Berapa hari bisa diartikan suci dari haid?

Berapa hari bisa diartikan suci dari haid?
BincangSyariah.Com – Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita itu dapat dikategorikan darah haid jika keluarnya tidak kurang dari dua puluh empat jam. Baik 24 jam itu keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi boleh 24 jam itu kumpulan dari darah yang terputus-putus dalam beberapa hari, asal tidak lebih dari 15 hari. Namun, jika kurang dari 24 jam maka darah itu dihukumi istihadhah, bukan darah haid.

Misal, seorang wanita mengeluarkan darah setiap hari hanya 2 jam selama 12 hari. Maka semua darah yang keluar ini dihukumi darah haid, karena sudah mencapai 24 jam. Tetapi jika seorang wanita itu mengeluarkan darah hari pertama hanya 9 jam, hari kedua 5 jam, hari ketiga 6 jam dan hari keempat 3 jam kemudian tidak mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka darah tersebut dihukumi istihadhah karena jumlahnya masih 23 jam. Dan jika seorang wanita itu mengeluarkan darah 7 jam di hari pertama, 7 jam di hari kelima, 7 jam di hari kesepuluh dan 3 jam di hari keenam belas, maka darah tersebut juga dikategorikan darah istihadhah, meskipun sudah mencapai 24 jam, tetapi dikeluarkannya melebihi 15 hari.

Perlu diperhatikan lagi bahwa maksud dari terus menerus mengeluarkan darah bukan dilihat dari celana dalam seorang wanita masih ada darahnya. Tetapi wanita tersebut harus mengecek dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, jika masih ada darah, maka dia masih dianggap mengeluarkan darah, tetapi jika kapasnnya putih maka dia sudah tidak mengeluarkan darah.

Jadi batas minimal wanita mengeluarkan darah haid adalah 24 jam baik terputus-putus atau terus menerus. Sedangkan batas maksimal wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari 15 malam, meskipun keluarnya tidak terus menerus. Adapun kebiasaan/ umumnya wanita mengeluarkan darah haid adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. hal ini berdasarkan dari hasil penelitian imam Syafii kepada mayoritas wanita di zamannya dan sampai sekarang pun mayoritas wanita mengeluarkan haid selama 6 hari atau 7 hari.

Sementara hukum masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haid yang terputus-putus itu dihukumi sama dengan haid menurut qaul mu’tamad/pendapat yang dapat dijadikan pegangan. Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut di atas dinyatakan tidak sah. Dan jika puasa yang dijalankan itu puasa Ramadhan, maka wajib di qadla’ meskipun sudah dijalankan secara sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah selama dua hari kemudian darahnya berhenti selama 3 hari lalu keluar lagi darah selama 2 hari lalu berhenti, maka tiga hari antara dua haid tersebut dianggap haid, jadi haidnya terhitung 7 hari. Jika dalam keadaan berpuasa maka ia wajib mengqadla’ puasa 7 hari.

Adapun batas minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari lima belas malam. Jadi misalnya seorang wanita itu haid selama 7 hari maka masa sucinya minimal adalah 15 hari, setelah itu baru bisa mungkin untuk mengeluarkan darah haid. Sementara batas maksimal masa suci antara dua haid adalah tidak ada batasnya. Biasanya wanita akan mengeluarkan darah haid setiap bulannya. Sehingga jika biasanya seorang wanita itu haid enam hari maka biasanya pula masa sucinya 24 hari, dan jika biasanya ia haidnya tujuh hari, maka masa sucinya biasanya 23 hari, namun jika masa sucinya melebihi itu, maka tidak masalah, karena masa suci tidak ada batas maksimalnya. Namun jika khawatir akan ketidak aturan siklus haid, maka hendaknya mengkonsultasikan kepada dokter.

Tulisan di atas disarikan dari kitab ianatun nisa’ karya Muhammad bin Abdul Qadir halaman 9-13 dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad halaman 14-16. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Suaramerdeka.com - Untuk para wanita, permasalahan mengenai haid maupun mungkin tidak asing lagi.

Dalam Islam, selain haid dan nifas, ada peristiwa keluarnya darah dari area kewanitaan juga yakni istihadloh.

Jika dijelaskan secara harfiah, istihadloh adalah darah yang keluar yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.

Yang berbeda dalam hukum Islam, jika saat haid atau nifas, wanita tidak diperbolehkan melakukan ibadah, maka berbeda dengan istihadloh.

Baca Juga: Situasi Covid-19 Jawa-Bali Terus Membaik, Ini Langkah Penyesuaian dari Pemerintah

Pada saat istihadloh, wanita tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah seperti shalat, puasa, dan sebagainya sesegera mungkin.

Menurut Ustadzah Aulia Dilla Fareza seperti dikutip dari akun instagram @nuonline_id, terdapat 5 kategori yang bisa digolongkan dalam darah istihadloh, antara lain:

1. Darah keluar pada saat seorang wanita belum mencapai umur aqil baligh.

Seorang wanita dikatakan aqil baligh dan dapat dikatakan darah itu adalah darah haid adalah ketika seorang wanita telah mencapai umur 9 tahun.

Darah yang keluar sebelum aqil baligh, tepatnya pada saat umur 9 tahun kurang 16 hari maka adarah tersebut dinamakan darah istihadloh.

2. Darah yang keluar kurang dari 24 jam.

Berbeda dengan darah haid yang keluar secara teratur di setiap harinya, darah dikatakan istihadloh ketika keluar hanya sebentar saja atau hanya satu tetes dan tidak keluar terus menerus selama satu hari.

3. Darah keluar melebihi masa haid yaitu 15 hari 15 malam.

Jadi, dalam Islam, masa haid seorang wanita adalah maksimal 15 hari 15 malam. Jika darah keluar melebihi masa haid, maka darah itu dinamakan darah istihadloh.

4. Darah keluar pada saat masa suci kurang dari 15 hari 15 malam.

Dalam Islam, masa suci seorang wanita adalah 15 hari 15 malam.

Jika darah keluar sebelum masa suci seorang wanita sampai dengan 15 hari 15 malam, maka darah tersebut merupakan darah isihadloh.

5. Darah yang keluar karena penyakit.

Contohnya adalah apabila seseorang mengalami kecelakaan yang berakibat perut atau daerah kewanitaannya tebentur dan mengeluarkan darah secara terus menerus, maka darah tersebut dinamakan darah haid.

Lalu, bagaimana cara bersuci untuk wanita istihadloh?

Cara bersuci untuk wanita yang sedang istihadloh adalah sama, yaitu harus membersihkan area kewanitaan sebersih mungkin.

Kemudian, menyumbat jalan keluarnya darah dengan kapas atau sejenisnya untuk meminimalisasi keluarnya darah, kemudian berwudlu.

Setelah bersuci, sebaiknya segerakan shalat dan tanpa menunda-nunda seperti berhenti untuk minum atau makan.

Semoga menambah wawasan untuk kita para wanita. (mg1)***

Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang dialami perempuan. Namun, pada beberapa perempuan, siklus bulanan ini tiba-tiba berubah. Siklus menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, sering kali perempuan yang mengalaminya merasa ragu dan bertanya-tanya, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Semua ulama mazhab telah menguraikan masalah-masalah ini, tak terkecuali para ulama mazhab Syafi‘i. Mengingat cukup banyaknya persoalan ini, maka yang akan diuraikan adalah masalah haid tidak lancar, yang umumnya berlangsung cukup lama.

Masalah haid tidak lancar dapat dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing. Menurut mazhab Syafi’i sendiri, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari.

Namun, lebih jauh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami merinci haid paling singkat ini menjadi dua bentuk. Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya; kedua, paling singkat waktunya.

أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا 

Artinya, “Sungguh istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid  hanya satu hari saja, di mana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain, di sini harus tidak ada ketersambungan,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj,  jilid I, halamana 385).

Namun, umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar adalah kondisi kedua di mana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari. Tidak heran jika perempuan melihat darah haidnya terkadang keluar dan terkadang tidak.

وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ

Artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Misalnya, si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal. (Al-Haitami, I/389).

Al-Haitami namambahkan, ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid. (Lihat Al-Haitami, I/389).

Dari petikan dan ulasan singkat di atas dapat ditarik sejumlah kesimpulan:  

Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus-menerus selama sehari semalam atau 24 jam.

Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.  

Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya. Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.    

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid.

Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab As-Syafi‘i, tetap dianggap haid dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Wallahu a’lam.

Ustadz M Tatam, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.


Bagaimana jika masa suci kurang dari 15 hari?

Maka, misalkan wanita baru suci dari haid kurang dari 15 hari kemudian keluar daarah lagi, darah yang keluar belum dikategorikan sebagai darah haid karena darahnya keluar sudah masuk pada masa suci seharusnya seorang wanita. Darah yang keluar pada masa suci inilah yang disebut darah istihadhah.

Kenapa baru 2 minggu sudah haid lagi?

Pada kasus Anda yang haidnya sudah kembali terjadi bahkan sebelum 21 hari, hal tersebut bisa dikategorikan haid yang tidak teratur dan bisa dipicu oleh berbagai faktor, seperti: Berat badan berlebih atau kurang. Berat badan naik dan turun terlalu drastis. Merokok baik aktif maupun pasif.

Berapa hari bisa diartikan suci dari haid?

Dalam hal minimal masa suci, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berpendapat bahwa paling sedikitnya masa suci antara dua haid adalah selama 15 hari. Sementara Imam Ahmad mengatakan 13 hari, dan Imam Malik tidak membatasi secara pasti dan sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan 10 hari.

Kenapa baru 1 minggu sudah menstruasi lagi?

Beberapa orang yang baru selesai haid, tapi seminggu kemudian haid lagi mungkin aja sedang mengalami ovulasi. Ovulasi adalah pelepasan sel telur dari ovarium. Proses ini biasanya terjadi pada 10–14 setelah hari terakhir haid. Selama jangka waktu ini, level hormon estrogen bakal menurun sementara.

Kapan kita dikatakan suci dari haid?

Masa haid lebih dari 15 hari Darah yang keluar setelah 15 hari masa haid bukan lagi termasuk kategori darah haid melainkan darah istihadhah. Kamu dapat bersuci dari haid jika sudah lebih dari 15 hari dan dapat melanjutkan ibadah salat dan puasa bagi wanita muslimah.

Berapa Lama minimal waktu suci dari haid?

"Perempuan yang haid menunggu sampai sepuluh hari. Apabila dia mendapatkan kesucian maka dia telah suci.

Berapa hari setelah haid boleh shalat?

Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang perempuan belum boleh salat, puasa, dan thawaf. Jika lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.