Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

Pengertian Sampah

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir.

Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

 Sampah di Muara Pengklik

Jenis Sampah Berdasarkan Sifatnya

  1. Sampah Organik (Degradable); Pengertian sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain.
  2. Sampah Anorganik (Undegradable); Pengertian sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

Sampah Plastik dan Botol yang dibuang sembarangan di Kawasan Wisata

Berdasarkan bentuknya, sampah dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya:

  1. Sampah Padat: Sampah pada merupakan material yang dibuang oleh manusia (kecuali kotoran manusia). Jenis sampah ini diantaranya plastik bekas, pecahan gelas, kaleng bekas, sampah dapur, dan lain-lain.
  2. Sampah Cair: Sampah cair merupakan bahan cair yang tidak dibutuhkan dan dibuang ke tempah sampah. Misalnya, sampah cair dari toilet, sampai cair dari dapur dan tempat cucian.

Dari sekian jenis sampah, yang paling krusial hingga menjadi perhatian dunia adalah sampah plastik. Tidak hanya merusak daratan, sampah plastik juga terbawa sampai laut sehingga mengancam ekosistem laut. Kecenderungan orang menggunakan plastik, jika dilihat dari kacamata sosiologi merupakan sebuah fenomena dimana orang ingin cepat dan praktis. Daripada menggunakan bungkus daun dan sebagainya, plastik ini relatif lebih cepat, praktis, murah dan mudah didapat dimana-mana. Untuk itu perlu ada edukasi tentang pentingnya pengetahuan bahaya sampah plastik, kesadaran bagaimana menyikapi plastik.

Beberapa cara mengurangi sampah plastik

  1. Membawa tas belanja sendiri
  2. Membawa kotak makan sendiri
  3. Mengurangi penggunaan tisu basah
  4. Menggunakan produk yang dikemas dengan beling kaca atau karton
  5. Membawa botol minum sendiri
  6. Tidak lagi menggunakan sedotan plastik untuk minuman
  7. Melakukan daur ulang sampah plastik

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan
 

Daur Ulang Sampah

Dampak Sampah Pada Masyarakat

Pada umumnya sampah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungannya:

1. Dampak Sampah Terhadap Kesehatan


Penanganan sampah yang tidak baik akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Sampah tersebut akan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, seperti:

  • Penyakit diare, tifus, kolera
  • Penyakit jamur
  • Penyakit cacingan

2. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan

Selain berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, penanganan sampah yang tidak baik juga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Seringkali sampah yang menumpuk di saluran air mengakibatkan aliran air menjadi tidak lancar dan berpotensi mengakibatkan banjir. Selain itu, sampah cair yang berada di sekitar saluran air akan menimbulkan bau tak sedap.

3. Dampak Sampah Terhadap Sosial dan Ekonomi

Penanganan sampah yang tidak baik juga berdampak pada keadaan sosial dan ekonomi.

Beberapa diantaranya adalah:

  • Meningkatnya biaya kesehatan karena timbulnya penyakit
  • Kondisi lingkungan tidak bersih akibat penanganan sampah yang tidak baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan

 [Idawati Nita Sulistiorini-P2KLH]

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

arniefani12310 arniefani12310

Jawaban:

1. emosi tak stabil

kecerdasan menurun

tidak percaya diri

dan selalu dihantui perasaan takut dan cemas

2. kurangnya kesadaran masyarakat akan lingkungannya

3. pernafasan

4. pengangguran

5. rendah nya tingkat pendidikan pada masyarakat.

Penjelasan:

maaf kalau salah

TANGERANG, KOMPAS.com - Aroma busuk penggalian sampah ribuan ton di bantaran sungai Cisadane menyeruak.

Bau tak sedap menusuk hidung warga yang melintasi tiga desa di Kecamatan Teluk Naga itu, meliputi sebagian Kampung Melayu Barat, Desa Pangkalan berlanjut ke Desa Tanjung Burung.

Asap hitam membumbung tinggi di lokasi yang disebut tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal.

Sampah plastik, organik dan sampah-sampah B3 lainnya bercampur menjadi satu.

Sampah itu menggunung di tepi bantaran Cisadane.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengungkap, sampah yang menumpuk itu beratnya mencapai 1.000 ton.

Alat berat bekerja mengeruk ribuan ton sampah yang dikirim dari sekitar Kecamatan Teluk Naha.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menduga ada empat daerah yang sengaja membuang sampah-sampah berbau busuk tersebut.

Wilayah itu yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor dan Kota Tangerang.

Keempat daerah itu membuang sampah secara ilegal di Kabupaten Tangerang, khususnya di bantaran sungai Cisadane Kecamatan Teluk Naga.

Baca juga: Banyak Sampah di Waduk Jagakarsa, Wali Kota: Warga Jakarta Harus Lebih Beradab

"Kan logikanya begini, sampah sebanyak ini mereka (oknum pembuat TPD Ilegal) mengambil di beberapa tempat sumber sampah. Otomatis itu pasti ada yang mengirim, hanya memang kita tidak mengetahui siapa yang mengirimnya akhirnya kita menduga-duga," kata Taufik saat ditemui Kompas.com Selasa (17/12/2019) lalu.

Taufik terus menutup mulutnya dengan tangan kanan menghindari kerumunan lalat dari tempat sampah.

Sayangnya, kata Taufik, empat wilayah yang mengirimkan sampah itu tak memiliki itikad baik untuk membayar retribusi.

Dia berharap, ke depannya daerah-daerah yang ingin membuang sampah ke Kabupaten Tangerang bisa masuk dengan jalur legal.

Tentunya sekaligus membayar retribusi sampah ketika memasuki Kabupaten Tangerang.

Polusi air dan udara

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan
Lihat Foto

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Penertiban Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Selasa (17/12/2019)

Sampah bukan hanya dikeruk, tetapi juga dibakar yang menyebabkan kepulan asap hitam di sekitar pengerukan sampah.

Namun, DLHK Kabupaten Tangerang membantah pembakaran sampah itu dilakukan oleh mereka.

Taufik yang saat itu mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dengan topi berwarna biru menjelaskan, pembakaran sampah tersebut tidak disengaja dari anggota TNI yang ikut dalam penertiban TPS ilegal tersebut.

Truk dam kuning milik DLHK hilir mudik mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jatiwaringin.

Nampak sejumlah pengepul sampah tengah memilah sampah yang dianggap bisa dijual lagi.

Di sana, ada 18 bedeng atau portal beserta rumah semipermanen di pinggir jalan TPS Ilegal.

Warga yang lalu lalang mungkin sudah terbiasa dengan bau sampah itu.

Baca juga: Hujan Deras, 200 Petugas Dikerahkan di Sungai Ciliwung untuk Angkut Sampah

Namun, baunya mungkin tak bersahabat bagi orang yang baru mendatangi kawasan tersebut.

Bau busuk itu bukan hanya masuk ke hidung, tetapi menempel di baju.

Selain bau sampah dan asap hitam hasil pembakaran sampah, air sungai Cisadane di sekitar TPS ilegal tersebut berwarna cokelat kehitaman.

Akibat sampah yang menumpuk, berimbas pada pencemaran air dan udara juga.

Saat Kompas.com mendatangi TPS ilegal itu pada Selasa (17/12/2019).

Setidaknya 200 ton sampah sudah diangkut ke TPA Jatiwaringin.

Masyarakat masih bandel

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan

Banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya membusuk bau busuk dapat mengakibatkan gangguan
Lihat Foto

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Penertiban Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Selasa (17/12/2019)

Taufik mengatakan, tak hanya sekali ini saja TPS di Kabupaten Tangerang itu ditertibkan.

Warga terus menerus membuang sampah di tempat yang sama, meski mereka telah memasang papan larangan.

Di lokasi terpampang papan larangan dengan cetak tebal "DILARANG membuang sampah di sepanjang kawasan ini", diikuti kutipan pasal peraturan daerah yang melarang pembuangan sampah di kawasan tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 85.

Meski kejadian tersebut terus berulang, Pemkab Tangerang tidak akan meminta kerugian dari empat daerah yang dituding sebagai oknum pembuang sampah ilegal.

Oknum tersebut juga adalah masyarakat, kata dia, yang tak bisa diperlakukan langsung secara represif melalui hukum yang sudah ditetapkan selama tujuh tahun tersebut.

Perda tersebut, kata Taufik, kekuatannya lemah karena tidak mengatur sanksi.

"Kita ada sifatnya persuasif dahulu, ini kan warga masyarakat kita juga, yang tentunya harus kita berikan mereka juga harus hidup layak," kata Taufik.

Kompas.com pun menelisik lebih jauh soal Perda tersebut yang dimuat dalam situs resmi Kabupaten Tangerang di jdih.tangerangkab.go.id.

Perda yang disahkan oleh Plt Sekertaris Daerah, Iskandar Mirsad pada 30 Oktober 2012 tersebut ternyata memuat sanksi bagi para pelanggar.

Pasal 85 sendiri berbunyi ketentuan pidana.

Pada poin pertama tertulis "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta".

Di poin kedua dijelaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Sedangkan poin ketiga merupakan penjelasan, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.

Sedangkan Pasal 72 berbunyi:

Setiap orang/kelompok/badan usaha dilarang;

a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

b. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga;

c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

d. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;

e. membuang sampah, kotoran, atau barang lainnya di saluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya;

f. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;

g. Membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;

h. membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon;

i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

j. membuang lumpur tinja di luar IPLT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.