Berikut ini penyakit yang diakibatkan karena perbuatan zina adalah

Ilustrasi menonton pornografi. © cosmopolitan.com

TRENDING | 22 Oktober 2020 11:01 Reporter : Mutia Anggraini

Merdeka.com - Zina dalam Islam merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT. Seringkali zina selalu dikaitkan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim.

Namun nyatanya, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan tersebut. Namun, perbuatan zina juga dapat disebut pada perbuatan-perbuatan yang mampu membangkitkan nafsu syahwat dari lawan jenis bukan muhrim.

Padahal, dalam Alquran telah disebutkan secara jelas bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk menjauhi nafsu syahwat terhadap lawan jenis yang bukan muhrimnya. Selain mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah, melakukan zina juga dapat menimbulkan berbagai bahaya hingga ancaman penyakit pada tubuh apabila dilakukan secara terus-menerus.

Lantas, bagaimana sebenarnya zina dalam hukum Islam hingga jenisnya yang seringkali dilakukan oleh manusia tanpa disadari? Simak ulasan selengkapnya berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber.

2 dari 6 halaman

Zina dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:

Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.

Zina Ghairu Muhsan

Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.

3 dari 6 halaman

Zina dalam Islam secara tegas merupakan perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Hal tersebut seperti yang tertulis pada firman Allah sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS Al-Furqan: 68-69).

©2018 Merdeka.com/Pixabay

4 dari 6 halaman

Selain mendapatkan dosa besar dan laknat dari Allah SWT, zina dalam Islam juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal saat di dunia. Hukuman tersebut tak lain berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2).

5 dari 6 halaman

Tak hanya berdosa, zina dalam Islam juga dapat mendatangkan berbagai bahaya yang mengintai bagi para pelaku. Terlebih, jika hal ini seringkali dilakukan maka berbagai ancaman gangguan kesehatan pun juga dapat timbul hingga mengakibatkan kematian.

©2018 Merdeka.com

Berikut beberapa bahaya melakukan zina yang dapat dialami oleh pelaku:

  • Masa depan dapat rusak akibat dari berbagai dampak yang ditimbulkan usai melakukan zina.
  • Memupuk dosa yang menghilangkan sikap untuk menjaga diri daripada berbuat dosa.
  • Mendapatkan aib yang berkepanjangan.
  • Memicu konflik dalam kehidupan sosial.
  • Cenderung kekal dalam kemiskinan dan tak akan merasa cukup dengan yang dimiliki.
  • Merusak martabat di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
  • Dicampakkan oleh Allah SWT hingga kehidupan yang tak mendapatkan keberkahan.
  • Terjangkit penyakit mematikan seperti HIV/AIDS hingga berbagai macam penyakit menular seks lainnya.

6 dari 6 halaman

Tak hanya mendapatkan kerugian saat di dunia, pelaku zina dalam Islam juga akan diberi balasan oleh Allah SWT kelak di kemudian hari. Hal ini seperti yang pernah disampaikan Rasulullah SAW dengan sabda:

"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia: zina dan durhaka kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).

Melakukan zina berarti sama dengan menghilangkan cahaya mulia dari raut wajah hingga memperpendek usia di muka bumi. Maka dari itu, hindari untuk melakukan zina dan semakin dekatkan diri kepada Allah SWT saat nafsu duniawi terasa menggebu-gebu. Alihkan secara langsung dengan melakukan berbagai ibadah yang justru akan membawa kita ke jalan kebenaran di dunia dan akhirat.

(mdk/mta)

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 01 Mei 2019 08:35:03 WIB

Filosofi masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak dan Syarak basandi Kitabullah haruslah dipegang teguh dan diamalkan dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya sebatas slogan kosong  melompong. 

Sebagai orang Minang, kita tentu sedih, terharu dan ikut berdosa dengan membiarkan praktek perzinaan berlangsung di hotel-hotel dan tempat hiburan lainnya, sperti dilansir Impiannews.com. "Puluhan Pasangan laki-laki dan perempuan bukan Suami istri kembali terjaring oleh Tim gabungan Satpol PP bersama SK4 Pemko Padang, 17 Maret 2019 lalu."

Yang ironisnya, dalam operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Padang Minggu dini hari tersebut, 12 orang wanita dan 12 orang laki-laki diamankan petugas dari kamar  hotel Mervit sedangkan satu orang pengunjung wanita tidak memiliki KTP di PUB Tee Box.

Kemudian terjaring juga di Hotel Tiga-tiga yang berada di jalan Veteran dan selanjutnya di Hotel yang berada di kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat. Dari hasil penggeledahan petugas, dari setiap kamar yang di periksa  dikamar-kamar hotel  ditemukan  pasangan yang bukan suami istri.

Berita tentang razia membragus praktek maksiat bernama zina di Kota Padang tersebut sudah bisa dikatakan telah beratus kali. Namun yang namanya perzinaan masih saja berlangsung ditempat-tempat yang membukakan pintu untuk bermaksiat ria.

Sebagaimana kita ketahui, perbuatan zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela,se bagaimana Allah Azza Wa Jalla berfirman :" Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isrâ’/17: 32).

Kemudian dalam ayat lain, Allah Azza Wa Jalla juga berfirman :"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (Al-Furqân/ 25:68-69).

Dari pengertian dari dua  ayat tersebut,  Allah Azza Wa Jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah dan perbuatan zina tersebut menunjukkan betapa perbuatan sangatlah buruk.

Bahkan Allah Azza Wa Jalla menyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nûr/24:2). 

Kenapa Islam melarang perbuatan zina? Karena ada sekitar 27 akibat dari perbuatan zina tersebut. Seperti, 1. Zina mengurangi agama seseorang, 2. Zina menghilangkan sifat wara’, 3. Zina merusak kehormatan dan harga diri, 4. Zina mengurangi sifat cemburu, 5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla, 6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap, 7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya, 8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus, 9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia, 10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina, 11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Bahkan sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].

Berikutnya, 12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina, 13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina, 14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain, 15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya, 16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina, 17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga, 18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga, 19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat

Selanjutnya, 20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati, 21. Zina merusak nasab, 22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang, 23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis,  24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa, 25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat, 26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun, 27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :"Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (An-Nûr/ 24:24). 

Begitulah dampak negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. Harapan kita semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.

Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat lainnya yang dilakukan pezina, baik sebelum ataupun sesudahnya seperti khamar, madat, judi atau narkoba. Pezina senantiasa merasa tidak pernah ada puasnya, sehingga mencari cara-cara lain, baik dengan obat-obatan ataupun dengan cara-cara seks yang menyimpang. Bahkan pPezina biasanya memiliki penyakit menular yang berbahaya seperti HIV Aids, Raja Singa, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah, gatal-gatal yang berkepanjangan. 

Kedepan kita tentu berharap, agar Gubernur  Sumatera Barat, serta Walikota dan Bupati se-Sumatera Barat, berskap dan bertindak tegas untuk membrantas maksiat yang bernama zina tersebut. Kalau para walikota dan bupati ada yang sepakat untuk mendukung salah satu calon presiden, kenapa untuk memberatas zina, enggan untuk menyatakan sikap bersama. Semoga. (Penulis wartawan tabloidbijak.com/berbagai sumber)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA