Berapa lama hasil rapid antigen di bandara

  1. Rapid Test adalah metode uji kesehatan skrining awal yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit virus (khususnya covid-19) atau tidak.
  1. Layanan Rapid Test Lion Air Group dapat dilakukan di Klinik Lion Air Medika dan fasilitas kesehatan (faskes)/ Laboratorium terdaftar yang bekerja sama dengan Lion Air Group di seluruh Indonesia dengan sebelumnya memiliki Voucher Rapid test.
  1. Ketentuan umum Layanan Rapid Test:

    4.1 Hanya berlaku untuk pemegang Tiket salah satu maskapai Lion Air group

    4.2 Voucher layanan Rapid test hanya tersedia di rute tertentu

    4.3 Voucher layanan Rapid Test seharga yang tercantum pada Website dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    4.4 Voucher Rapid Test tersedia hingga 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan.

    4.5 Pembelian layanan rapid test dapat dilakukan melalui:

    Bersamaan dengan tiket

    Setelah memiliki tiket

    Website

    Website

    Travel Agent

    Travel Agent

    Kantor perwakilan Lion Group

    Kantor perwakilan Lion Group

    Call Center

    -

    4.6 EMD Rapid Test yang sudah digunakan untuk pemeriksaan di Klinik tidak dapat di refund.

    4.7 Refund EMD Rapid Test yang belum digunakan hanya dapat dilakukan bersamaan dengan proses refund

  1. Ketentuan refund tiket hasil Rapid Test ‘Reaktif’/ Swab Test/ PCR Test ‘Positif Covid-19’:

    5.1 Diperkenankan refund tiket tanpa dikenakan potongan (fullfare) dengan melampirkan foto atau scan surat hasil uji Swab/ PCR/ Rapid Test, namun EMD Rapid Test yang sudah digunakan tidak dapat di refund.

    5.2 Refund tanpa potongan (fullfare) berlaku untuk seluruh penumpang dalam PNR yang sama apabila terdapat salah satu penumpang reaktif/ positif covid-19.

    5.3 Pengembalian dana refund dapat dilakukan dalam bentuk transfer/ cash dengan menyertakan dokumen pendukung refund dan hasil uji Swab/ PCR/ Rapid Test.

  1. Ketentuan pemeriksaan Rapid Test:

    6.1 Calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan di Klinik sesuai lokasi yang telah ditentukan dengan menyertakan EMD/ Voucher Rapid Test.

    6.2 Pemeriksaan Rapid Test di Klinik dilakukan maksimal 2 (dua) jam sebelum keberangkatan (hanya untuk faskes yang berdekatan dengan bandara).

    6.3 Hasil Rapid Test berlaku sesuai dengan ketetapan pemerintah.

  1. Pada saat pembelian EMD Rapid Test, calon penumpang harus mempersiapkan waktu yang cukup dalam melakukan pemeriksaan Rapid Test di Klinik serta perjalanan menuju bandara

Jakarta -

Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Masa berlakunya berapa lama ya? Mari simak ketentuannya!

Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut.

1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan) 2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan)

3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan)

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2x24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler!

Simak Video "Ini Syarat Terbaru Naik Lion Air, Citilink, dan Garuda Saat Pandemi"



(wsw/ddn)

09 Mar 2022, 07:02 WIB - Oleh: Anitana Widya Puspa

dok. Bundamedik Petugas sedang mengambil sampel swab tes antigen.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) menyatakan seluruh bandara di bawah pengelolaannya siap menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022. Terkait petunjuk teknis pelaksanaannya, AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

“Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.21/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (9/3/2022).

Awaluddin juga menyebut saat ini bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

Sesuai dengan SE Kemenhub No.21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. Penerapannya diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management.

Hufron Kurniadi menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub No.21/2022.

"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022.

Sementara itu, Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas dan SE Kementerian Perhubungan RI dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Amanda Kusumawardhani

Jakarta, CNBC Indonesia - Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam. Layanan tes RT- PCR dengan hasil keluar 3 jam ini diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat berangkat di tanggal yang sama dengan tes.

Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes, dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun tidak ada perbedaan harga antara hasil keluar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam, di mana ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ke depannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga, menunggu regulasi dari pemerintah.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara.

"Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah. Sejalan dengan itu, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan."

"Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah dengan melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di tanggal yang sama dengan tes, yang biayanya tidak berbeda dengan hasil keluar 1x24 jam," jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun sejak dibuka 24 Oktober 2021, layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam ini cukup menjadi pilihan bagi penumpang pesawat.

Dalam waktu sekitar 2 hari, pada periode 24 Oktober - 26 Oktober hingga pukul 6 pagi terdapat 230 orang penumpang pesawat yang memilih layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.

Bahkan, pada 26 Oktober pada pukul 00.00 - 12.00 WIB, jumlah yang menjalani RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam mencapai 96 orang penumpang atau lebih banyak dibandingkan dengan yang memilih RT-PCR hasil 1x24 jam sebanyak 57 orang.

"Kami melihat sudah mulai ada pergeseran bahwa penumpang pesawat kini melakukan tes RT-PCR di hari yang sama dengan keberangkatan, karena memang Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta mampu memberikan hasil tes keluar sekitar 3 jam," ungkap Muhammad Awaluddin.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya.

"Dalam waktu dekat ini Airport Health Center di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, akan menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam. Secara bertahap hingga akhir bulan, layanan tes RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam juga akan dibuka di lebih dari separuh bandara yang dikelola AP II," jelasnya.


(hoi/hoi)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA