Berikut yang termasuk contoh negara yang berbentuk negara serikat yaitu

Pengertian Negara Serikat (federal) - Di sekolah kita tentunya pernah mendapatkan pelajaran PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam pelajaran PKN, kita pasti pernah mendengar adanya bentuk-bentuk negara. Terdapat dua bentuk negara yaitu negara federal (serikat) dan negara kesatuan. Nah di sini yang akan kami bahas adalah tentang apa itu negara serikat/ federal untuk negara kesatuan akan kami bahas dalam artikel yang berbeda. Mungkin diantara anda ada yang sudah tahu yang dimaksud negara federal, namun bagi yang belum tahu bisa menyimak dengan baik penjelasan dari kami tentang pengertian negara serikat/ negara federal. Dengan menyimak penjelasan ini saya harapkan anda bisa paham tentang apa yang dimaksud negara serikat tersebut. Berikut ini penjelasan negara serikat, mulai dari pengertian negara serikat, ciri-ciri negara serikat dan contoh negara serikat. Silahkan di baca dan dipahami.

Berikut yang termasuk contoh negara yang berbentuk negara serikat yaitu

Pengertian Negara Serikat (federal)

Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.

Negara serikat yaitu suatu negara yang merupakan pengelompokan atau gabungan dari beberapa Negara, atau negara yang berdiri sendiri, dan memiliki pimpinan atau kepala negara sendiri lalu bergabung dengan negara yang lain. Setelah itu dijadikanlah menjadi Negara Serikat.

Selain itu Negara serikat juga dikenal dengan negara bersusunan jamak/ banya, yang terdiri dari negara-negara bagian. Dalam suatu negara serikat di dalamnya terdapat beberapa bagian negara yang disebut dengan negara bagian. Semula negara-negara bagian tersebut berdiri sendiri, dan melakukan kerja sama antar negara kemudian menggabungkan diri dalam pemerintahan Federal/ serikat. Dalam Ikatan Negara Federal tersebut negara-negara again tidak dapat seenaknya keluar masuk. Negara serikat (federasi) memiliki pouvoir coristituant, dan memiliki wewnang membentuk Undang-undang pusat oleh negara faderal terperinci dalam konstitusi.

Pemerintahan dalam negara Federasi:

  • Pemerintahan federal merupakan pemerintahan ikatan atau pemerintahan gabungan atau pemerintahan pusatnya.
  • Pemerintahan negara-negara bagian yang tergabung menjadi satu ikatan , untuk mengadakan kerjasama antar negara untuk kepentingan bersama.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
  2. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
  5. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Berikut ini adalah beberapa contoh Negara yang berbentuk serikat:

  • USA
  • Brazil
  • Australia
  • Canada
  • Swiss
  • Meksiko
  • New Zaeland
  • India
  • Malaysia
  • Skotlandia
  • Islandia
  • Irlandia
  • Jerman

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Semoga Pengertian Negara Serikat (Federal) bisa bermanfaat buat anda. Demikian dari kami blog temukan pengertian.

Berikut yang termasuk contoh negara yang berbentuk negara serikat yaitu

Daftar Negara-negara Serikat (Federal) di Dunia – Negara Serikat atau sering disebut juga dengan Negara Federal merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang dianut oleh beberapa negara di dunia ini. Yang dimaksud dengan Negara Serikat atau Negara Federal adalah Negara yang didalamnya terdapat beberapa negara bagian. Kekuasaan antara Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian dibagi sedemikian rupa sehingga masing-masing pemerintah memiliki bidang kekuasaannya. Namun khusus untuk perjanjian-perjanjian dengan pihak asing atupun pihak luar negeri, harus melalui pemerintah pusatnya.

Secara umum, Negara Federal dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu Republik Federal dan Monarki Federal. Seperti namanya, Negara Republik Federal adalah Federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan Republik yang dikepalai oleh seorang Presiden, contoh Negara-negara Republik Federal seperti Amerika Serikat, Rusia dan Brasil. Sedangkan Negara Monarki Federal adalah Federasi dari beberapa Negara Bagian dengan bentuk pemerintahaan Monarki yang dikepalai oleh seorang Raja atau Ratu, contoh negara-negara Monarki Federal adalah Malaysia, Uni Emirat Arab dan Australia.
Baca juga : Daftar Negara Monarki (Negara Kerajaan) di Dunia.

Daftar Negara Republik Federal

Berikut ini adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan Republik Federal beserta jumlah negara bagian dan teritori/distriknya :

No. Nama Negara Jumlah Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
1 Argentina 23 Provinsi dan 1 Kota Otonomi
2 Austria 9 Negara Bagian
3 Bosnia dan Herzegovina 2 Entitas dan 1 Distrik
4 Brasil 26 Negara Bagian dan 1 Distrik
5 Komoro 3 Kepulauan dan 4 Munisipalitas
6 Ethiopia 9 Negara Bagian dan 2 Self-Governing Administative
7 Jerman 16 Negara Bagian
8 India 29 Negara Bagian dan 7 Uni Teritori
9 Irak 18 Gubernuran dan 1 Otonomi Kurdistan
10 Meksiko 31 Negara Bagian dan 1 Distrik
11 Federasi Mikronesia 4 Negara Bagian
12 Nepal 14 Zona
13 Nigeria 36 Negara Bagian dan 1 Teritori
14 Pakistan 4 Provinsi dan 1 Teritori
15 Rusia 21 Republik, 46 Oblast, 9 Krays, 4 Otonomi Okrug,
2 Tingkat kota Federal, 1 Otonomi Oblast.
16 Sudan Selatan 10 Negara Bagian
17 Somalia 18 Negara Bagian
18 Sudan 18 Negara Bagian
19 Swiss 26 Kanton
20 Amerika Serikat 50 Negara Bagian dan 1 Distrik
21 Venezuela 23 Negara Bagian dan 1 Distrik, 1 Dependesi

Daftar Negara Monarki Federal

Berikut ini adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan Monarki Federal beserta jumlah negara bagian dan teritori/distriknya :

No. Nama Negara Jumlah Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
1  Australia 6 Negara Bagian dan 2 Teritori
2  Belgia 3 Regional
3  Kanada 10 Provinsi dan 3 Teritori
4  Malaysia 13 Negeri dan 3 Wilayah Persekutuan
5  Saint Kitts dan Nevis 14 Paroki
6  United Arab Emirates 7 Emirat

Sumber referensi : Jumlah negara bagian dan teritori/distrik di Negara Serikat yang bersangkutan dikutip dari CIA World Factbook.

  • Bentuk Pemerintahan
  • Negara Federasi

JAKARTA - Bentuk sebuah sistem negara umumnya terbagi menjadi dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau disebut juga federal. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dilansir dari laman Kemendikbud, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kewenangannya berada di pemerintah pusat. Subdivisi politik harus melaksanakan arahan dari pemerintah pusat dan tidak memiliki kekuatan untuk betindak sendiri.

Sifat bentuk negara kesatuan, yaitu tunggal, tidak tersusun, dan tidak terbagi dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan. Bentuk ini menjadi bentuk pemerintahan yang paling umum di dunia.

Baca juga:  Mahfud MD Bilang Islam Tidak Mementingkan Bentuk Sistem Negara

Dikutip dari laman thoughtco., kelebihan dari negara kesatuan adalah dapat bertindak cepat ketika ada suatu masalah, lebih murah untuk beroperasi, dan tenaga kerja yang dibutuhkan lebih kecil.

Baca juga: 5 Negara yang Letaknya di dalam Negara dan Diakui Dunia, Ini Daftarnya

Sementara itu, kekurangannya adalah dapat kekurangan infrastuktur, mengabaikan kebutuhan lokal, dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan.

Contoh negara kesatuan, yaitu Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, Jepang, Arab Saudi, Inggris, Prancis, Italia, Republik Rakyat Cina, Vietnam, Yunani, Iran, Afrika Selatan, Swedia, Hungaria, Afganistan, Uruguay, Zimbabwe, dan lain-lain.

Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra

  • Negara Serikat atau Federal

Dilansir dari kemendikbud, negara serikat atau federal merupakan bentuk negara yang kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahnya dibagi. Bentuk negara ini tersusun secara jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian lainnya yang masing-masing tidak berdaulat.

Pembentukan negara serikat atau federal harus melalui dua tahap, yaitu tahap pengakuan atas negara-negara atau wilayahnya dan kesepakatan mereka untuk membentuk suatu negara federal.

Kelebihan dari negara serikat atau federasi adalah dapat mengakomodasikan keberagaman dan keunikan suatu wilayah, mampu meningkatkan partisipasi politik rakyat, dan meningkatkan efesiensi dalam pemerintah.

Sementara itu, kekurangannya adalah meningkatkan potensi untuk jarak antara daerah kaya dan daerah miskin, kebijakan pusat bisa terganggu jika adanya pemimpin daerah yang tidak sinkron, dan biaya penyelenggaraan pemerintah bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Contoh negara serikat atau federal, yaitu Amerika Serikat (AS), Malaysia, Argentina, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Selandia Baru, India, Jerman, Brasil, Belgia, Ethiopia, Rusia, Irak, Komoro, Nepal, Pakistan, Swiss, Nigeria, dan lain-lain.