Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat brainly

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari keselamatan kerja K3 (dirangkum dari berbagai sumber).

Pengertian K3

K3 memiliki beberapa pengertian, di antara lain:

1. Pengertian secara Filosofis

K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Pengertian secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

3. Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

K3 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Baca juga: Apa Itu Kontraktor Beserta dengan Jenisnya

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan untuk dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. Jadinya kerja keluarga pekerja konsumen dan kesejahteraan manusia yang bekerja bisa terjaga. Mereka juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja yang mementingkan keselamatan.

Sasaran K3

Sasaran K3 di antara lain yaitu:

  1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Norma K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

  1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Baca juga: Perlengkapan Darurat Harian Anda

Dasar Hukum K3

K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

  • UU No.1 tahun 1970
  • UU No.21 tahun 2003
  • UU No.13 tahun 2003
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

Jenis Bahaya Dalam K3

Ada beberapa jenis bahaya dalam K3, yaitu:

  1. Bahaya Jenis Kimia: Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
  2. Bahaya Jenis Fisika: Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  3. Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
  4. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  5. Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  6. Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Baca juga: Api, Kebakaran dan Tips Pencegahan Kebakaran

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

Ada beberapa istilah bahaya yang bisa ditemui dalam lingkungan kerja, yaitu:

  1. Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  2. Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  3. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  4. Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  5. Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

1. Alat Pelindung Kepala

Agar lebih aman dalam menjaga keselamatan pekerja, untuk alat pelindung kepala di antara lain yaitu:

  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

Baca juga: Sejarah, Standarisasi, Warna dan Model untuk APD - Helm Pelindung (Safety Helmet)

2. Alat Pelindung Tubuh

Untuk alat pelindung tubuh yaitu:

  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

3. Alat Pelindung Anggota Tubuh

Selain kepala dan tubuh, beberapa alat ini juga dibutuhkan untuk melindungi anggota tubuh:

  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Demikian beberapa yang perlu kita ketahui tentang K3 yang penting untuk memelihara kesehatan dan keselamatan pekerja konsumen dan orang lain. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional tahun 2018).


Cek harga klik disini

Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat brainly
  • Posted: 2021-02-02 14:44:16
  • By: administrator29
  • Readed: 64486

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut WHO ialah sebuah upaya untuk memelihara dan juga meningkatkan kesehatan fisik tubuh kita meningkatkan kesehatan mental pekerja dan juga meningkatkan kesehatan sosial pada setiap para pekerja yang ada.

Dengan adanya K3, maka derajat semua pekerja harus ditingkatkan setinggi mungkin dan ini berlaku untuk semua jenis dari suatu pekerjaan. Perusahaan harus melakukan tindakan untuk pencegahan pada saat terjadi gangguan kesehatan yang terjadi pada pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan yang ia lakukan ditempat kerja yang sedang ia kerjakan.

Pengertian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut dengan K3 itu bisa terbagi menjadi 3 versi, ada menurut filosofi, ada yang menurut keilmuan dan ada juga yang menurut OHSAS.

1.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Filosofi.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu pemikiran untuk menjamin keutuhan atau kesehatan bagi jasmani maupun rohani para tenaga kerja dan semua orang atau warga di setiap Negara khususnya Indonesia.

2.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Ilmuan.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan semua yang ada pada ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya suatu kejadian seperti kecelakaan, penyakit yang terjadi akibat kejadian di tempat kerja, kebakaran, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya yang menyangkut kejadian di tempat kerja.

3.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut OHSAS 18001:2007

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah kondisi dan faktor yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan para ketenagakerjaan maupun orang lain yang menyangkut atau yang berada di sekitar lingkungan pekerjaan tersebut.

Dari ketiga versi dari semua pengertian atau definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut dengan K3 yang ada diatas ini, semuanya adalah pengertian yang secara umum yang sering kali digunakan daripada pengertian lain.

Kata keselamatan itu berasal dari Bahasa Inggris ‘safety’ yang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan terbebasnya atau selamat dari sebuah kecelakaan. Dari kata keselamatan itu sendiri berarti bebas dari kecelakaan. Sedangkan kata kerja diambil dari kata dari Bahasa Inggris yaitu ‘work’ yang maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan hasil.

Dari pemilihan suku kata diatas ini dapat disimpulkan bahwa Keselamatan Kerja itu merupakan suatu ilmu yang mempelajari metode yang bisa menjamin agar pekerja yang ada itu terbebas dari kecelakaan pada saat mereka sedang melakukan sebuah proyek atau pekerjaan. Ciri dari Keselamatan Kerja itu mempunyai potensi yang dapat menimbulkan gangguan atau cacat pada saat proses terjadi dan kerusakan alat.  

Kesehatan Kerja itu juga bisa dijabarkan seperti keselamatan kerja yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kesehatan diambil dari kata Bahasa Inggris yang bermaksud atau bermakna tidak hanya terbebasnya dari sebuah kecelakaan atau penyakit, tetapi sehat disini mempunyai makna sehat yang dilihat secara fisik, mental dan juga sehat pada sosial. Kesehatan Kerja adalah suatu bagian dari K3 bertujuan agar seseorang selalu selamat, sehat dan berdaya saing kuat dan dengan demikian, pekerjaan bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kejadian kecelakaan yang terjadi saat melakukan pekerjaan ataupun pekerja yang sakit yang menjadikannya tidak produktif. Kecelakaan kerja diminimalisasi kejadiannya oleh upaya Keselamatan Kerja, sedangkan Kesehatan Kerja bisa dipelihara dan ditingkatkan oleh Kesehatan Kerja.

Berikut terdapat perbedaan antara Keselamatan dan Kesehatan kerja secara umum, diantaranya :

- Keselamatan itu fokus terhadap bahaya dan resiko yang menimbulkan kerugian dan bersifat AKUT. Sedangkan Kesehatan itu fokus terhadap bahaya dan resiko yang menimbulkan kerugian tetapi bersifat KRONIS.

- Keselamatan itu berdampak yang langsung terlihat. Sedangkan Kesehatan itu berdampak yang tidak langsung terlihat atau butuh waktu dan besaran bahaya yang terjadi.

Keselamatan itu bisa kita hindari seperti dari suatu kebakaran, kecelakaan, cidera. Sedangkan Kesehatan itu bisa diantisipasi biar ga terkena penyakit yang diakibatkan pada saat bekerja.