Berapa lama pengurusan pemecahan sertifikat tanah

Langkah pemecahan sertifikat tanah. Foto: MI

Jakarta: Istilah pemecahan sertifikat tanah mungkin tak asing bagi pemilik tanah. Pecah sertifikat tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya sederhana, Anda hanya datang ke kantor notaris kemudian menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris.  

Namun, jika memiliki banyak waktu luang, Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara sendiri. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, berikut ini adalah cara pemecahan sertifikat dikutip dari Lamudi.co.id

Sebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.     1. Fotokopi KTP.     2. Fotokopi KK.     3. Fotokopi SPPT PBB.     4. NPWP.     5. Sertifikat tanah asli.

    6. Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.

Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN], kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat. Setelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi [PHI], kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.           

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah    

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp25 ribu untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp50 ribu.

Lama pengurusan

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008 menyebutkan, lama proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN.

Editor : Rizkie Fauzian

3 menit

Bagi kamu yang berencana memecah sertifikat tanah maka ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan. Ikuti cara memecah sertifikat tanah di artikel ini, ya.

Memecah sertifikat tanah biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli warisnya.

Tak hanya itu, hal ini juga lazim terjadi apabila seseorang atau pemilik tanah akan menjual sebagian tanahnya ke orang lain.

Masalahnya, orang tersebut harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu sebelum sebagian tanah tersebut terjual.

Tentu ada sejumlah prosedur serta syarat-syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat ini.

Akan tetapi, sebagian orang kadang malas mengurusnya karena tampak ribet dengan proses yang panjang.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dan caranya berikut ini!

Pengertian Memecah Sertifikat Tanah

Sebelumnya, kamu juga harus tahu pengertian sederhana memecah sertifikat tanah.

Lagipula, sertifikat tanah sangat penting karena merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Nah, pemilikan sertifikat tanah juga penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain.

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukannya bisa mengurusnya dari sekarang.

Secara sederhana, memecah sertifikat lahan berarti menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah kamu tentukan.

Memecah sertifikat tanah juga terdiri dari pemecahan oleh developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Cara Memecah Sertifikat Tanah

sumber: rumah123.com

Cara memecah sertifikat tanah tidaklah sulit karena bisa kamu urus melalui jasa notaris/PPAT.

Namun harus melalui jasa orang lain tentu mengeluarkan biaya yang tak sedikit.

Untuk itu, kamu bisa mengurusnya sendiri  ke Kantor Badan Pertanahan [BPN] setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen.

Apa saja syaratnya?

Syarat Memecah Tanah

Nah, jika kamu telah memutuskan untuk mengurusnya sendiri berikut ini adalah syarat memecah sertifikat lahan.

Semua dokumen ini harus kamu persiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi.

Semua formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai harus terlampir.

Berikut syarat yang perlu disiapkan

  • Identitas diri [KTP dan KK];
  • Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang menjadi objek;
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  • Alasan pemecahan;
  • Surat Kuasa [apabila dikuasakan];
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan [dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket];
  • Sertifikat tanah asli;
  • Fotokopi SPPT PBB;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah [apabila terjadi perubahan penggunaan tanah];
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.

Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

sumber: awambicara.id

Jika sudah mempersiapkan syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Berikut prosedur yang perlu kamu lalui.

  • Datangi kantor BPN setempat;
  • Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  • Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
  • Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
  • Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
  • Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
  • Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
  • Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
  • Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi [PHI].
  • Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
  • Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Berapa Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah?

sumber: ayojakarta.com

Berencana memecah sertifikat, akan tetapi terhalang biaya?

Jangan cemas, karena biayanya sendiri cukup terjangkau.

Jika mengurusnya sendiri, semua itu tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan.

Kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya memecah sertifikat tersebut.

Sementara jika melalui jasa notaris/PPAT, maka semua itu tergantung dari kelasnya.

Akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.

Berapa Lama Waktu Pengerjaannya?

Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka kamu tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak video mengenai cara memecah sertifikat tanah, sebagai berikut:

***

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Simak terus berita lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Lagi cari tanah untuk investasi? Cek saja di www.99.co/id!

Lihat Foto

Pixabay/Suwichan

Setelah berkas pemecahan sertifikat tanah lengkap, petugas akan segera mengukur bidang tanah di lapangan.

KOMPAS.com - Memecah sertifikat tanah dilakukan jika Anda ingin menjual sebagian bidang dari tanah milik Anda. 

Memecah sertifikat juga kerap dilakukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa penerima waris.

Untuk memecah sertifikat tanah ada dua jalur yang bisa Anda tempuh, dengan melalui notaris  atau PPAT atau dengan datang langsung ke kantor BPN.

Dalam memecah sertifikat tanah ini Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan dan biaya untuk membuat sertifikat baru.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Syarat dan prosedur pemecahan sertifikat tanah

Melansir dari bpnkotapekanbaru.go.id, dokumen yang harus disiapkan untuk memecah sertifikat tanah adalah berikut ini:

  • Fotokopi identitas pemohon yaitu KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga pemohon.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika ada perubahan dalam penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantah atau Kantor Pertanahan.

Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai domisili.

Jadi setelah semua dokumen lengkap, bawa semua syarat di atas ke kantor BPN sesuai domisili.

Selepas semua formulir dan berkas lengkap, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan berkas dan petugas akan langsung melakukan pengukuran tanah.

Setelah tanah diukur dan digambar, maka akan terbit penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecah.

Setelah surat ukur terbit, baru akan dilakukan penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi [PHI].

Video yang berhubungan