Otosia.com PT Pertamina (Persero) terus melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Terbaru, Pertamina menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar JBT setelah sebelumnya menurunkan harga jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Show Perubahan harga BBM ini bertalian dengan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pengalihan subsidi BBM.
"Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan teakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," ujar Jokowi, soal harga BBM, Sabtu (3/9/2022). Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut perubahan harga BBM subsidi kini menjadi Rp10.000 di mana sebelumnya Rp7.600. "Solar subsidi Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 menjadi Rp 14.500," ujar Arifin. Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman. Itu berarti, harga baru BBM, mulai berlaku pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022). Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran. Selain itu, berdasarkan data Pertamina.com, BBM jenis Pertamax dan Solar JBT juga ikutan naik. Kenaikan ini juga didasarkan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Video Terpopuler saat Inipowered byHarga Premium dan Solar TurunPemerintah segera mengumumkan harga dasar bahan bakar minyak (BBM), pada Jumat (16/1). Harga solar subsidi dan premium akan turun seiring turunnya harga minyak dunia yang semakin mendekati US$40 per barel. Saya kasih bocoran sedikit, pemerintah akan merevisi harga dasar BBM dalam 1-2 hari ke depan, dan akan diumumkan pada Jumat nanti, ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1). Seperti diketahui mulai 1 Januari 2015, harga premium memang bisa naik-turun sebab pemerintah telah mencabut subsidi untuk jenis BBM ini sehingga harganya mengikuti pergerakan pasar. Karena itu mengacu Peraturan Menteri No.39/2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter. Harga ini direncanakan akan turun lagi pada Februari nanti. Sudirman mengatakan lewat penetapan harga dasar BBM pada Jumat depan, maka harga premium dan solar di SPBU akan berubah. Tidak perlu menunggu turun harganya pada Februari nanti.Ini karena menyikapi terus turunnya harga minyak yang di luar perkiraan kita. Sehingga tidak fair kalau harus menunggu Februari, penurunanya sudah terlalu tajam, ungkapnya. Sudirman mengemukakan pula bahwa pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga BBM dari sebelumnya satu bulan menjadi dua minggu sekali. Menurut dia, pihaknya akan merubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali. Sudirman menegaskan, dengan akan revisi tersebut maka harga BBM akan turun. Harga BBM pasti turun, tutupnya. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Andy Noorsaman Someng memperkirakan harga premium pasti turun berkisar Rp 6.000/liter, melihat penurunan harga minyak saat ini di bawah US$ 50 per barel. Kalau lihat harga minyak sekarang ini di bawah US$ 46/barel, harga bensin RON 88 saat ini hanya Rp 6.000/liter, ujar Andy. Andy mengatakan, harga premium tidak bisa diubah begitu saja. Meski sudah tidak disubsidi, harga Premium tetap ditentukan oleh pemerintah sebulan sekali.Perhitungannya kan harga rata-rata minyak tanggal 25-24 bulan sebelumnya. Harga BBM-nya nanti baru turun pada 1 Februari, ucapnya. Bila harga minyak terus bertahan rendah, Andy menilai bisa saja pada 1 Februari nanti harga premium turun ke Rp 6.000/liter. Saat ini, harga premium adalah Rp 7.600/liter.Kalau harga minyaknya rata-rata US$ 45/barel, bahkan di bawah itu, harga Premium Februari bisa Rp 6.000/liter. Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com *Berlaku per 1 November 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.300 Free Trade Zone (FTZ) Sabang - Prov. Sumatera Utara Rp 14.600 Prov. Sumatera Barat Rp 14.600 Prov. Riau Rp 14.900 Prov. Kepulauan Riau Rp 14.900 Kodya Batam (FTZ) Rp 14.900 Prov. Jambi Rp 14.600 Prov. Bengkulu Rp 14.900 Prov. Sumatera Selatan Rp 14.600 Prov. Bangka-Belitung Rp 14.600 Prov. Lampung Rp 14.600 Prov. DKI Jakarta Rp 14.300 Prov. Banten Rp 14.300 Prov. Jawa Barat Rp 14.300 Prov. Jawa Tengah Rp 14.300 Prov. DI Yogyakarta Rp 14.300 Prov. Jawa Timur Rp 14.300 Prov. Bali Rp 14.300 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 14.300 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 14.300 Prov. Kalimantan Barat Rp 14.600 Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.600 Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.600 Prov. Kalimantan Timur Rp 14.600 Prov. Kalimantan Utara Rp 14.600 Prov. Sulawesi Utara Rp 14.600 Prov. Gorontalo Rp 14.600 Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.600 Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.600 Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.600 Prov. Sulawesi Barat Rp 14.600 Prov. Maluku - Prov. Maluku Utara - Prov. Papua Rp 14.600 Prov. Papua Barat - *Berlaku per 1 Oktober 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 13.900 Free Trade Zone (FTZ) Sabang - Prov. Sumatera Utara Rp 14.200 Prov. Sumatera Barat Rp 14.200 Prov. Riau Rp 14.500 Prov. Kepulauan Riau Rp 14.500 Kodya Batam (FTZ) Rp 14.500 Prov. Jambi Rp 14.200 Prov. Bengkulu Rp 14.500 Prov. Sumatera Selatan Rp 14.200 Prov. Bangka-Belitung Rp 14.200 Prov. Lampung Rp 14.200 Prov. DKI Jakarta Rp 13.900 Prov. Banten Rp 13.900 Prov. Jawa Barat Rp 13.900 Prov. Jawa Tengah Rp 13.900 Prov. DI Yogyakarta Rp 13.900 Prov. Jawa Timur Rp 13.900 Prov. Bali Rp 13.900 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 13.900 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 13.900 Prov. Kalimantan Barat Rp 14.200 Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.200 Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.200 Prov. Kalimantan Timur Rp 14.200 Prov. Kalimantan Utara Rp 14.200 Prov. Sulawesi Utara Rp 14.200 Prov. Gorontalo Rp 14.200 Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.200 Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.200 Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.200 Prov. Sulawesi Barat Rp 14.200 Prov. Maluku Rp 14.200 Prov. Maluku Utara Rp 14.200 Prov. Papua Rp 14.200 Prov. Papua Barat Rp 14.200 *Berlaku per 3 September 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 10.000 Free Trade Zone (FTZ) Sabang - Prov. Sumatera Utara Rp 10.000 Prov. Riau Rp 10.000 Prov. Kepulauan Riau Rp 10.000 Kodya Batam (FTZ) Rp 10.000 Prov. Jambi Rp 10.000 Prov. Bengkulu Rp 10.000 Prov. Sumatera Selatan Rp 10.000 Prov. Bangka-Belitung Rp 10.000 Prov. Lampung Rp 10.000 Prov. DKI Jakarta Rp 10.000 Prov. Banten Rp 10.000 Prov. Jawa Barat Rp 10.000 Prov. Jawa Tengah Rp 10.000 Prov. DI Yogyakarta Rp 10.000 Prov. Jawa Timur Rp 10.000 Prov. Bali Rp 10.000 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 10.000 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 10.000 Prov. Kalimantan Barat Rp 10.000 Prov. Kalimantan Tengah Rp 10.000 Prov. Kalimantan Selatan Rp 10.000 Prov. Kalimantan Timur Rp 10.000 Prov. Kalimantan Utara Rp 10.000 Prov. Sulawesi Utara Rp 10.000 Prov. Gorontalo Rp 10.000 Prov. Sulawesi Tengah Rp 10.000 Prov. Sulawesi Tenggara Rp 10.000 Prov. Sulawesi Selatan Rp 10.000 Prov. Sulawesi Barat Rp 10.000 Prov. Maluku Rp 10.000 Prov. Maluku Utara Rp 10.000 Prov. Papua Rp 10.000 Prov. Papua Barat Rp 10.000 *Berlaku per 1 November 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.550 Free Trade Zone (FTZ) Sabang - Prov. Sumatera Utara Rp 18.950 Prov. Sumatera Barat Rp 18.950 Prov. Riau Rp 19.350 Prov. Kepulauan Riau Rp 19.350 Kodya Batam (FTZ) Rp 19.350 Prov. Jambi Rp 18.950 Prov. Bengkulu Rp 19.350 Prov. Sumatera Selatan Rp 18.950 Prov. Bangka-Belitung Rp 18.950 Prov. Lampung Rp 18.950 Prov. DKI Jakarta Rp 18.550 Prov. Banten Rp 18.550 Prov. Jawa Barat Rp 18.550 Prov. Jawa Tengah Rp 18.550 Prov. DI Yogyakarta Rp 18.550 Prov. Jawa Timur Rp 18.550 Prov. Bali Rp 18.550 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.550 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.550 Prov. Kalimantan Barat Rp 18.950 Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.950 Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.950 Prov. Kalimantan Timur Rp 18.950 Prov. Kalimantan Utara Rp 18.950 Prov. Sulawesi Utara Rp 18.950 Prov. Gorontalo Rp 18.950 Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.950 Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.950 Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.950 Prov. Sulawesi Barat Rp 18.950 Prov. Maluku - Prov. Maluku Utara - Prov. Papua - Prov. Papua Barat Rp 18.950 *Berlaku per 1 November 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.000 Free Trade Zone (FTZ) Sabang Rp 18.000 Prov. Sumatera Utara Rp 18.350 Prov. Sumatera Barat Rp 18.350 Prov. Riau Rp 18.700 Prov. Kepulauan Riau Rp 18.700 Kodya Batam (FTZ) Rp 18.700 Prov. Jambi Rp 18.350 Prov. Bengkulu Rp 18.700 Prov. Sumatera Selatan Rp 18.350 Prov. Bangka-Belitung Rp 18.350 Prov. Lampung Rp 18.350 Prov. DKI Jakarta Rp 18.000 Prov. Banten Rp 18.000 Prov. Jawa Barat Rp 18.000 Prov. Jawa Tengah Rp 18.000 Prov. DI Yogyakarta Rp 18.000 Prov. Jawa Timur Rp 18.000 Prov. Bali Rp 18.000 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.000 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.000 Prov. Kalimantan Barat Rp 18.350 Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.350 Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.350 Prov. Kalimantan Timur Rp 18.350 Prov. Kalimantan Utara Rp 18.350 Prov. Sulawesi Utara Rp 18.350 Prov. Gorontalo Rp 18.350 Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.350 Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.350 Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.350 Prov. Sulawesi Barat Rp 18.350 Prov. Maluku Rp 18.350 Prov. Maluku Utara Rp 18.350 Prov. Papua Rp 18.350 Prov. Papua Barat Rp 18.350 *Berlaku per 3 September 2022 Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp6.800 Free Trade Zone (FTZ) Sabang - Prov. Sumatera Utara Rp6.800 Prov. Sumatera Barat Rp6.800 Prov. Riau Rp6.800 Prov. Kepulauan Riau Rp6.800 Kodya Batam (FTZ) Rp6.800 Prov. Jambi Rp6.800 Prov. Bengkulu Rp6.800 Prov. Sumatera Selatan Rp6.800 Prov. Bangka-Belitung Rp6.800 Prov. Lampung Rp6.800 Prov. DKI Jakarta Rp6.800 Prov. Banten Rp6.800 Prov. Jawa Barat Rp6.800 Prov. Jawa Tengah Rp6.800 Prov. DI Yogyakarta Rp6.800 Prov. Jawa Timur Rp6.800 Prov. Bali Rp6.800 Prov. Nusa Tenggara Barat Rp6.800 Prov. Nusa Tenggara Timur Rp6.800 Prov. Kalimantan Barat Rp6.800 Prov. Kalimantan Tengah Rp6.800 Prov. Kalimantan Selatan Rp6.800 Prov. Kalimantan Timur Rp6.800 Prov. Kalimantan Utara Rp6.800 Prov. Sulawesi Utara Rp6.800 Prov. Gorontalo Rp6.800 Prov. Sulawesi Tengah Rp6.800 Prov. Sulawesi Tenggara Rp6.800 Prov. Sulawesi Selatan Rp6.800 Prov. Sulawesi Barat Rp6.800 Prov. Maluku Rp6.800 Prov. Maluku Utara Rp6.800 Prov. Papua Rp6.800 Prov. Papua Barat Rp6.800 Apa yang dimaksud dengan harga premium?Menurut pengertiannya, premium pricing adalah praktik penetapan harga lebih tinggi dari harga pasar, dengan harapan pelanggan akan membeli karena berasumsi bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang lebih tinggi.
Apa itu strategi Premium?Strategi premium pricing adalah salah satu strategi alternatif. Perusahaan bersaing dengan beberapa perusahaan di pasar massal, tetapi menargetkan kelompok konsumen yang lebih spesifik (konsumen yang sadar kualitas). Harga premium bertindak sebagai diferensiasi di pasar massal.
Apa yang dimaksud dengan odd price?Penetapan harga ganjil-genap (odd-even pricing) adalah penetapan harga yang berakhir pada angka-angka tertentu. Sebagai contoh, produk yang dijual di bawah $50 acap kali berakhir dengan angka 5 atau angka 9 seperti 49 sen atau $24,95.
Apa yang dimaksud dengan harga psikologis?Harga psikologi adalah strategi penetapan harga berdasarkan teori kalau harga tertentu bisa memberikan dampak psikologis terhadap seseorang.
|