Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu. Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan oleh Allah, kesempatan kali ini akan membahas mengenai jurus tunggal baku, berikut step by stepnya. JURUS 1
JURUS 2
JURUS 3
JURUS 4
JURUS 5
JURUS 6
JURUS 7
JURUS GOLOK Rangkaian gerakan jurus senjata golok terdiri dari tiga jurus. Ketiga jurus tersebut adalah sebagai berikut : 1)Jurus 1 Jurus satu meliputi tujuh rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni;
2)Jurus 2 Jurus dan meliputi enam rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni;
3)Jurus 3 Jurus tiga meliputi dua belas rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni ;
jurus senjata tongkat Rangkaian gerakan jurus senjata olok terdiri dari empat jurus. Keempat jurus tersebut adalah sebagai berikut : 1)Jurus 1 Jurus satu meliputi tujuh rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni ;
2)Jurus 2 Jurus dua meliputi lima rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni
3)Jurus 3 Jurus tiga meliputi lima rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni ;
4)Jurus 4 Jurus empat meliputi sembilan rangkaian gerakan yang tak terpisahkan, yakni;
5. Ketentuan bertanding 5. 2 Hukuman 5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas : a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu : a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan). a.3. Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memeperagakan urutan jurus yang salah. b. Faktor Waktu b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini dan pra Remaja. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk remaja, dewasa, dan pendekar. b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15. b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20. b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajuban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan mendapat pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu. c. Faktor lain-lain c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m ) c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan. c.4. Pengurangan nilai 5 ( Lima ) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ( tidak sempurna ). termasuk didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah. c.5. Ketua pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukuman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat bersangkutan apabila Pesilat melanggar ketentuan seperti keluar garis. Dengan ketentuan 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman tersebut dapat di syahkan, apabila hanya 2 Juri yang menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu. c.6 Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak melaksanakan tugasnya ( sakit, cedera, pingsan ) atau karena faktor non teknis ( Lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya ), maka Ketua pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut : c.6.1 Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat selain Nomor Undian Terakhir, maka pertandingan pada nomor itu akan diulang dari menit awal setelah nomor undian terakhir pada Pool dan Kategori yang bersangkutan. Dengan Juri yang sama. c.6.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat Nomor Undian Terakhir, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis. c.6.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.c.7 Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat ( terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya ), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DIiskualifikasi, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya. 5.2.2. Undur Diri Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik. 1. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setalah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan Jurus yang salah, oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi. Berlaku untuk Tunggal dan Regu. 2. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi. Berlaku untukTunggal, Ganda dan Regu. 3. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu. 4. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu. 5. Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan di mulai. 6. Penilaian 1. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus. 2. Kebenaran urutan gerakanKebenaran urutan jurus Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku ( 100 gerakan ) dikurangi nilai kesalahan. 6.1.2. Nilai Kemantapan yang mencakup unsur : a. Kemantapan gerak b. Kemantapan irama gerak c. Kemantapan penghayatan gerak d. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh ) s/d 60 ( enam puluh ) angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan 7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya. 7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi. 7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi. 7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit. 7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil. 7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manejer pesilat bersangkutan. 7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori / pool dari Jurus Tunggal Baku. ketentuan ini juga berlaku untuk Kategori Ganda Dan Regu. Hasil Total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan kecuali dengan menggunakan system penilaian digital, dimana perolehan nilai dari masing-masing juri dan total perolehan nilainya sudah terlihat langsung di layar penilaian. |