Berapakah zakat yang harus dikeluarkan ketika penghasilan sudah mencapai nisab?

Berapakah zakat yang harus dikeluarkan ketika penghasilan sudah mencapai nisab?

Kewajiban membayar zakat melekat pada setiap pemeluk agama Islam. Menilik definisinya, zakat berarti penyucian dan berkembang. Dari sini bisa diartikan, dengan membayar zakat seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti tamak, rakus, kikir dan loba dalam dirinya. Jadi, bila Anda Muslim dan memiliki kekayaan atau harta dengan nilai tertentu, Anda sudah berkewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari keyakinan beragama. Zakat berbeda dengan sedekah atau infak. Sedekah dan infak sifatnya sukarela, sedangkan zakat adalah wajib. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Ada banyak jenis zakat berdasarkan jenis harta. Salah satu jenis zakat yang penting untuk Anda ketahui adalah zakat penghasilan atau biasa juga disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang pendapatannya sudah mencapai ukuran tertentu. Penasaran ingin tahu lebih banyak? Inilah lima hal yang penting untuk diketahui tentang menghitung zakat penghasilan.

1. Kenali definisi nisab dan haul

Penghitungan zakat yang harus dibayarkan seseorang biasanya memasukkan nisab dan haul sebagai variabel. Nisab adalah ukuran jumlah harta kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya. Seseorang sudah wajib menunaikan zakat bila hartanya sudah mencapai setara 85 gram emas.  Saat ini, harga emas per gram sekitar Rp914.000 per gram. Jadi, bila Anda memiliki kekayaan yang nilainya setara Rp77,69 juta yang telah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka Anda sudah wajib menunaikan zakat mal atau zakat harta. Zakat ini biasanya dibayarkan tahunan.

Adapun zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang ia peroleh dari profesi atau pekerjaan yang ia jalankan. Ukuran nisab zakat penghasilan adalah setara 520 kilogram beras. Jadi, bila saat ini Anda sehari-hari mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan adalah pendapatan setara 520 kilogram x Rp12.000 = Rp6,24 juta.

Baca juga: Bingung Harus Bayar Zakat Berapa? Ini Cara Menghitung Zakat yang Tepat

2. Besar zakat penghasilan 2,5%

Bila pendapatan atau kekayaan Anda sudah mencapai nisab wajib zakat, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari harta tersebut. Di atas sudah disebutkan nisab zakat penghasilan adalah Rp6,24 juta atau setara 520 kilogram beras. Dengan demikian, apabila Anda saat ini memiliki pendapatan rutin Rp15 juta per bulan, maka besar zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp375.000 (2,5% x Rp15.000.000 = Rp375.000).

Apakah menghitung zakat penghasilan harus dari pendapatan bruto? Sejauh ini ada dua pendapat yang sama-sama diakui keabsahannya perihal penghitungan zakat. Pendapat pertama menyarankan penghitungan 2,5% dari total pendapatan bruto. Metode ini dinilai lebih adil diterapkan oleh kalangan yang belum terlalu banyak tanggungannya atau yang memiliki harta berlebih. Misalnya, bagi Anda yang masih lajang dan tidak menanggung nafkah keluarga. Sedang pendapat kedua menghitung 2,5% dari total pendapatan bersih yaitu pendapatan bruto yang telah dikurangi oleh pengeluaran kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil digunakan oleh mereka yang memiliki banyak tanggungan misalnya menafkahi anak dan orang tua atau mereka yang pendapatannya pas-pasan.

3. Boleh dibayar bulanan atau tahunan

Membayar zakat sebenarnya perlu memperhitungkan haul atau rentang waktu harta tersebut mengendap, yakni minimal setahun. Untuk zakat penghasilan, Anda bisa memilih dua cara pembayaran yaitu secara bulanan atau tahunan. Apabila Anda saat ini rutin menerima pendapatan setiap tanggal tertentu, lebih baik memilih cara pembayaran bulanan agar kewajiban tersebut tidak sampai tersisihkan.

Sebaliknya, apabila Anda memiliki pola penghasilan tidak tetap, Anda bisa memakai hitungan pembayaran tahunan. Misalnya, Anda berprofesi sebagai freelancer di mana dalam setahun, nilai proyek yang Anda kerjakan menghasilkan pendapatan sebesar Rp120 juta. Dengan begitu, zakat penghasilan yang harus Anda bayar dalam setahun itu adalah 2,5% x Rp100 juta = 2,5 juta.

Baca juga: Alasan Milenial Harus Mulai Menabung Sejak Bekerja

4. Bayar zakat penghasilan online dibolehkan

Saat ini sudah banyak tersedia kanal atau saluran pembayaran zakat secara online sehingga lebih praktis. Tapi, mungkin Anda sedikit bertanya-tanya, apakah membayar zakat secara online diperbolehkan dan sah? Mengutip penjelasan di website Dompet Dhuafa, unsur terpenting zakat adalah pemberi zakat (muzaki), harta zakat dan penerima zakat. Ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat karena ibadah zakat berbeda dengan wakaf, utang piutang, akad jual beli dan sejenisnya.

Unsur penting lain adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Mengutip pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit pada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Atas dasar itu, seseorang diperbolehkan menunaikan zakat secara online kepada lembaga amil zakat. Dalam hal ini zakat yang ia bayarkan tetap sah.

Walau begitu sebaiknya Anda menyertakan konfirmasi pada lembaga amil zakat tersebut bahwa yang Anda bayarkan adalah zakat, bukan sedekah atau infak. Itu untuk memudahkan petugas amil zakat mendistribusikan zakat Anda pada yang berhak menerima.

Baca juga: 7 Tips Mengatasi Kecanduan Belanja Online

5. Zakat bisa jadi pengurang pajak

Dalam Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada lembaga amil zakat yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Tujuan aturan itu adalah agar wajib pajak beragama Islam tidak terkena “beban” ganda.

Caranya bagaimana? Anda tinggal menyertakan bukti bayar zakat saat penyerahan SPT tahunan. Setiap kali membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah seperti BAZNAS atau LAZ lain, berhak menerima bukti bayar zakat. Nah, bukti bayar zakat itu harus memuat bukti bayar secara langsung atau melalui transfer bank.

Bukti bayar zakat yang dianggap sah harus memiliki informasi nama lengkap wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, tanda tangan petugas badan amil zakat, juga validasi petugas bank pada bukti pembayaran bila Anda membayar melalui transfer bank.

Itulah lima hal penting yang perlu Anda ketahui tentang cara menghitung zakat penghasilan. Penuhi kewajiban berzakat dengan penuh kegembiraan. Tetap semangat dan produktif selama #DiRumahAja. Agar masa karantina Anda tambah menyenangkan, yuk intip konten menarik ala #AvGotYouAtHome di Instagram Avrist Assurance. Salam sehat!

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Artikel ini akan secara khusus membahas mengenai perhitungan zakat penghasilan.

                    Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

                Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

                Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia