Buku panduan negara tujuan penempatan untuk pekerja migran

Berita Utama Jakarta, BP2MI (20/7) – Direktorat Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah (PNP Ertim) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan dan Digitalisasi Materi Orientasi Pra Penempatan (OPP) Buku Saku Pekerja Migran Indonesia (PMI). FGD berlangsung selama dua hari di Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/7/2022)

Penyusunan materi dan digitalisasi buku saku ini, secara khusus untuk diperuntukkan bagi Calon PMI (CPMI) penempatan 3 negara di benua Eropa, yaitu Rumania, Polandia, dan Italia. Buku saku ini rencana akan dibagikan dalam proses tahapan OPP sebelum keberangkatan CPMI. Buku ini berisi tentang panduan dan informasi spesifik tentang negara yang dituju. 

Plt. Sekretaris Utama BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko menyatakan, pembekalan bagi para CPMI pada dasarnya menghindarkan mereka dari tuntutan hukum di negara penempatan. Menurutnya, jika PMI terhindar dari tuntutan hukum, mereka dapat bekerja dengan sejahtera, dapat fokus sampai berakhirnya masa kerja mereka.

Kartiko berharap, untuk penyusunan materi buku saku dan digitalisasinya bagi kawasan Eropa dan Timur tengah selain Rumania, Polandia, dan Italia dapat disusun ke depannya.

“Saya berharap buku panduan ini bukan hanya dalam bentuk hardcopy, tetapi softcopy, atau digital yang mudah disimpan dan diakses di ponsel masing-masing CPMI. Materi dalam buku yang dimaksud pun, bukan berbentuk seperti buku pelajaran yang sarat teks, tetapi berupa naratif sesuai skenario yang kerap terjadi, serta diberi infografis yang menarik,” ujarnya.

Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa Dan Timur Tengah, Mocharom Ashadi menyatakan, bahwa Kepala BP2MI, Benny Rhamdani telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun penempatan. Maka dari itu, penyusunan buku saku dan digitalisasinya untuk tiga negara Timur Tengah adalah tindak lanjut dari amanat tersebut.

“Buku saku berperan sebagai pedoman taktis, pembekalan informasi penting, serta aturan adat budaya negara penempatan bagi CPMI, agar dapat menaati peraturan di negara tujuan, serta terhindar dari masalah hukum. Saat ini untuk negara tujuan penempatan Eropa belum disusun buku saku, sehingga mendesak untuk segera disusun.” tuturnya.

Lanjut Mocharom dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pada sesi FGD ini, buku saku disusun berdasarkan 3 negara penempatan terbesar di kawasan Eropa, yaitu Italia, Polandia, dan Rumania.

“Buku saku ini disusun dalam bentuk yang sesederhana mungkin, dengan menampilkan gambar dan infografis yang mudah dipahami, dan diimplementasi oleh PMI. Untuk itu diperlukan masukan dari berbagai pihak khususnya dari Perwakilan RI di Negara Penempatan, agar buku ini dapat menyajikan informasi seobyektif mungkin sesuai kondisi yang ada,” jelas Mocharom.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BP2MI, Ahnas, memberikan perspektif bahwa, tantangan terbesar adalah aksesibilitas media pembelajaran yang luas. Pembelajaran berbentuk buku dengan metode drilling kurang optimal diterapkan pada zaman ini. 

“Pemberian infografis berupa gambar yang menarik, gambar lokasi, maupun gambar situasi pada buku saku dan pedoman digital, diharapkan dapat menanamkan ingatan visual kepada CPMI. Tidak usah banyak-banyak halaman, saya ingin para CPMI dan PMI teringat kepada gambar buku saku tersebut jika menemui suatu kendala di negara tujuan,” pungkas Ahnas.

Kegiatan ini dihadiri secara luring mupun daring oleh berbagai stakeholder seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Polandia, Pejabat KBRI Rumania, Pejabat KBRI Italia, perwakilan dari International Organization for Migration (IOM), serta Kepala Pos Pelayanan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bekasi dan Tangerang.*(Humas/MH/TDW/BJG)

Guna memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar wilayah Negara Republik Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusianya tidak ada yang melanggar dan terpenuhi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian memberikan arahan sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021

Pasal 27 ayat (2) pada Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dalam mencari pekerjaan tersebut, negara harus melindungi setiap warganya dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan menariknya gaji atau upah bekerja di luar negeri telah mengakibatkan beramai-ramai orang dengan berbagai cara untuk pergi dan bekerja di luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini memerlukan kerjasama antar lembaga/kementerian untuk memberikan perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, agar hak asasinya sebagai manusia terpenuhi.

Perkembangan global telah mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.

Dalam rangka perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan berangkat keluar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka bekerja di luar negeri, terhadap setiap pemohon Dokumen Perjalanan RI (DPRI) akan dilakukan wawancara secara mendalam atas tujuan keberangkatannya, dan dapat diberikan penundaan pelayanan jika tidak sesuai ketentuan keimigrasian. Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia dapat ditunda keberangkatannya jika ternyata akan bekerja di luar ketentuan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di atas.

Adapun negara-negara luar negeri yang telah ditetapkan menjadi negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) adalah:

  • Afrika Selatan;
  • Aljazair;
  • Amerika Serikat;
  • Arab Saudi;
  • Azerbaijan;
  • Belgia;
  • Bosnia dan Herzegovina;
  • Brunei Darussalam;
  • Cina;
  • Denmark;
  • Djibouti;
  • Ethiopia;
  • Gabon;
  • Ghana;
  • Guyana;
  • Hongkong SAR;
  • Hungaria;
  • Irak;
  • Italia;
  • Jepang;
  • Jerman;
  • Kaledonia Baru;
  • Kenya;
  • Kongo;
  • Korea Selatan;
  • Kuwait;
  • Lebanon;
  • Liberia;
  • Maladewa;
  • Malta;
  • Maroko;
  • Mesir;
  • Namibia;
  • Nigeria;
  • Norwegia;
  • Panama;
  • Papua Nugini;
  • Perancis;
  • Polandia;
  • Qatar;
  • Rumania;
  • Rusia;
  • Rwanda;
  • Serbia;
  • Singapura;
  • Somalia;
  • Srilanka;
  • Suriname;
  • Swedia;
  • Swiss;
  • Taiwan;
  • Tanzania;
  • Thailand;
  • Uganda;
  • Uni Emirat Arab;
  • Uzbekistan;
  • Yordania;
  • Zambia;
  • Zimbabwe;

Siapakah yang berwenang dalam penempatan pekerja migran Indonesia?

(1) Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu satu atap.

Siapa yang termasuk pekerja migran?

Definisi : Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.

Bagaimana upaya untuk mengatasi pekerja migran?

Beberapa upaya yang dapat dilakukan, yaitu: melakukan pendataan TKI dengan benar dan akurat; memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran; meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);

Apa kewajiban pekerja migran Indonesia?

Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban: menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.