01.
Pembentukan Panita
Juni 2022
Terbentuknya panitia pemilihan kabupten
Permendagri No. 112/2014 Pasal 5 ayat (1)
02.
Pemberitahuan Masa Akhir Jabatan Kepala Desa oleh BPD
30 Mei 2022
Surat Pemberitahuan BPD
Permendagri No. 112/2014 Pasal 7 huruf a
03.
Pembentukan Panitia Pilkades
31 Mei - 13 Juni 2022
Terbentuknya Panitia Pilkades
PP No. 43/2014 ayat (2) huruf b
04.
Penyampaian Laporan Akhir Jabatan Kepala Desa kepada Bupati
30 Mei - 11 Juli 2022
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
PP No. 43/2014 ayat (2) huruf c
05.
Pengajuan Biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat
30 Mei - 11 Juli 2022
Proposal RAB Pilkades oleh Panitia
PP No. 43/2014 ayat (2) huruf d
06.
Persetujuan Biaya Pilkades oleh Bupati
30 Mei - 11 Juli 2022
Biaya Pilkades
PP No. 43/2014 ayat (2) huruf e
07.
Rapat Pembahsan dan Penetapan Program Kerja Panitia Pilkades
13 - 17 Juni 2022
Program Kerja Panitia Pilkades
-
08.
Rapat Pembahasan Tata Tertib
20 - 22 Juni 2022
Rancangan Tata Tertib
-
09.
Rapat Pengesahan Tata Tertib
22 Juni 2022
Tata Tertib
-
10.
Sosialisasi Tata Tertib
23 - 24 Juni 2022
Pengumuman / Pemahaman Tata Tertib oleh Masyarakat
-
11.
Pengumuman Pendaftaran Pemilih
27 - 30 Juni 2022
Pendaftaran Pemilih dimengerti masyarakat
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
12.
Pembekalan Petugas Pendaftaran Pemilij
1 Juli 2022
Petugas memahami tugas Pantarlih
-
13.
Pendaftaran/Pendataan Pemilih Sementara
4 - 5 Juli 2022
Warga yang berhak memilih terdaftar
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
14.
Rekapitulasi Pendaftaran Pemilih Sementara
6 Jili 2022
Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
15.
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
7 - 11 Juli 2022
Warga Terdaftar sebagai Pemilih Sementara
Permendagri No.112/2014 Pasal 12 ayat (2)
16.
Pendafataran Pemilih Tambahan
12 - 14 Juli 2022
Warga yang belum didaftar terdaftar
Permendagri No.112/2014 Pasal 14 ayat (3)
17.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan
15 Juli 2022
Rekap Daftar Pemilih Tambahan
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
18.
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
18 - 21 Juli 2022
Warga terdaftar sebagai Pemilih Tetap
_____
19.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
22 Juli 2022
Rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
20.
Pengesahan Calon Pemilih
25 - 26 Juli 2022
Calon Pemilih dinyatakan sah
-
21.
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
27 - 29 Juli 2022
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Permendagri No.112/2014 Pasal 17 ayat (2)
22.
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
1 Agusutus 2022
Masyarakat paham tentang Bakal Calon Kepala Desa
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
23.
Pendaftaran Bakal Calon
1 - 11 Agusutus 2022
Terjaring Bakal Calon Kepala Desa
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3)
24.
Perpanjangan Pendafataran Bakal Calon
12 Agutus - 9 September 2022
Terjaring Bakal Calon Kepala Desa
Permendagri No.112/2014 Pasal 24 ayat (1)
25.
Penelitian Administrasi, Klarifikasi, Seleksi Bakal Calon Kepala Desa yang akan dipilih
12 Agutus - 9 September 2022
Tersaringnya Calon Kepala Desa
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3) huruf b
26.
Tes Tertulis dan Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa
12 - 15 September 2022
Calon Kepala Desa sudah diketahui masyarakat
Diatur dalam Perda/Perbup/Surat Edaran
27.
Pengajuan saksi-saksi Calon Kepala Desa
16 September 2022
Calon Saksi
-
28.
Penetapan Saksi
16 September 2022
Saksi yang sah
-
29.
Penyampaian Proposal Kampanye oleh Calon yang akan dipilih
19 - 20 September 2022
Proposal Kampanye
-
30.
Pelaksanaan Kampanye olh Calon Kepala Desa
21 - 23 September 2022
Pelaksanaan Kampanye Dialogis, terkendaali, aman dan tertib
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (3) huruf e
31.
Pengumuman Waktu dan tempat Pemilihan Kepala Desa
26 September 2022
Penyampaian Kartu Undangan
-
32.
Penyampaian Kartu Undangan
27 - 28 September 2022
Masyarakat mengerti tempat Pemilihan Kepala Desa
-
33.
Persiapan Pemilihan Kepala Desa
29 - 30 September 2022
Tempat dan Kelengkapan Pilkades sudah siap
-
34.
Hari Tenang
3 - 5 Oktober 2022
Tertib dan Lancar, Situasi dan Kondisi Aman
Permendagri No.112/2014 Pasal 32 ayat (1)
35.
Pemilihan Kepala Desa
6 Oktober 2022
Kepala Desa Terpilih secara sah
Permendagri No.112/2014 Pasal 32 ayat (2)
36.
Laporan Panitia Pemilihan mengenai Calon Terpilih kepada BPD
13 Oktober 2022
Laporan Kepala Desa Terpilih
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf a
37.
Laporan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati
21 Oktober 2022
Laporan Kades terpilih oleh BPD
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf b
38.
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa oleh Bupati
21 Oktober - 21 November 2022
SK Pengesahan dan Pengangkatan
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf c
39.
Pelantikan Kepala Desa
21 Oktober - 30 November 2022
SK Pelantikan Kepala Desa
PP No.43/2014 Pasal 41 ayat (5) huruf d
Show
100% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara) 1K tayangan 42 halaman Judul AsliPANDUAN KPPS Pilkades_FINAL Hak Cipta© © All Rights Reserved Bagikan dokumen IniApakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?100% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara) 1K tayangan42 halaman PANDUAN KPPS Pilkades - FINALJudul Asli:PANDUAN KPPS Pilkades_FINAL You're Reading a Free Preview You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview Pilkades Serentak 2022 tanggal berapa?Saidi Mansyur menjelaskan, pemilihan pambakal serentak akan dilaksanakan pada 17 November 2022 tersebar pada 117 desa di 20 kecamatan dan diikuti 380 calon.
Apa saja tugas BPD dalam pilkades?Tugas Badan Permusyawaratan Desa:. Menggali aspirasi masyarakat.. Menampung aspirasi masyarakat.. Mengelola aspirasi masyarakat.. Menyalurkan aspirasi masyarakat.. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menyelenggarakan musyawarah Desa.. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.. Apakah dana desa bisa digunakan untuk pilkades?Bila tidak mencukupi, dapat memakai Dana Desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020.
Bagaimana tata cara pemilihan kepala desa?(2) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Calon Kepala Desa dipilih langsung oleh pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap. (2) Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia.
|