Buku panduan rehab sekolah 2022

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan, ketersediaan sarana prasarana pendukung menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dengan tersedianya sarana prasarana yang memadai diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Namun seiring dinamisnya kegiatan belajar mengajar di sekolah, kondisi sarana prasarana di satuan pendidikan mengalami penurunan atau kerusakan sehingga diperlukan rehabilitasi maupun pembangunan ruang baru.
Oleh karena itu, satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan terkait sarana prasarana, dapat memutakhirkan data kerusakan sarana prasarana pada Dapodik. Langkah ini perlu dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2022 mengingat nantinya data tersebut akan menjadi dasar pengajuan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat Setjen nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 menyampaikan informasi terkait  Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Hal apa saja yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
1.    Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman  https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak
2.    Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan
3.    Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id
4.    Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id
5.    Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022
6.    Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB
7.    Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana
Untuk melihat informasi lebih detail terkait mekanisme pemutakhiran data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, Sobat SMP dapat  mengunduh panduan lengkapnya pada tautan berikut ini. Pastikan data pengajuan DAK harus sesuai dengan data yang diinput pada Dapodik, dimana data Dapodik mengacu pada kondisi sebenarnya di sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.


Buku panduan rehab sekolah 2022

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Kementerian Agama membuka pendaftaran atau Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, Dirjen Pendis Nomor B-249/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2022 tentang Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta TA 2022.

Adapun Persyaratan Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Madrasah/RA, antara lain:

1. Mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);

2. Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta Menyusun laporan pelaksanaan bantuan tahun anggaran 2022

Kriteria Calon Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki lahan/tempat pembangunan RKB

2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);

3. Memiliki izin operasional; dan

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2022.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Mekanisme Pelaksanaan bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA

1. Madrasah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS;

2. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai kewenangannya;

3. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan verifikasi kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;

4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA;

5. Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;

6. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah;

7. Penerima Bantuan melaksanakan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis;

8. Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS;

9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.

Sedang Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA, adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);

2. Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta menyusun laporan pelaksanaan bantuan anggaran 2022

Kriteria  Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Adanya Ruang Kelas RA/Madrasah yang rusak.

2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);

3. Memiliki izin operasional; dan

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2022

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Madrasah mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS;

2. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA sesuai kewenangannya;

3. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA melakukan verifikasi faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;

4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah;

5. Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;

6. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah;

7. Penerima Bantuan melaksanakan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

8. Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS;

9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.

Selain Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA juga terdapat jenis bantuan lainnya yakni Penyediaan Meubeluer MI MTSS MAS, Bantuan Server Jaringan Komputer CBT untuk MTSS dan MAS, dan Bantuan Pengadaan Peralatan Media pembelajaran. Silahkan ajukan proposal bantuan melalui aplikasi https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/login.

Buku panduan rehab sekolah 2022

Untuk login ke aplikasi simsarpras, bila belum pernah login dapat menggunakan Nomor Statistik Madrasah masing-masing sebagai username dan password.

Apa itu Simsarpras ? SIM-SARPRAS atau Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah adalah sistem informasi sarana dan prasarana Madrasah yang dapat digunakan untuk :

·          Pengajuan Proposal Bantuan

·          Pelaporan Bantuan yang didapatkan

·          Geografic Information System(GIS) sarana dan Prasarana Madrasah

·          Penyimpanan berkas berkas penting terkait sarana dan prasarana Madrasah seperti kondisi bangunan yang rusak dan baik

Layanan Aplikasi simsarpras. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana memberikan kemudahan untuk Madrasah dalam mengajukan proposal bantuan dan dapat melakukan pelaporan bantuan secara daring

Pengajuan Proposal Bantuan

·          Melalui SIM-SARPRAS, Madrasah dapat mengirim proposal bantuan secara online

·          Madrasah dapat mengajukan lebih dari satu proposal bantuan

e-MONEV

·          Pelaporan bantuan dapat dikirim melalui SIM-SARPRAS, setiap progres pelaporan akan terekam didalam SIM-SARPRAS

·          Pelaporan yang dikirim dapat diakses secara realtime

Geografic Information System

·          SIM-SARPRAS Menyediakan Sistem Informasi Geografic untuk memudahkan dalam memetakan kondisi sarpras di Madrasah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi serta Nasional

File Arsip

·          SIM-SARPRAS dapat diperbaharui setiap tahun sesuai dengan kondisi dimadrasah dan dapat digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen serta arsip Madrasah terkait sarana dan prasarana

Berikut ini tata cara alur pengisian aplikasi simsarpras kemenag.

Buku panduan rehab sekolah 2022

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta (MIS, MTsS, MAS) Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =