Buku panduan pilkades 2022 pdf

01. Pembentukan Panita Juni 2022 Terbentuknya panitia pemilihan kabupten Permendagri No. 112/2014 Pasal 5 ayat (1) 02. Pemberitahuan Masa Akhir Jabatan Kepala Desa oleh BPD 30 Mei 2022 Surat Pemberitahuan BPD Permendagri No. 112/2014 Pasal 7 huruf a 03. Pembentukan Panitia Pilkades 31 Mei - 13 Juni 2022 Terbentuknya Panitia Pilkades PP No. 43/2014 ayat (2) huruf b 04. Penyampaian Laporan Akhir Jabatan Kepala Desa kepada Bupati 30 Mei - 11 Juli 2022 Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa PP No. 43/2014 ayat (2) huruf c 05. Pengajuan Biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat 30 Mei - 11 Juli 2022 Proposal RAB Pilkades oleh Panitia PP No. 43/2014 ayat (2) huruf d 06. Persetujuan Biaya Pilkades oleh Bupati 30 Mei - 11 Juli 2022 Biaya Pilkades PP No. 43/2014 ayat (2) huruf e 07. Rapat Pembahsan dan Penetapan Program Kerja Panitia Pilkades 13 - 17 Juni 2022 Program Kerja Panitia Pilkades - 08. Rapat Pembahasan Tata Tertib 20 - 22 Juni 2022 Rancangan Tata Tertib - 09. Rapat Pengesahan Tata Tertib 22 Juni 2022 Tata Tertib - 10. Sosialisasi Tata Tertib 23 - 24 Juni 2022 Pengumuman / Pemahaman Tata Tertib oleh Masyarakat - 11. Pengumuman Pendaftaran Pemilih 27 - 30 Juni 2022 Pendaftaran Pemilih dimengerti masyarakat Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 12. Pembekalan Petugas Pendaftaran Pemilij 1 Juli 2022 Petugas memahami tugas Pantarlih - 13. Pendaftaran/Pendataan Pemilih Sementara 4 - 5 Juli 2022 Warga yang berhak memilih terdaftar Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 14. Rekapitulasi Pendaftaran Pemilih Sementara 6 Jili 2022 Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 15. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara 7 - 11 Juli 2022 Warga Terdaftar sebagai Pemilih Sementara Permendagri No.112/2014 Pasal 12 ayat (2) 16. Pendafataran Pemilih Tambahan 12 - 14 Juli 2022 Warga yang belum didaftar terdaftar Permendagri No.112/2014 Pasal 14 ayat (3) 17. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan 15 Juli 2022 Rekap Daftar Pemilih Tambahan Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 18. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan 18 - 21 Juli 2022 Warga terdaftar sebagai Pemilih Tetap _____ 19. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap 22 Juli 2022 Rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 20. Pengesahan Calon Pemilih 25 - 26 Juli 2022 Calon Pemilih dinyatakan sah - 21. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 27 - 29 Juli 2022 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Permendagri No.112/2014 Pasal 17 ayat (2) 22. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa 1 Agusutus 2022 Masyarakat paham tentang Bakal Calon Kepala Desa Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 23. Pendaftaran Bakal Calon 1 - 11 Agusutus 2022 Terjaring Bakal Calon Kepala Desa PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3) 24. Perpanjangan Pendafataran Bakal Calon 12 Agutus - 9 September 2022 Terjaring Bakal Calon Kepala Desa Permendagri No.112/2014 Pasal 24 ayat (1) 25. Penelitian Administrasi, Klarifikasi, Seleksi Bakal Calon Kepala Desa yang akan dipilih 12 Agutus - 9 September 2022 Tersaringnya Calon Kepala Desa PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3) huruf b 26. Tes Tertulis dan Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa 12 - 15 September 2022 Calon Kepala Desa sudah diketahui masyarakat Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran 27. Pengajuan saksi-saksi Calon Kepala Desa 16 September 2022 Calon Saksi - 28. Penetapan Saksi 16 September 2022 Saksi yang sah - 29. Penyampaian Proposal Kampanye oleh Calon yang akan dipilih 19 - 20 September 2022 Proposal Kampanye - 30. Pelaksanaan Kampanye olh Calon Kepala Desa 21 - 23 September 2022 Pelaksanaan Kampanye Dialogis, terkendaali, aman dan tertib PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3) huruf e 31. Pengumuman Waktu dan tempat Pemilihan Kepala Desa 26 September 2022 Penyampaian Kartu Undangan - 32. Penyampaian Kartu Undangan 27 - 28 September 2022 Masyarakat mengerti tempat Pemilihan Kepala Desa - 33. Persiapan Pemilihan Kepala Desa 29 - 30 September 2022 Tempat dan Kelengkapan Pilkades sudah siap - 34. Hari Tenang 3 - 5 Oktober 2022 Tertib dan Lancar, Situasi dan Kondisi Aman Permendagri No.112/2014 Pasal 32 ayat (1) 35. Pemilihan Kepala Desa 6 Oktober 2022 Kepala Desa Terpilih secara sah Permendagri No.112/2014 Pasal 32 ayat (2) 36. Laporan Panitia Pemilihan mengenai Calon Terpilih kepada BPD 13 Oktober 2022 Laporan Kepala Desa Terpilih PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf a 37. Laporan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati 21 Oktober 2022 Laporan Kades terpilih oleh BPD PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf b 38. Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa oleh Bupati 21 Oktober - 21 November 2022 SK Pengesahan dan Pengangkatan PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf c 39. Pelantikan Kepala Desa 21 Oktober - 30 November 2022 SK Pelantikan Kepala Desa PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf d

PANDUAN KPPS Pilkades - FINAL

100% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara)

1K tayangan

42 halaman

Judul Asli

PANDUAN KPPS Pilkades_FINAL

Hak Cipta

© © All Rights Reserved

Bagikan dokumen Ini

Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?

100% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara)

1K tayangan42 halaman

PANDUAN KPPS Pilkades - FINAL

Judul Asli:

PANDUAN KPPS Pilkades_FINAL

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 14 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 18 to 27 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 31 to 39 are not shown in this preview.

Pilkades Serentak 2022 tanggal berapa?

Saidi Mansyur menjelaskan, pemilihan pambakal serentak akan dilaksanakan pada 17 November 2022 tersebar pada 117 desa di 20 kecamatan dan diikuti 380 calon.

Apa saja tugas BPD dalam pilkades?

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:.
Menggali aspirasi masyarakat..
Menampung aspirasi masyarakat..
Mengelola aspirasi masyarakat..
Menyalurkan aspirasi masyarakat..
Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menyelenggarakan musyawarah Desa..
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa..

Apakah dana desa bisa digunakan untuk pilkades?

Bila tidak mencukupi, dapat memakai Dana Desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020.

Bagaimana tata cara pemilihan kepala desa?

(2) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Calon Kepala Desa dipilih langsung oleh pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap. (2) Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia.