Berapakah harga rumah kpr subsidi

  • Apa yang dimaksud dengan KPR Bersubsidi ?
    KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diter...
  • Apa yang dimaksud dengan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga ?
    KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan....
  • Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)?
    Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi B...
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ?
    Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah....
  • Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)?
    Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak...
  • Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ?
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah....
  • Apa yang dimaksud dengan Pelaku Pembangunan?
    Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman....
  • Apa yang dimaksud dengan Bank Pelaksana dalam KPR Bersubsidi?
    Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan peroleha...
  • Apa saja bentuk Kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR?
    Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;Subsidi bantuan uang muka p...
  • Apa yang dimaksud dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan?
    Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunak...
  • Apa yang dimaksud dengan Proses pencairan tagihan bank?
    Proses pencairan tagihan bank adalah proses penagihan kemudahan dan / atau bantuan pembiayaan perumahan dari bank pelaksana kepada PPDPP / Satker, proses pengujian tagihan, dan proses pembayaran melal...
  • Apa yang dimaksud dengan Ketepatan sasaran penerima bantuan KPR bersubsidi?
    Tepat sasaran adalah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi sekurang – kurangnya meliputi:Ketepatan dalam pemenuhan persyaratan dan...
  • Bagaimana proses verifikasi dalam penyaluran KPR Bersubsidi?
    Proses verifikasi dalam penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Pe...
  • Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?
    Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasa...
  • Apakah perbedaan manfaat program FLPP dan SSB yang diperoleh bagi MBR?
    Tidak ada perbedaan manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) ...
  • Apakah MBR dapat memilih mengajukan program FLPP atau SSB saat pengajuan KPR Bersubsidi?
    MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu....
  • Apakah MBR yang mengajukan FLPP/SSB otomatis langsung mendapatkan SBUM?
    MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi sepanjang anggarannya masih tersedia....
  • Bagaimana cara MBR mengecek KPR Subsidi disetujui mendapatkan SBUM?
    MBR dapat mengecek rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur/ nasabah pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dib...
  • Apakah MBR yang pernah wanprestasi dalam proses KPR Bersubsidi masih dapat mengajukan KPR Bersubsidi dikemudian hari?
    MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat un...
  • Bagaimana dengan MBR yang memiliki gaji pokok diatas 4 juta (Rp. 4.1 juta) mengingat banyak MBR yang berpenghasilan diatas ketentuan tetapi memerlukan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah?
    Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsi...
  • Apakah MBR boleh membeli kelebihan tanah (posisi rumah hoek)?
    MBR boleh saja membeli kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah kelebihan tanah/hook tidak melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kenyataannya rumah yang ...
  • Apakah penghunian rumah subsidi dibatasi hanya boleh dihuni oleh keluarga inti pemohon ?
    Rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juncto Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/P...
  • Seringkali MBR non fix income tidak lolos analisa bank, bagaimana solusi dari pemerintah mengingat telah ada pengaturan bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR dengan penghasilan tidak tetap?
    Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk KPR Bersubsidi disalurkan melalui Bank Pelaksana, sehingga Bank Pelaksana harus melakukan analisa kelayakan ...
  • Berapa biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, apakah gratis atau ada biaya tertentu ? jika gratis apakah ada undang- undang yang mengatur soal BPHTB ini ?
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian...
  • Pengguna FLPP perumahan type 36/60 di Jawa Tengah, menjadi permasalahan mengenai sertifikat rumah yang belum jadi, padahal sudah membayar angsuran di BTN. Setelah di cek sertifikatnya ke Bank BTN ternyata belum jadi dan developer melarikan diri dan hasil rumah banyak yang mengecewakan, bagaimana pemerintah memberikan solusi terkait permasalah seperti ini ?
    Untuk masalah sertifikat menjadi tanggung jawab dari Bank untuk menyelesaikannya. Mengingat sertifikat tersebut merupakan jaminan kredit bagi Bank. Untuk mengatasi pengembang/developer yang berma...
  • Menempati rumah subsidi selama 6 bulan ditempati ternyata terkena bencana alam longsor dan rumah roboh, apakah bisa dipindahkan dengan rumah baru dilokasi yang berbeda? Karena rumah tersebut tidak layak huni.
    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Bank Pelaksana. Apakah kasus ini termasuk dalam force majure dalam perjanjian ketika akad kredit. Jika iya termasuk, maka kredit d...
  • Apakah boleh masyarakat dari luar provinsi, katakanlah Aceh membeli rumah FLPP di provinsi lain ?
    Masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi diluar provinsi tempat KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan tingga...
  • Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi untuk batas tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai luas area untuk perumahan bersubsidi
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perl...
  • Apakah ada batasan harga maksimal untuk harga jual rumah subsidi di daerah Jabodetabek, termasuk biaya hook? Mohon diinformasikan juga peraturan yang berlaku
    Batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan dalam KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Ruma...
  • Kepada siapa atau lembaga apakah dapat meminta bantuan perlindungan hukum untuk mempertahankan kesepakatan yang telah mengikat sejak uang muka dilunasi?
    Kesepakatan dan pembayaran uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB)...
  • Mengambil rumah subsidi type 36/72 Provinsi Sulawesi Selatan, namun pada saat akad kredit di BTN, kami di WAJIBkan mengambil asuransi "zurichlife" dgn cicilan rp. 300,000 /bln selama 10 thn sesuai cicilan, subsidi pemerintah sudah mengcover asuransinya, kenapa harus bayar lagi, mohon penjelasan ?
    Dalam KPR Bersubsidi, suku bunga 5% yang dibayar oleh debitur/nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga tidak ada biaya asuransi tambahan yang harus...


Masih memiliki pertanyaan?

Berapa harga rumah subsidi tahun 2022?

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150,5 juta. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168 juta. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156,5 juta.

Berapa harga rumah bersubsidi?

Patokan harga rumah subsidi sendiri ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242 Tahun 2020 dengan kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta (tergantung wilayah). Untuk penetapannya sendiri ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Berapa gaji minimal untuk KPR subsidi?

Syarat KPR Subsidi Gaji minimal KPR Subsidi tidak lebih dari Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, sedangkan untuk Rumah Sejahtera Susun tidak lebih dari Rp7 juta. Pemohon memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Pemohon memiliki NPWP dan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berapa persen uang muka rumah subsidi?

Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.