Cara Mengurus Surat Cerai – Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semuanya dapat berjalan lancar dan harmonis. Tak jarang, perasaan manis dan romantis antara suami dan istri hanya “terasa” saat awal pernikahan saja. Setelah itu, mungkin akan muncul suatu permasalahan yang bahkan disebabkan karena hal-hal kecil, salah satunya adalah perbedaan pendapat antar keduanya. Jika jalan damai sudah tidak bisa ditempuh, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan bercerai alias berpisah dari hubungan pernikahan. Show
Bagi orang berada, urusan cerai akan diserahkan begitu saja pada pengacara pribadinya. Lantas, bagaimana jika orang biasa-biasa saja yang tidak memiliki pengacara pribadi dalam mengurus surat cerai? Tentu saja mudah dilakukan. Bahkan saat ini dapat diurus secara online juga lho… Nah, berikut ini adalah beberapa cara mengurus surat cerai baik secara online, di pengadilan agama terdekat, maupun di pengadilan negeri. Yuk, simak ulasan berikut ini supaya Grameds memahaminya! https://www.pexels.com/Table of Contents
Cara Mengurus Surat Cerai OnlineDi masa yang serba canggih ini, semua aktivitas manusia dapat dilakukan secara online, tak terkecuali dalam mengurus surat cerai. Yap, apalagi semenjak adanya pandemi Covid-19 yang terjadi dua tahun lalu, adanya pembatasan sosial menyebabkan mau tak mau masyarakat harus mengurus hal-hal yang terkait dengan administrasi dan dokumen secara online. Hal ini didukung oleh pemerintah dengan menciptakan sebuah aplikasi e-Court yang memang diperuntukkan pada upaya mengurus surat pengajuan perceraian dalam pernikahan. Melalui adanya aplikasi e-Court ini, setidaknya proses mengurus surat cerai dapat mudah diproses. Bahkan pelaksanaan persidangan perceraiannya pun dilakukan secara online! Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai secara online melalui aplikasi e-Court ini? Yuk simak ulasan berikut ini! Syarat Kelengkapan Dokumen Untuk Surat Cerai:
Apa Itu Aplikasi e-Court?https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Pada bulan Agustus 2020 lalu, aplikasi e-Court telah resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung dan telah ada sekitar 186 ribu perkara didaftarkan melalui aplikasi tersebut. Sejatinya, aplikasi e-Court ini adalah layanan yang ditujukan kepada para Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara online. Tidak hanya itu saja, dalam aplikasi ini juga terdapat layanan Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya sekaligus dengan Pembayarannya yang secara online. Berhubung segalanya dilakukan secara online, maka proses Pemanggilan dan Persidangan juga dilakukan melalui surat elektronik alias email. Adanya aplikasi e-Court ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online. Hal itu juga akan menghemat waktu dan biaya terutama ketika proses pendaftaran hingga persidangan perkaranya. Dalam aplikasi e-Court ini terdapat 4 layanan yakni berupa: 1) e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) Pendaftaran perkara online dapat dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran nantinya akan dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. 2) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. Nah, untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI juga bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . 3) e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online) Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court. 4) e-Litigation (Persidangan Secara Online) Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Dasar Hukum Aplikasi e-Court
Cara Mengajukan Surat Cerai di Pengadilan AgamaJika sebelumnya telah membahas bagaimana cara mengurus surat cerai secara online yang melalui aplikasi e-Court, maka selanjutnya adalah melalui Pengadilan Agama. Sedikit informasi bahwa Pengadilan Agama ini dapat menjadi tempat untuk mengurus surat cerai bagi penganut agama Islam. Sementara itu, Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam. Tambahan juga, jika dalam agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Sementara jika dari pihak suami, maka yang diperlukan adalah cerai talak. Nah, berikut adalah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama. Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negerihttps://www.pexels.com/Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam. Hampir sama dengan di Pengadilan Agama, prosesi cerainya adalah untuk mengurus surat cerai, bukan surat talak maupun gugatan talak. Nah, berikut ini adalah caranya! Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Surat CeraiSiapa yang Dapat Mengajukan Gugat Cerai?Perlu diketahui, bahwa yang dapat mengajukan Gugat Cerai adalah pihak istri yang mana telah melangsungkan pernikahan secara sah (dibuktikan dengan adanya surat nikah). Apabila hendak mengajukan gugat cerai guna mengakhiri perkawinan, maka diserahkan melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Alasan Apa Saja yang Dapat Digunakan Untuk Mengajukan Gugatan Cerai?Beberapa alasan berikut ini dapat dijadikan dasar atas gugatan perceraian yang diserahkan ke Pengadilan Agama, yakni:
Apakah Pengajuan Gugatan Cerai Dapat Diwakilkan Oleh Orang Lain?Tentu saja bisa, tetapi hanya 2 kuasa saja yakni:
Saksi yang Disiapkan Dalam Gugatan CeraiSaksi-saksi berikut ini harus hadir untuk diperiksa oleh pihak Majelis Hakim pada sidang kedua, yakni saat sidang pembuktian.
Nah, itulah beberapa cara untuk mengurus surat cerai yang dapat dilakukan baik secara online yang melalui aplikasi e-Court, di Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Negeri. Sedikit trivia saja nih ya Grameds, proses mengurus surat cerai tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya surat nikah, sebab itulah yang menjadi dokumen terpenting dan harus ada untuk memenuhi syarat administrasi. Apakah bisa mengurus perceraian di lain tempat?Cara Menggugat Cerai Suami dan Istri
Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam.
Apa bisa saya mengajukan cerai tapi diwakilkan diurus oleh orang lain?Apakah Pengajuan Gugatan Cerai Dapat Diwakilkan Oleh Orang Lain? Tentu saja bisa, tetapi hanya 2 kuasa saja yakni: Kuasa Hukum, dari pihak pengacara atau advokat. Kuasa dari keluarga.
Gugatan cerai dialamatkan dimana?Sesui ketentuan pasal 118 ayat 1 HIR atau pasal 142 ayat 1 RBG. Surat gugatan di alamatkan kepada Ketua Pengadilan. Oleh karena itu surat gugatan harus mencantumkan bahwa gugatan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan.
|