Bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di indonesia saat ini?

Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum.

Sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan Undang-Undang Dasar.

Dalam sidang pertama PBB pada 1946, sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Right atau traktat-traktat diadopsi, Majelis Umum PBB melalui resolusi nomor 59 (I) terlebih dahulu menyatakan “Hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia Fundamental…standar dan semua kebebasan yang dinyatakan “suci’ oleh PBB.

Sementara itu, sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi. Mengutip komnasham.go.id, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Indonesia memiliki beragam perbedaan. Perbedaan itu meliputi suku, ras, agama, hingga pandangan yang dianut masing-masing kelompok dan individu tiap daerah. Membatasi hak berpendapat dan bersuara justru berpotensi menimbulkan perselisihan.

Mengutip dari Jurnal Balitbang HAM, meskipun mengemukakan pendapat adalah sebuah kebebasan, namun perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan di negara dan tempat tertentu. Batasan tersebut dipengaruhi oleh moralitas masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat yang demokratis.

Hal itu yang membuat negara harus menjamin prinsip kebebasan berpendapat. Jika tidak bisa menyampaikan secara verbal, seorang individu atau kelompok tertentu akan memilih jalan koersi.

Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

RISMA DAMAYANTI 

Baca: Survei Indikator Politik Indonesia: 62,9 Persen rakyat Semakin Takut Berpendapat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Komunitas Peradilan Semu Lembaga Eksekutif Mahasiswa (KPS LEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kajian aktual bertemakan “Tinjauan Hukum terhadap Kebencian Berpendapat di Indonesia Kebebasan Berpendapat Vs Penafsiran Hukum” pada Sabtu (17/7). Kajian menghadirkan pembicara Dosen FH UII & Direktur PUSHAM UII Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Direktur YLBHI Asfinawati Direktur YLBHI.

Mengawali pemaparannya Asfinawati menjelaskan prinsip HAM, dimana pada vienna declaration & programme of action menyebutkan bahwa seluruh HAM adalah universal, tidak bisa dibagi-bagi, saling tergantung, saling terkait. Prinsip HAM meliputi berlaku di manapun manusia itu berada. Hak harus diberlakukan seluruhnya, tidak bisa dipilih hanya mau menjalankan hak A dan tidak hak B, suatu hak akan tergantung dari pemenuhan hak lain dan pelanggaran terhadap suatu hak akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya. Pelanggaran terhadap hak lainnya itu seperti Irisan dengan isu lain misalnya tentang kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran hak berekspresi & berpendapat, dimana YPBHI mencatat di tahun 2020 ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak bereskpresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Jenis hak yang dilanggar, menurut catatan YLBHI dan kantor-kantor LBH di seluruh Indonesia, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, dan pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi.

Mengenai aktor pelaku, bahwa sebagian besar pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan oleh aktor negara. Kepolisian ri menjadi aktor pelaku pelanggaran utama, disamping ada pula keterlibatan militer. Sementara aktor non-negara mengambil porsi kecil dari seluruh pelanggaran yang terjadi, dimana tampak keterlibatan institusi pendidikan dan ormas tertentu. Pada modus pelanggaran,menurut data bahwa kriminalisasi urutan tertinggi dari modus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi.

Sementara Eko Riyadi dalam kesempatannya menjelaskan mengenai kebebasan berpendapat: ruang lingkup dan batasan. Dengan rujukan Pasal 19 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, mengatur 2 hal yang penting : pasal 19 mengakui abhwa setiap orang harus memiliki hak untuk bebas beropini tanpa turut campur yang tidak sah dan setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi tersebut didalamnya meliputi kebebasan untuk mencari, menerima dan berikan, informasi dan ide; semua jenis, terlepas dari perbatasan, baik secara lisan,secara tertulis atau tercetak,dalam bentuk seni,atau melalui media lain pilihannya. Pada prinsi Camden menyebukan bahwa peraturan tentang media harus dilakukan oleh badan-badan independen yang bertanggung jawab kepada publik dan yang beroperasi secara transparan. Media memiliki tanggung jawab untuk mematuhi standar tinggi penyediaan informasi yang memenuhi standar profesional dan etika yang diakui. Hak untuk mengoreksi informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya atau siaran yang tidak benar.

Menurut Eko Riyadi, negara harus memastikan bahwa pejabat publik harus menghindari membuat pernyataan yang mempromosikan diskriminasi atau merusak kesetaraan dan pemahaman antarbudaya. Berikutnya, negara harus terlibat dalam upaya yang luas untuk memerangi gaya negatif dan diskriminasi terhadap, individu dan kelompok. Sedangkan kewajiban negara pada prinsip Camden itu negara tidak boleh memaksakan pembatasan apapun pada kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan standar.

Disampaikan Eko Riyadi, semua negara harus mengadopsi undang-undang yang melarang advokasi kebencian nasional, ras atau agama. Negara tidak boleh melarang kritik yang diarahkan pada, atau perdebatan tentang, gagasan, keyakinan atau ideologi tertentu, atau agama atau lembaga keagamaan. Negara harus meninjau kerangka hukum mereka untuk memastikan bahwa peraturan ujaran kebencian sesuai dengan yang di atas. Mengenai pembatasan yang diatur di pasal 19 ayat (2) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, bahwa yang disediakan oleh hukum dan yang diperlukan itu pertama dibatasi di atas nama baik orang lain dan kedua yakni pembatasan dilakukan dalam rangka untuk melindungi keamanan, nasional, umum, kesehatan dan moral publik. (FHC/RS)

Bagaimana pendapat Anda tentang kebebasan berpendapat di Indonesia?

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bagaimana kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi?

Di dalam memenuhi kewajiban terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi maka Indonesia harus menghormati dan melindungi hak tersebut dengan membuat peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 19 ICCPR, Komentar Umum Komite HAM No. 34, dan Prinsip-Prinsip Siracusa.

Apa saja yang bisa kamu lakukan untuk mendukung kebebasan berekspresi di Indonesia?

Jawaban: Sebarkan kesadaran tentang kebebasan berekspresi ke orang sekitarmu.Minta pemerintah hapus peraturan yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, dan memastikan tak ada orang yang bisa dikriminalisasi dengan peraturan tersebut.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi?

Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu.