Berapa lama nama kita bersih di ojk

Home My Money Berita MyMoney

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) Checking menjadi salah satu faktor yang bisa membuat seseorang mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena ketika mengajukan kredit ke bank, salah satu syaratnya adalah BI Checking, baik mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

BI Checking nantinya akan memberikan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat kelancaran dalam pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking sebelumnya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi mengenai kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Di dalam SID terdapat informasi mengenai identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur serta informasi mengenai kredit yang macet.

Saat debitur belum melunasi salah satu pinjamannya atau ada kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking. Sehingga mereka akan terkena imbas tidak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tidak lolos BI Checking.

BI Checking Berubah Jadi SLIK

Saat ini, layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan serta keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Pada layanan iDEB tersebut perbankan dan lembaga pembiayaan dan keuangan lainnya memiliki akses data debitur.

Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban dalam melaporkan data debitur ke SID. Informasi BI Checking atau SLIK ini bisa diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya asalkan sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Kenali Skor Kredit Debitur

Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur.

Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5. Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking adalah sebagai berikut:

  • Skor 1: Golongan kredit lancar atau Kol 1. Debitur memiliki catatan aman, memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.

  • Skor 2: Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau Kol 2. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 1 - 90 hari.

  • Skor 3: Golongan kredit tidak lancar atau Kol 3. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 - 120 hari.

  • Skor 4: Golongan kredit diragukan atau Kol 4. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 121 - 180 hari.

  • Skor 5: Golongan kredit macet atau Kol 5. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Dari skor di atas, bank atau lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4 dan skor 5 yang masuk ke dalam blacklist BI Checking. Skor 2 pun sudah masuk ke dalam kategori perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu bisa berdampak pada non performing loan (NPL).

Cara Cek BI Checking atau SLIK Online

Selain anggota yang terdaftar di BIK, informasi SID juga dapat diakses oleh publik atau masyarakat. Anda bisa mengetahui catatan kredit dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK secara gratis tanpa biaya apapun. Adapun syarat dan caranya akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Syarat Melihat BI Checking atau SLIK

  • Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.

  • Mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.

  • Mengisi formulir permohonan SID.

  • Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Cara Lihat BI Checking atau SLIK Online

  • Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

  • Isi formulir dan isi nomor antrean.

  • Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).

  • Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.

  • Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.

  • OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

  • Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.

  • Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).

  • OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.

  • Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.

Itulah informasi mengenai BI Checking yang saat ini sudah berganti nama menjadi SLIK. Anda bisa melakukan cek BI Checking atau SLIK melalui online dengan mudah seperti cara di atas.


(cha/cha)

TAG: bi bank indonesia ojk bi checking slik ojk slik online

Cara membersihkan riwayat kredit buruk. Sebelum melakukan pengajuan kredit tentulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Lazimnya, ada beberapa syarat yang diminta cukup ketat, salah satunya adalah tidak masuk dalam daftar blacklist.

Persyaratan tersebut akan dipakai oleh Bank sebagai bentuk jaminan dari fasilitas yang telah diberikan kepada nasabah. Untuk itulah, pihak Bank akan selalu melakukan pengecekan hal-hal yang berkaitan dengan calon nasabah, terutama riwayat kredit.  Pihak bank akan melakukan pengecekan melalui BI Checking.

BI checking, Apa itu?

BI Checking  merupakan sebuah informasi yang mencatat lancar atau tidaknya proses pembayaran kredit seseorang. Namun sejak 1 Januari 2018, BI Checking berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK. BI checking/ SLIK dapat dilihat oleh seluruh Lembaga keuangan guna mengetahui kejujuran nasabah.

SLIK akan memberikan info terkait status jaminan kredit, baik yang masih berjalan atau yang belum terbayarkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari data tersebut, maka sebuah Lembaga keuangan dapat membuat keputusan apakah calon nasabah layak mendapatkan pinjaman atau tidak.

Lalu bagaimana jika Kamu terdaftar di data blacklist karena memiliki riwayat pembayaran kredit yang buruk? Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan untuk membersihkan riwayat tersebut? Berikut ini akan dijabarkan cara membersihkan nama dari riwayat kredit yang buruk, yuk disimak!

Cara membersihkan riwayat kredit buruk

1. Tunggulah 24 bulan, maka data akan dihapus otomatis oleh sistem

Sebenarnya, nama Kamu bisa kembali bersih setelah 24 bulan meskipun tanpa upaya apapun. Karena data riwayat kredit yang buruk akan secara otomatis dihapus oleh sistem. Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi Kamu yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.

Kamu tidak bisa melakukan pinjaman kembali di Lembaga Keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blaclist SLIK.

2. Lakukan Pelunasan Hutang Yang Tertunggak

Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali namun tidak ingin menunggu terlalu lama hingga 24 bulan. Maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.

Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah Kamu mendapatkan rincian dari SLIK. Namun, Kamu harus bersabar kembali karena pemrosesan hapus data ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Tergantung dari kinerja pihak lembaga keuangan di mana Kamu berhutang.

3. Lakukan Pelaporan Kepada Lembaga Keuangan Terkait

Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti laporan kepada pihak lembaga keuangan terkait.  Langkah ini perlu dilakukan jika status iDeb belum mengalami perubahan padahal Kamu telah melunasi tunggakan hutang.

Caranya yaitu dengan membawa bukti pelunasan hutang kepada pihak OJK terdekat yang ada di kotamu. Sehingga pihak OJK  dalam melakukan penghapusan riwayat kredit buruk dan Kamu dapat kembali mengajukan pinjaman di Bank.

Tips Agar Terhindar dari blacklist  Di Pengajuan Kredit Selanjutnya

Setelah pengajuan kredit selanjutnya disetujui oleh pihak Bank, maka usahakan jangan kembali terulang kejadian serupa. Berikut tips yang bisa dicoba agar tidak lagi masuk blacklist:

  1. Lunasi kredit sebelum atau pas waktu jatuh tempo, karena ini akan membuat rasio utilitas Kamu rendah. Di mana akan berdampak pada kenaikan nilai kredit Kamu nantinya.
  2. Jika telat membayar, pastikan melakukan pelunasan dengan segera.
  3. Simpan bukti pelunasan hutang, jika diperlukan
  4. Ajukan pinjaman untuk moda usaha / keperluan yang bersifat mendesak saja.
  5. Selalu lakukan pengecekan status kredit kamu secara berkala di kantor OJK yang ada di kotamu.

Itulah cara yang dapat Kamu lakukan untuk membersihkan riwayat kredit buruk dari daftar blacklist. Jadilah debitur yang bijaksana agar tidak menyulitkanmu di kemudian hari. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Dalam mengajukan pinjaman online, riwayat kredit kamu juga akan dinilai. Jadi pastikan jaga riwayat kredit tetap baik dan selalu ajukan pinjaman online pada penyedia layanan yang sudah berizin dan diawasi OJK seperti Maucash.