, misalnya, Ibnu Hajar menjelaskan, pendapat yang dirujuk ke Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tata cara duduk tidak dijelaskan, maka ketentuan duduknya dimutlakkkan begitu saja. 

Dar al-Ifta’ melanjutkan, sebab Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan kursi ketika shalat, bukan berarti shalat dengan duduk di atas kursi bagi mereka yang uzur tidak diperbolehkan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah shalat di atas kursi menghalangi sujud menempel di atas permukaan tanah? Tidak harus demikian jika memang yang bersangkutan tidak mampu. 

Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra menukilkan riwayat dari Jabir bin Abdullah saat Rasulullah tengah sakit, beliau duduk bersender di atas bantal, lalu menyingkirkannya, kemudian mengambil tongkat dan kembali membuangnya. Rasulullah lalu bersabda, ”Shalatlah di atas tanah jika mampu, jika tidak shalat dengan duduk dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”

Dari uraian singkat ini bisa disimpulkan bahwa shalat di atas kursi bagi mereka yang uzur diperbolehkan tanpa harus melakukan sujud di atas permukaan tanah, selagi memang dia tidak mampu.

Hendaknya, yang bersangkutan menjaga sifat sujud dan ruku’ seperti disebutkan di atas (sujud lebih rendah dari ruku’). Jagalah shaf shalat dan jangan menyendiri misal di barisan belakang serta pilihlah ukuran kursi yang pas sehingga tidak mengganggu jamaah yang lain.

Kapanlagi Plus - Dalam kondisi sakit, umat Islam pun harus melaksanakan sholat karena sholat merupakan suatu kewajiban yang ditempuh untuk mendapat ridha Allah SWT. Oleh karena itu, tata cara sholat duduk juga perlu kalian ketahui sebagai umat Islam. Tentu kalian selalu berdoa untuk dilimpahkan kesehatan, tapi yang namanya musibah berupa sakit tak pernah kalian ketahui kapan datangnya.

Dengan mengetahui tata cara sholat duduk, kalian juga akan mengetahui betapa Islam memberi keringanan bagi setiap pemeluknya dalam menjalankan perintah. Penjelasan mengenai hal tersebut bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini,

"Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuannya."

Terdapat pula penjelasan mengenai tata cara sholat duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW berikut ini,

"Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, 'Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang sholat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, 'Sholatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,'" (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba'ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377).

Nah, untuk mengetahui tata cara sholat duduk beserta penjelasannya, langsung saja simak informasi yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.

1. Sholat Bagi Orang Sakit

Cara Shalat sambil duduk di kursi

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Allah SWT telah berfirman bahwa tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuannya, itu berarti Allah akan selalu memberi kesempatan kepada hamba-Nya saat ingin mendekatkan diri pada-Nya. Sholat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukannya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan sholat. Oleh karena itu, terdapat ketentuan atau tata cara sholat duduk bagi orang yang sakit.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari nu.or id, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail mengenai tata cara sholat duduk ini. Siapapun yang sholat dengan posisi duduk tentu harus mengikuti rumusan para ulama ahli fiqih sehingga dengan demikian ibadah kita terbimbing oleh ahlinya.

Batasan kebolehan berdasarkan tata cara sholat duduk didasarkan pada masyaqqat syadidah (kesulitan berat) yang dirasakan yaitu kesulitan yang pada umumnya seseorang tidak sanggup menanggung/menahan, walau kesulitan itu belum mencapai batas uzur kerbolehan bertayammum. Mengenai masyaqqat syadidah para ulama berbeda pendapat:

1. Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu.

2. Menurut Muhammad Ramli adalah masyaqqat yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan.

3. Menurut As-Syarqawi adalah masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk.

"Lalu apabila seseorang tidak kuasa berdiri dengan gambaran sampai timbul masyaqqat syadidah atau zhahirah (kesulitan berat atau yang jelas)-dua ungkapan yang berbeda tetapi maksudnya sama-, yaitu kesulitan yang pada umumnya tidak dapat ditahan walaupun tidak sampai -uzur-membolehkan tayamum seperti rasa berputar-putar pada kepala (kliyeng-kliyeng, mumet). Apakah maksud masyaqqat syadidah itu adalah yang menghilangkan kekhusyukan? Ibnu Hajar berkata, 'bukan' Muhammad Ramli berkata, 'iya' bahkan As-Syarqawi berkata, masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyu, maka seseorang boleh sholat duduk dengan cara apa saja yang ia inginkan dan tidak mengurangi pahala berdiri," (Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta'lim, halaman 200).

Adapun khusyuk memiliki keragaman definisi, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

"Khusyu dalam sholat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisannya baik bacaan (Al-Quran) dan zikir," (Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409).

Ulama tidak memberikan ketentuan perihal posisi duduk pengganti rukun berdiri sehingga seseorang boleh duduk di kursi, namun yang utama adalah duduk iftirasy (duduk sebagaimana tasyahhud awwal). Harus dimengerti bahwa duduk adalah pengganti rukun berdiri sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan di saat benar-benar merasakan masyaqqat jika sholat dengan posisi berdiri.

2. Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit

Cara Shalat sambil duduk di kursi

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Suci merupakan salah satu syarat sah sholat yang berarti tetap harus dijalani bagi umat islam yang akan beribadah walau dalam keadaan sakit. Menjalankan sholat dengan mengikuti tata cara sholat duduk berarti juga bisa mengikuti tata cara bersuci bagi orang sakit berikut ini.

1. Wajib bagi orang yang sakit untuk mandi, sebagai bentuk membersihkan diri dari hadas besar lalu berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

2. Jika tidak mampu mengambil air wudhu karena suatu halangan atau khawatir sakitnya akan bertambah parah, maka diperbolehkan tayamum.

3. Tata cara tayamum: membaca niat tayamum, lalu menepuk kedua tangan pada area yang suci. Kemudian mengusap wajah serta tepukan kedua untuk mengusap tangan.

4. Apabila orang yang sakit tidak mampu melakukan tayamum dan wudhu, dapat dibantu ditayamumkan oleh orang lain. Seseorang yang menepukkan dan mengusapkan pada orang yang sakit. Begitu pula dengan cara mewudhukannya.

5. Apabila orang yang sakit memiliki luka atau di gips, maka usapkan air cukup sekali saja sebagai ganti membasuhnya.

6. Pastikan orang yang sakit menggunakan pakaian yang bersih ketika akan menunaikan sholat. Tidak terkena najis atau kotoran yang bisa membatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka bisa sholat seadanya.

7. Sholat di tempat yang suci juga, jika ada najis sebaiknya diganti atau dibersihkan. Bisa juga menghamparkan kain bersih untuk alas sholatnya.

3. Tata Cara Sholat Duduk atau Tidur Bagi Orang yang Sakit

Cara Shalat sambil duduk di kursi

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Sebaiknya sholat tepat pada waktunya, karena sudah dipermudah dengan cara wudhu yang diganti tayamum serta gerakan sholat yang lebih ringan. Selanjutnya, silakan simak tata cara sholat duduk yang dilansir dari merdeka.com berikut ini.

Sholat Posisi Duduk

1. Kalau tidak sanggup berdiri, boleh mengerjakan sambil duduk sambil menghadap kiblat. Bisa duduk layaknya duduk di antara dua sujud atau duduk sambil meluruskan kaki. Tergantung pada sakit yang di derita.

2. Cara mengerjakan gerakan ruku ialah dengan duduk membungkuk sedikit. Gerakan tangan sama layaknya sholat biasanya.

3. Cara mengerjakan sujud, bisa dengan cara sujud biasanya. Kecuali bagi yang sholat dengan meluruskan kaki, gerakan ruku bungkuknya lebih sedikit daripada bungkuk dalam sujud.

Telah dikatakan bahwa orang sakit mendapat keringanan dalam melaksanakan ibadah. Jika seorang muslim yang sakit tidak mampu mengikuti tata cara sholat duduk, ia bisa sholat dengan posisi tidur.

Sholat Posisi Tidur

1. Jika orang sakit tidak dapat mengerjakan sholat dengan duduk, boleh menunaikannya dengan posisi tidur terlentang wajah menghadap kiblat, dan posisi bantal lebih tinggi.

2. Cara mengerjakan ruku cukup menggerakkan kepala ke muka atau sedikit menekuk.

3. Cara mengerjakan sujud dengan menggerakkan kepala lebih dalam ke muka atau lebih ditundukkan. Jikalau ada sakit yang menghalangi kedua gerakan tersebut, semisal leher di gips. Orang sakit bisa melakukan dengan isyarat mata yang dibuka dan ditutup sebagai ganti gerakan.

4. Posisi tidur juga bisa dengan cara badan miring ke kanan atau ke arah kiblat. Gerakan ruku dan sujud pun sama.

5. Jika semua cara di atas tidak memungkinkan sama sekali, orang sakit bisa menunaikan sholat dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.

Jika orang sakit merasa kesulitan akan hal tersebut, diperbolehkan pula untuk mengerjakan sholat dengan jama taqdim. Seperti menggabungkan sholat Zuhur dan Ashar di waktu tanda adzan Zuhur.

Selanjutnya tata cara sholat bagi orang sakit sedang dalam perawatan di luar negeri, diperbolehkan pula untuk menunaikan dengan cara menqashar sholat. Sehingga bisa melakukan sholat Zuhur, Ashar, dan Isya cukup 2 rakaat.

Itulah penjelasan mengenai tata cara sholat duduk bagi orang sakit, semoga bisa mencerahkan dan memantapkan hati kalian untuk tetap berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT walaupun dalam keadaan sakit.

Yuk, lihat juga

  • 7 Resep Kue Lumpur Lembut dan Lezat, Kreasi Baru - Jajanan Jadul Rasa Kekinian

  • 6 Olahan Kerang yang Mudah dan Tidak Amis, Jadi Kudapan Sehat

  • 8 Resep Tomyam Rumahan Lezat dan Nikmat, Tak Kalah dengan Sajian Restoran

  • 11 Resep Ayam Suwir Praktis, Lezat dan Pedas untuk Hidangan Buka Puasa

  • 7 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan Beserta Waktu Mustazab Agar Keinginan Terkabul

(kpl/ans)

Bolehkah shalat sambil duduk di kursi?

Sholat posisi duduk juga bisa dilakukan di atas kursi. Dalam hal ini, orang yang masih mampu melakukan rukuk dan sujud sempurna, maka harus melakukan gerakan tersebut sebagaimana mestinya.

Bagaimana tata cara shalat duduk di kursi?

Tata Cara Shalat Duduk di Kursi dalam Kendaraan.
Ambil posisi duduk tegap, sandarkan punggung pada sandaran kursi, dan arahkan pandangan mata ke depan bawah..
Membaca niat shalat yang akan dilaksanakan, kemudikan melakukan takbiratul ihram..
Membaca doa iftitah, Surat Al Fatihah, dan surat dalam Alquran lainnya..

Bagaimana ketentuan orang yang shalat dalam keadaan duduk?

Mengutip laman Masjid Pedesaan, hukum bagi sholat dengan posisi duduk adalah dibolehkan untuk mereka dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak. Sholat duduk dianggap sah layaknya sholat dalam keadaan normal, yakni berdiri. Berdiri, rukuk, dan sujud adalah rukun atau bagian penting dari tata cara shalat.

Apakah boleh shalat duduk selonjor?

Sholat dengan posisi duduk diperbolehkan dan sah jika orang tersebut sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri. Selain hadits yang sebelumnya telah disebutkan, Rasulullah juga menjelaskan keutamaan pahala bagi orang sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri tapi tetap berusaha melaksanakan sholat.