Berikut yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu

Setiap bulan, saat menerima gaji pasti ada pemotongan PPh Pasal 21 yang dikurangi langsung oleh bendahara gaji kan? Nah apa sih yang dimaksud dengan PPh Pasal 21? Yuk menelisik lebih jauh mengenai PPh Pasal 21.

Sebelum membahas PPh Pasal 21, kita lihat pengertian pajak terlebih dahulu ya.. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara, Pajak penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah “pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”.

Yang termasuk penghasilan disini yaitu “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan; honorarium, hadiah undian dan penghargaan; laba bruto usaha.

keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya; bunga; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota; royalti; sewa dari harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; dan keuntungan karena pembebasan hutan”.

Nah, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, inilah yang disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21. Sedangkan yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri disebut PPh Pasal 26, namun hal tersebut tidak akan kita bahas dalam artikel ini..

Selanjutnya yang perlu diketahui adalah pemotong PPh Pasal 21 yaitu pemberi kerja, dalam hal ini terdiri dari orang pribadi dan badan  maupun cabang, perwakilan atau unit; bendahara atau pemegang kas pemerintah; dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa; dan penyelenggara kegiatan.

Penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yaitu pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai; anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai; mantan pegawai; dan peserta kegiatan baik perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, peserta/anggota kepanitiaan, pendidikan, pelatihan dan magang, serta kegiatan lainnya.

Karena subjek PPh pasal 21 sangat luas, maka untuk mempersempit pembahasan pada kesempatan kali ini kita akan batasi pembahasan PPh Pasal 21 hanya bagi pegawai tetap dan Penerima Pensiun secara berkala saja. Adapun cara perhitungan PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2012 digambarkan dalam bagan berikut:

Berikut yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu

JIka dirumuskan maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Netto. Yakni Penghasilan Bruto dalam setahun dikurangi dengan (biaya jabatan + 5 % penghasilan bruto maks 6 juta pertahun) dikurangi dengan (iuran pensiun + THT/JHT yang dibayar sendiri) dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Atau dapat ditulis sebagai berikut:

 
 
Berikut yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu

Besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 yaitu sebesar Rp. 24.300.000,- per tahun untuk diri wajip pajak, ditambah Rp. 2.025.000,- untuk Wajib Pajak Kawin, ditambah Rp. 2.025.000,- untuk anak kandung dan anak angkat yang menjadi tanggungan dengan jumlah maksimal 3 orang.

Setelah Jumlah Penghasilan Netto setahun dikurangi dengan PTKP, maka dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 5 % untuk penghasilan sampai dengan 50 juta, 15 % untuk penghasilan diatas 50 juta hingga 250 juta, 25 % untuk penghasilan diatas 250 juta hingga 500 juta, dan 30 % untuk penghasilan di atas 500 juta.

Meskipun perhitungan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 dihitung per 1 tahun akan tetapi pemberi kerja/ bendahara memotong PPh Pasal 21 saat dilakukannya pembayaran atau penghasilan si wajib pajak. Dikarenakan kebijakan Pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment alias menghitung sendiri, maka setiap wajib pajak hendaknya memahami cara perhitungan PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di daerah masing-masing paling lambat Tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagai penutup artikel ini berikut akan diberikan sekilas contoh sederhana mengenai perhitungan PPh Pasal 21.

“Dimas adalah PNS golongan III/c di Setda Kab Inhu. Dimas memperoleh gaji Rp. 2.688.900,- setiap bulan. Karena Dimas memegang jabatan eselon IV/a, maka ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 540.000,- per bulan. Dimas telah menikah, namun belum memiliki anak. Maka PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Dimas adalah sebagai berikut:”

Gaji Pokok     Rp. 02.688.900,
Tunjangan Istri     Rp. 00.268.890,-
Jumlah Gaji dan Tunj. Istri     Rp. 02.957.790,-
Tunjangan Jabatan     Rp. 00.540.000,-
Tunjangan Beras     Rp. 00.139.520,-
Jumlah Penghasilan Bruto     Rp. 03.637.310,-
       

Pengurangan

    Rp. 00.322.360,-
-Biaya Jabatan      

5 % x Rp. 3.637.310,-

Rp. 00.181.865,-    
Iuran Pensiun      

4,75 % x 2.957.790,-

Rp. 00.140.495,-    
     
Penghasilan Netto     Rp. 03.314.949,-
Penghasilan Netto setahun     Rp. 39.779.393,-
       
PTKP (kawin)     Rp. 26.325.000,-
Wajib Pajak Rp. 24.300.000,-    
Status WP Kawin Rp. 02.025.000,-    
       
Penghasilan Kena Pajak (PKP)     Rp. 13.454.393,70,-
PKP dibulatkan     Rp. 13.454.000,-<
PPh Pasal 21 ? 50 juta (5 %) setahun     Rp. 00.672.700,-
PPh Pasal 21 sebulan     Rp. 00.056.058,-

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PerubahanKeempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Website Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI

Apakah objek PPh Pasal 21 itu? Semua penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang berasal dari pemberi penghasilan adalah objek Pajak penghasilan Pasal 21 sepanjang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi tersebut.

OBJEK PPh PASAL 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: (Pasal 5 PER-16/PJ/2016)

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  9. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Berikut yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu

Dalam hal penghasilan (objek PPh Pasal 21)  diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya. (Pasal 7 ayat (1) PER-16/PJ/2016)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

  1. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Berikut yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu

REFERENSI ATURAN OBJEK PPh PASAL 21

  1. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
  3. PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi

Incoming search terms:

https://dokterpajak com/objek-pph-pasal-21