Harga premium itu harga apa

Otosia.com PT Pertamina (Persero) terus melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Terbaru, Pertamina menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar JBT setelah sebelumnya menurunkan harga jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.

Perubahan harga BBM ini bertalian dengan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pengalihan subsidi BBM.

  • Angka RON Pertalite Hilang, Bagaimana Kualitasnya?
  • Pertalite Dituding Jadi Boros, Simak 3 Kemungkinan Ini
  • Warganet Keluhkan Kualitas Pertalite yang Boros, Pertamina Jamin Kualitasnya

"Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan teakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," ujar Jokowi, soal harga BBM, Sabtu (3/9/2022).

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut perubahan harga BBM subsidi kini menjadi Rp10.000 di mana sebelumnya Rp7.600.

"Solar subsidi Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 menjadi Rp 14.500," ujar Arifin.

Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman. Itu berarti, harga baru BBM, mulai berlaku pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022).

Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.

Selain itu, berdasarkan data Pertamina.com, BBM jenis Pertamax dan Solar JBT juga ikutan naik.

Kenaikan ini juga didasarkan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Video Terpopuler saat Ini

powered by

Harga Premium dan Solar Turun

Harga premium itu harga apa

Pemerintah segera mengumumkan harga dasar bahan bakar minyak (BBM), pada Jumat (16/1). Harga solar subsidi dan premium akan turun seiring turunnya harga minyak dunia yang semakin mendekati US$40 per barel. Saya kasih bocoran sedikit, pemerintah akan merevisi harga dasar BBM dalam 1-2 hari ke depan, dan akan diumumkan pada Jumat nanti, ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).

Seperti diketahui mulai 1 Januari 2015, harga premium memang bisa naik-turun sebab pemerintah telah mencabut subsidi untuk jenis BBM ini sehingga harganya mengikuti pergerakan pasar. Karena itu mengacu Peraturan Menteri No.39/2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter. Harga ini direncanakan akan turun lagi pada Februari nanti.

Sudirman mengatakan lewat penetapan harga dasar BBM pada Jumat depan, maka harga premium dan solar di SPBU akan berubah. Tidak perlu menunggu turun harganya pada Februari nanti.Ini karena menyikapi terus turunnya harga minyak yang di luar perkiraan kita. Sehingga tidak fair kalau harus menunggu Februari, penurunanya sudah terlalu tajam, ungkapnya.

Sudirman mengemukakan pula bahwa pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga BBM dari sebelumnya satu bulan menjadi dua minggu sekali. Menurut dia, pihaknya akan merubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali.

Sudirman menegaskan, dengan akan revisi tersebut maka harga BBM akan turun. Harga BBM pasti turun, tutupnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Andy Noorsaman Someng memperkirakan harga premium pasti turun berkisar Rp 6.000/liter, melihat penurunan harga minyak saat ini di bawah US$ 50 per barel.

Kalau lihat harga minyak sekarang ini di bawah US$ 46/barel, harga bensin RON 88 saat ini hanya Rp 6.000/liter, ujar Andy.

Andy mengatakan, harga premium tidak bisa diubah begitu saja. Meski sudah tidak disubsidi, harga Premium tetap ditentukan oleh pemerintah sebulan sekali.Perhitungannya kan harga rata-rata minyak tanggal 25-24 bulan sebelumnya. Harga BBM-nya nanti baru turun pada 1 Februari, ucapnya.

Bila harga minyak terus bertahan rendah, Andy menilai bisa saja pada 1 Februari nanti harga premium turun ke Rp 6.000/liter. Saat ini, harga premium adalah Rp 7.600/liter.Kalau harga minyaknya rata-rata US$ 45/barel, bahkan di bawah itu, harga Premium Februari bisa Rp 6.000/liter.

Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 1 November 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.300

Free Trade Zone (FTZ) Sabang -

Prov. Sumatera Utara Rp 14.600

Prov. Sumatera Barat Rp 14.600

Prov. Riau Rp 14.900

Prov. Kepulauan Riau Rp 14.900

Kodya Batam (FTZ) Rp 14.900

Prov. Jambi Rp 14.600

Prov. Bengkulu Rp 14.900

Prov. Sumatera Selatan Rp 14.600

Prov. Bangka-Belitung Rp 14.600

Prov. Lampung Rp 14.600

Prov. DKI Jakarta Rp 14.300

Prov. Banten Rp 14.300

Prov. Jawa Barat Rp 14.300

Prov. Jawa Tengah Rp 14.300

Prov. DI Yogyakarta Rp 14.300

Prov. Jawa Timur Rp 14.300

Prov. Bali Rp 14.300

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 14.300

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 14.300

Prov. Kalimantan Barat Rp 14.600

Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.600

Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.600

Prov. Kalimantan Timur Rp 14.600

Prov. Kalimantan Utara Rp 14.600

Prov. Sulawesi Utara Rp 14.600

Prov. Gorontalo Rp 14.600

Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.600

Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.600

Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.600

Prov. Sulawesi Barat Rp 14.600

Prov. Maluku -

Prov. Maluku Utara -

Prov. Papua Rp 14.600

Prov. Papua Barat -

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 1 Oktober 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 13.900

Free Trade Zone (FTZ) Sabang -

Prov. Sumatera Utara Rp 14.200

Prov. Sumatera Barat Rp 14.200

Prov. Riau Rp 14.500

Prov. Kepulauan Riau Rp 14.500

Kodya Batam (FTZ) Rp 14.500

Prov. Jambi Rp 14.200

Prov. Bengkulu Rp 14.500

Prov. Sumatera Selatan Rp 14.200

Prov. Bangka-Belitung Rp 14.200

Prov. Lampung Rp 14.200

Prov. DKI Jakarta Rp 13.900

Prov. Banten Rp 13.900

Prov. Jawa Barat Rp 13.900

Prov. Jawa Tengah Rp 13.900

Prov. DI Yogyakarta Rp 13.900

Prov. Jawa Timur Rp 13.900

Prov. Bali Rp 13.900

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 13.900

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 13.900

Prov. Kalimantan Barat Rp 14.200

Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.200

Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.200

Prov. Kalimantan Timur Rp 14.200

Prov. Kalimantan Utara Rp 14.200

Prov. Sulawesi Utara Rp 14.200

Prov. Gorontalo Rp 14.200

Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.200

Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.200

Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.200

Prov. Sulawesi Barat Rp 14.200

Prov. Maluku Rp 14.200

Prov. Maluku Utara Rp 14.200

Prov. Papua Rp 14.200

Prov. Papua Barat Rp 14.200

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 3 September 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 10.000

Free Trade Zone (FTZ) Sabang -

Prov. Sumatera Utara Rp 10.000

Prov. Riau Rp 10.000

Prov. Kepulauan Riau Rp 10.000

Kodya Batam (FTZ) Rp 10.000

Prov. Jambi Rp 10.000

Prov. Bengkulu Rp 10.000

Prov. Sumatera Selatan Rp 10.000

Prov. Bangka-Belitung Rp 10.000

Prov. Lampung Rp 10.000

Prov. DKI Jakarta Rp 10.000

Prov. Banten Rp 10.000

Prov. Jawa Barat Rp 10.000

Prov. Jawa Tengah Rp 10.000

Prov. DI Yogyakarta Rp 10.000

Prov. Jawa Timur Rp 10.000

Prov. Bali Rp 10.000

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 10.000

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 10.000

Prov. Kalimantan Barat Rp 10.000

Prov. Kalimantan Tengah Rp 10.000

Prov. Kalimantan Selatan Rp 10.000

Prov. Kalimantan Timur Rp 10.000

Prov. Kalimantan Utara Rp 10.000

Prov. Sulawesi Utara Rp 10.000

Prov. Gorontalo Rp 10.000

Prov. Sulawesi Tengah Rp 10.000

Prov. Sulawesi Tenggara Rp 10.000

Prov. Sulawesi Selatan Rp 10.000

Prov. Sulawesi Barat Rp 10.000

Prov. Maluku Rp 10.000

Prov. Maluku Utara Rp 10.000

Prov. Papua Rp 10.000

Prov. Papua Barat Rp 10.000

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 1 November 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.550

Free Trade Zone (FTZ) Sabang -

Prov. Sumatera Utara Rp 18.950

Prov. Sumatera Barat Rp 18.950

Prov. Riau Rp 19.350

Prov. Kepulauan Riau Rp 19.350

Kodya Batam (FTZ) Rp 19.350

Prov. Jambi Rp 18.950

Prov. Bengkulu Rp 19.350

Prov. Sumatera Selatan Rp 18.950

Prov. Bangka-Belitung Rp 18.950

Prov. Lampung Rp 18.950

Prov. DKI Jakarta Rp 18.550

Prov. Banten Rp 18.550

Prov. Jawa Barat Rp 18.550

Prov. Jawa Tengah Rp 18.550

Prov. DI Yogyakarta Rp 18.550

Prov. Jawa Timur Rp 18.550

Prov. Bali Rp 18.550

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.550

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.550

Prov. Kalimantan Barat Rp 18.950

Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.950

Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.950

Prov. Kalimantan Timur Rp 18.950

Prov. Kalimantan Utara Rp 18.950

Prov. Sulawesi Utara Rp 18.950

Prov. Gorontalo Rp 18.950

Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.950

Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.950

Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.950

Prov. Sulawesi Barat Rp 18.950

Prov. Maluku -

Prov. Maluku Utara -

Prov. Papua -

Prov. Papua Barat Rp 18.950

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 1 November 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.000

Free Trade Zone (FTZ) Sabang Rp 18.000

Prov. Sumatera Utara Rp 18.350

Prov. Sumatera Barat Rp 18.350

Prov. Riau Rp 18.700

Prov. Kepulauan Riau Rp 18.700

Kodya Batam (FTZ) Rp 18.700

Prov. Jambi Rp 18.350

Prov. Bengkulu Rp 18.700

Prov. Sumatera Selatan Rp 18.350

Prov. Bangka-Belitung Rp 18.350

Prov. Lampung Rp 18.350

Prov. DKI Jakarta Rp 18.000

Prov. Banten Rp 18.000

Prov. Jawa Barat Rp 18.000

Prov. Jawa Tengah Rp 18.000

Prov. DI Yogyakarta Rp 18.000

Prov. Jawa Timur Rp 18.000

Prov. Bali Rp 18.000

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.000

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.000

Prov. Kalimantan Barat Rp 18.350

Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.350

Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.350

Prov. Kalimantan Timur Rp 18.350

Prov. Kalimantan Utara Rp 18.350

Prov. Sulawesi Utara Rp 18.350

Prov. Gorontalo Rp 18.350

Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.350

Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.350

Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.350

Prov. Sulawesi Barat Rp 18.350

Prov. Maluku Rp 18.350

Prov. Maluku Utara Rp 18.350

Prov. Papua Rp 18.350

Prov. Papua Barat Rp 18.350

Harga premium itu harga apa

*Berlaku per 3 September 2022

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp6.800

Free Trade Zone (FTZ) Sabang -

Prov. Sumatera Utara Rp6.800

Prov. Sumatera Barat Rp6.800

Prov. Riau Rp6.800

Prov. Kepulauan Riau Rp6.800

Kodya Batam (FTZ) Rp6.800

Prov. Jambi Rp6.800

Prov. Bengkulu Rp6.800

Prov. Sumatera Selatan Rp6.800

Prov. Bangka-Belitung Rp6.800

Prov. Lampung Rp6.800

Prov. DKI Jakarta Rp6.800

Prov. Banten Rp6.800

Prov. Jawa Barat Rp6.800

Prov. Jawa Tengah Rp6.800

Prov. DI Yogyakarta Rp6.800

Prov. Jawa Timur Rp6.800

Prov. Bali Rp6.800

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp6.800

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp6.800

Prov. Kalimantan Barat Rp6.800

Prov. Kalimantan Tengah Rp6.800

Prov. Kalimantan Selatan Rp6.800

Prov. Kalimantan Timur Rp6.800

Prov. Kalimantan Utara Rp6.800

Prov. Sulawesi Utara Rp6.800

Prov. Gorontalo Rp6.800

Prov. Sulawesi Tengah Rp6.800

Prov. Sulawesi Tenggara Rp6.800

Prov. Sulawesi Selatan Rp6.800

Prov. Sulawesi Barat Rp6.800

Prov. Maluku Rp6.800

Prov. Maluku Utara Rp6.800

Prov. Papua Rp6.800

Prov. Papua Barat Rp6.800

Apa yang dimaksud dengan harga premium?

Menurut pengertiannya, premium pricing adalah praktik penetapan harga lebih tinggi dari harga pasar, dengan harapan pelanggan akan membeli karena berasumsi bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang lebih tinggi.

Apa itu strategi Premium?

Strategi premium pricing adalah salah satu strategi alternatif. Perusahaan bersaing dengan beberapa perusahaan di pasar massal, tetapi menargetkan kelompok konsumen yang lebih spesifik (konsumen yang sadar kualitas). Harga premium bertindak sebagai diferensiasi di pasar massal.

Apa yang dimaksud dengan odd price?

Penetapan harga ganjil-genap (odd-even pricing) adalah penetapan harga yang berakhir pada angka-angka tertentu. Sebagai contoh, produk yang dijual di bawah $50 acap kali berakhir dengan angka 5 atau angka 9 seperti 49 sen atau $24,95.

Apa yang dimaksud dengan harga psikologis?

Harga psikologi adalah strategi penetapan harga berdasarkan teori kalau harga tertentu bisa memberikan dampak psikologis terhadap seseorang.