Berapa lama barang di bea cukai

Sebagai pelaku bisnis impor, tentunya kegiatan impor itu sendiri sudah menjadi bagian dari pekerjaan yang dilakukan setiap harinya. Keluar masuknya suatu barang, menjadi kegiatan umum yang disaksikan oleh pebisnis impor. Tentunya, hal tersebut tidak berlangsung begitu saja. Ada prosedur yang sudah ditetapkan dalam kegiatan ekspor impor yang harus senantiasa dipenuhi. Salah satunya adalah, bahwa setiap barang yang masuk, dari luar negeri ke Indonesia, harus diperiksa dulu oleh petugas dari Bea dan Cukai. Nantinya petugas akan memeriksa apakah barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan undang-undang atau tidak. Jika sesuai, proses impor tentunya bisa berlanjut dan barang bisa didistribusikan di Indonesia. Jika tidak sesuai, ini yang menjadi masalah. Barang akan tertahan di Bea Cukai dan perlu prosedur lebih lanjut agar barang yang diimpor tidak lagi tertahan. Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan bagi pelaku bisnis impor, agar proses dalam bisnis tidak terhambat. Lantas, apa yang harus dilakukan jika barang yang kita pesan tertahan di bea cukai? Apa saja yang harus dipersiapkan? Dalam artikel ini, kami akan menjabarkan solusi barang tertahan di bea cukai, disertai dengan informasi penting lainnya. Mari simak ulasannya di bawah ini.

Proses Kepabeanan dalam Kegiatan Ekspor Impor

Berapa lama barang di bea cukai

Perlu diketahui, bahwa untuk setiap barang kiriman atau barang yang berasal dari luar negeri bisa masuk dan dimiliki oleh warna negara, barang tersebut harus melalui proses atau tahap. Proses ini disebut proses kepabeanan. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh petugas bea dan cukai. Prosedur pemrosesan ini tidak akan dilakukan pada saat kedatangan barang di negara tujuan tetapi setelah dilakukan penertiban terhadap dokumen kepabeanan berupa Surat Izin Pengeluaran Barang (PIBK). Pihak yang berhak mengajukan dokumen pabean PIBK adalah jasa pengiriman barang, yaitu PJT (Perusahaan Jasa Titipan) atau PP22a yang diajukan oleh agen pos.

Setiap jasa pengiriman tentunya memiliki kebijakan dan aturannya masing-masing, yaitu:

1. Dokumen PP22a akan dikeluarkan oleh petugas bea cukai dan maksimal hingga 2 hari kerja. Namun ketentuan ini akan berlaku berbeda jika barang yang dikirim dari luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang bersangkutan dengan barang tersebut.

2. Setelah barang tersebut mendapat izin dari instansi yang terkait, barang-barang yang nilai pabeannya telah ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai akan menerima Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).

3.Setelah menerima Surat Perintah Pengeluaran Barang, langkah selanjutnya adalah perusahaan jasa titipan harus segera melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Pengeluaran Barang tersebut.

Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai

Berapa lama barang di bea cukai

Petugas Bea dan Cukai tentunya tidak akan menahan barang tanpa alasan. Tentunya ada hal-hal yang menjadi faktor mengapa barang tersebut bisa tertahan. Berikut merupakan alasan barang tertahan di bea cukai:

1. Consignee yang tidak berpengalaman

Consignee yang kamu percaya di Indonesia untuk menangani barang impor kamu mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Padahal ada beberapa barang yang memerlukan lebih banyak dokumen untuk mendapatkan izin dari instansi tertentu daripada sekadar izin impor. Misalnya seperti makanan, obat, tanaman, dan lain-lain.

2. Forwarder yang tidak bertanggung jawab

Forwarder barang impor kamu di Indonesia belum memberi tahu kamu tentang dokumen yang diperlukan untuk diserahkan ke bea cukai. Inilah alasan mengapa barangmu ditahan saat tiba di Indonesia. Jika hal ini terjadi, kantor bea cukai akan meminta kamu untuk melengkapi surat izin atau dokumen lain yang diperlukan.

3. Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap sejumlah barang impor disertai dengan verifikasi dokumen. Jika terjadi ketidaksamaan antara dokumen dan fisik barang impor, maka barang tersebut akan ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak bea cukai. Dengan demikian, biasanya penyedia jasa ekspor-impor menggunakan jasa pengiriman door-to-door, sehingga tidak perlu membayar pajak dan cukai kepada Bea dan Cukai Indonesia.

4. Barang yang diimpor melanggar undang-undang

Barang seperti itu tentunya akan pasti tertahan oleh Bea dan Cukai. Contoh barang tersebut adalah narkoba, senjata terlarang, dan lain-lain. Jika sudah seperti ini, barang tersebut tentunya akan langsung disita oleh negara dan orang yang mengimpor akan diselidiki lebih lanjut.

5. Barang diragukan nilai harganya

Misalnya, sebuah barang yang seharusnya berharga $100, tetapi pada invoce atau lembar custom declaration sengaja dicantumkan sebagai $40 oleh pengirim. Untuk barang-barang dengan harga yang mencurigakan, kantor bea cukai akan menghubungi penerima barang untuk menunjukkan bukti pembayaran yang sah, bukti pesanan atau bukti transfer yang akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan bea masuk dan pajak.

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai

Berapa lama barang di bea cukai

1. Melengkapi dokumen yang diminta

Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti:
– Tidak adanya dokumen pembelian
– Barang tersebut adalah barang terlarang
Jika hal ini terjadi padamu, cara menangani barang yang ditahan oleh bea cukai adalah dengan menyiapkan atau melengkapi surat-surat yang diperlukan. Jika dokumen yang diminta sudah ada, bawa dan serahkan dokumen tersebut ke Kantor Bea Cukai atau Pos/PJT. Intinya bawa berkas dokumen tersebut ke tempat dimana barang tersebut dilakukan pemeriksaan.

2. Bayar biaya kepada Bea Cukai

Membayar biaya kepada Bea cukai adalah solusi yang kedua. Biaya ini mencakup pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee. Total biaya yang dikeluarkan terbilang cukup mahal.

3. Proses lelang oleh Bea Cukai

Solusi lainnya yaitu dengan membiarkan barangmu dilelang oleh petugas bea cukai. Nantinya akan terjadi proses bidding, lalu kamu bisa mendapatkan barangmu kembali jika kamu berhasil menjadi penawar tertinggi dalam proses lelang tersebut.

4. Ekspor ulang lalu impor ulang

Solusi yang terakhir, yaitu kamu harus mengekspor ulang kemudian mengimpor kembali barangmu, hal itu dapat dilakukan selama barang tersebut bukan barang yang dilarang oleh undang-undang.

Itulah beberapa solusi barang tertahan di bea cukai. Dari artikel di atas tentunya kita mengetahui bahwa proses bea cukai tidaklah mudah dan akan lebih sulit jika barang sudah tertahan di Bea dan Cukai. Itulah mengapa penting bagi kamu pelaku bisnis impor memperhatikan dokumen-dokumen dan izin untuk barang-barang yang kamu impor.

Bagi kamu yang tidak mau repot dengan proses bea cukai dan proses lainnya, kamu tidak perlu bingung karena AsiaCommerce menyediakan layanan impor yang dapat membantu kegiatan bisnismu. Proses bea cukai akan diurus sepenuhnya oleh tim kami, begitupun dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga barangmu tidak akan tertahan di bea cukai dan kamu dapat mendapatkan barangmu tepat waktu. Impor barang ga pake ribet, AsiaCommerce solusinya. Kamu dapat langsung mendaftar dengan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Berapa lama barang di bea cukai

Berapa lama pemeriksaan di bea cukai?

Admin Web Bea dan Cukai Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima analis, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap,di menu Inbox akan dikirimkan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).

Bagaimana jika paket tertahan di bea cukai?

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai.
Melengkapi dokumen yang diminta. Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti: ... .
2. Bayar biaya kepada Bea Cukai. ... .
3. Proses lelang oleh Bea Cukai. ... .
4. Ekspor ulang lalu impor ulang..

Bagaimana cara mengambil barang di bea cukai?

Berikut tahap-tahap pengambilan barang di bea cukai:.
Lakukan pembayaran bea cukai masuk yang sudah ditentukan. ... .
Jangan lupa bawa surat bea cukai yang kalian sudah terima. ... .
Saat sampai di kantor Pos, kalian langsung waiting list dan tuliskan e-billing kalian di loket pertama..

Barang apa saja yang disita Bea Cukai?

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?.
Etanol atau etil alkohol..
Minuman dengan kadar etil alkohol..
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah..