Bagaimana menjalankan kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai hubungan bilateral antara Australia dengan Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan. Fenomena hubungan bilateral diantara keduanya merupakan suatu hal yang tidak membosankan untuk dibahas dalam kajian konflik dan kerja sama internasional karena seringnya hubungan diantara keduanya dianggap seperti roller coaster atau  mengalami pasang surut sehingga dengan beberapa bukti empiris dapat dikatakan bahwa hubungan Indonesia-Australia sangat dinamis, walaupun sudah terjalin bahkan sebelum Indonesia meraih kemerdekaan.

Selain dilatarbelakangi oleh faktor historis, faktor geografis yang menunjukkan adanya kedekatan posisi membuat hubungan diantara keduanya perlu untuk dijaga agar tercipta stabilitas kawasan di sekitar negara. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Mantan Menteri Luar Negeri Australia bahwa Indonesia dan Australia memiliki perbedaan yang sangat komprehensif mulai dari bahasa, ras, agama, etnis, populasi, sistem politik bahkan hukum sosial. Sehingga tidak heran jika dalam perkembangan hubungan bilateral Indonesia-Australia banyak dipengaruhi oleh perbedaan tersebut. Namun perbedaan bukan menjadi halangan untuk tidak mempertahankan hubungan baik agar tercipta kondisi yang stabil sehingga potensi yang dihasilkan dari adanya kedekatan posisi dapat dimanfaatkan.

Kerjasama internasional antara Indonesia dengan Australia tersebar dalam berbagai bidang baik bidang ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan politik. Namun yang menjadi hal yang sangat diprioritaskan berkaitan dengan kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan. Bahkan untuk memperkuat kerjasama pertahanan dan keamanan, Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian keamanan atau yamg dikenal dengan nama The Lombok Treaty (Traktat Lombok) pada tahun 2006 lalu yang secara garis besar memuat tentang konsep kerjasama dalam bidang pertahanan, hukum, intelijensi, kerjasama maritim, senjata nuklir, darurat bencana dan organisasi internasional. Berikut merupakan ruang lingkup perjanjian kerjasama internasional antara Indonesia dengan Australia dalam berbagai bidang.

1.         Pertahanan

Kerjasma pertahanan Indonesia-Australia berada dalam satu wadah yang dikenal dengan nama Indonesia-Australia Defence Cooperation Program dengan bentuk kerjasama melakukan latian bersama antara TNI dengan ADF, saling mengirim perwira dalam Sesko dan Lemhanas serta bantuan pemberian suku cadang pesawat militer.

2.         Penegakan hukum

Kerjasama dalam bidang penegakan hukum telah dimulai sejak tahun 2002 dengan diselenggarakanya konferensi tingkat menteri untuk membahas kejahatan people smuggling, perdagangan perempuan dan anak. Dalam kerjasama ini kedua negara melibatkan kepolisian sebagai upaya pencegahan, penelusuran dan penindakan kejahatan.

3.         Pemberantasan terorisme

Sejak peristiwa Bom Bali yang menewaskan banyak pengunjung dari Australia, kedua negara melakukan kerjasama dengan meningkatkan profesionalisme kepolisian dan intelijensi untuk mendeteksi ancaman agar dapat dilakukan pencegahan dan penindakan serta penanggulanan terorisme. Kerjasama yang dilakukan oleh kepolisian Indonesia dengan Australia dalam upaya pemberantaran terorisme diantaranya melakukan operasi gabungan, pertukaran informasi, penempatan perwira hubung pada kedua negara, serta pengembangan SDM dan peralatan.

4.         Intelijensi

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Transkrip program Radio Kookaburra:
Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan

Pengantar: Mubarok, Kedutaan Besar Australia
Pembicara: Dr Musaddeq Ishaq, Ketua Tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) POLRI; Marsekal Muda Imam Sufaat, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara TNI dan Wisoko, Mayor Penerbang TNI-AU

Download file MP3

MUBAROK: Indonesia dan Australia bekerja sama erat dalam bidang pertahanan dan keamanan yang diwujudkan dalam operasi kemanusiaan dan berbagai pelatihan dan kerja sama untuk memberantas kejahatan lintas batas. Sejak terjadi peristiwa bom Bali 2002, Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Federal Australia bekerja sama erat dalam rangka identifikasi korban bencana dan pelatihan penanggulangan terorisme. Kerja sama erat kepolisian kedua negara juga terlihat saat peristiwa bom lainnya dan peristiwa jatuhnya pesawat Garuda di Yogyakarta. Baru-baru ini, Tim Identifikasi Korban Bencana POLRI dikirim ke Australia untuk membantu menangani bencana kebakaran hutan terbesar abad ini di Victoria yang menelan lebih dari dua-ratus korban termasuk dua warga Indonesia. Dr. Musaddeq Ishaq adalah Ketua Tim DVI POLRI yang berangkat ke lokasi bencana di Australia bersama lima orang anggotanya untuk membantu identifikasi korban bencana.

DR MUSADDEQ ISHAQ: Ini pengalaman pertama kita berhadapan dengan bushfire. Jadi bagaimana api yang begitu cepat membakar beberapa kota, desa, ya, dalam hanya beberapa menit habis, gitu.

Jadi yang kami temukan di lapangan itu adalah um … jadi kita tidak pernah menemukan lagi potongan manusia utuh ya tapi sudah tinggal dalam bentuk potongan tulang belakang. Jadi kita mengidentifikasi itu hanya dasarnya itu kebanyakan ya di DNA, termasuk dua warga negara kita yang ditemukan di Marysville.

MUBAROK: Pemerintah dan rakyat Australia sangat menghargai tindakan cepat Indonesia untuk membantu yang menunjukkan kedalaman persahabatan antara Australia dan Indonesia, terutama saat terjadi bencana alam.

Dr Musaddeq juga bercerita tentang dua orang warga Indonesia yang juga menjadi korban bencana kebakaran hutan itu. Pemerintah Australia dan pihak berwenang terkait bekerja sama sangat erat dengan Konsulat Jenderal RI di Victoria dan keluarga korban.

DR MUSADDEQ ISHAQ: Jadi memang, kita temukan memang mobilnya juga masih ada dan kebetulan kita bisa lakukan anu … kita tahu nomornya masih bisa kita baca dengan teknik-teknik ya dan diakuin oleh keluarganya, diakuin, dan di mobil itu kita bisa menemukan ada kunci apartemen, ada kamera, kemudian ada beberapa barang milik pribadi yang memang diakui oleh keluarga, oya memang betul ini milik si Din sama si Rudi.

MUBAROK: Kerja sama bilateral antara Angkatan Udara Australia dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia semakin dipererat dengan kunjungan persahabatan pesawat angkut Australia C-17A Globemaster ke Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta belum lama ini.

Datang dengan pesawat itu, Komandan Angkatan Udara Australia John Oddie yang terlibat dalam operasi pemberian bantuan kemanusiaan pasca tsunami di Aceh dan gempa bumi di Sumatera Utara. Menurut Panglima Komando Operasi Angkatan Udara TNI Marsekal Muda Imam Sufaat saat berkunjung untuk melihat-lihat pesawat angkut C-17A itu, kerja sama Angkatan Udara Australia dan TNI AU sangat baik.

IMAM SUFAAT: Kita rutin mengirimkan untuk instructur pilot di Australia. Kemudian untuk sekolah-sekolah yang SESKO, Lemhannas, kemudian yang S2 banyak yang bisa ke Australia.

MUBAROK: Di antara anggota TNI-AU yang banyak terlibat dalam kerja sama angkatan udara kedua negara adalah Mayor Penerbang Wisoko. Menurut pilot pesawat militer nasional ini kunjungan persahabatan tersebut akan membuat hubungan kedua angkatan udara semakin akrab.

WISOKO: Kemudian dari aspek teknologi tentu saja kita mendapatkan banyak keuntungan dengan mengetahui pesawat C17 ini karena seperti yang kita tahu bahwa ini jarang-jarang dipublished di luar. Spengetahuan kami baru ada tiga negara yang menggunakan ini.

MUBAROK: Kerja sama erat bidang pertahanan dan keamanan antara Indonesia dan Australia akan terus diperkuat di masa mendatang.

Hal ini menyusul penandatanganan Kesepakatan Bilateral antara RI dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan yang lebih dikenal dengan Traktat Lombok. Traktat ini menyediakann landasan kerja sama modern dalam berbagai bidang penting termasuk pertahanan, penegakan hukum, anti terorisme, keamanan maritim dan tanggap darurat bencana. [Kookaburra tune] Terima kasih kepada anda yang telah menjawab quiz SMS periode Mei 2009. Jawaban yang benar adalah Canberra, C-A-N-B-E-R-R-A, dan pemenangnya adalah Ririn Sugiamik dari Jawa Timur, Khairunnisa (Medan), Rahmatia (Padang) M Daennuri (Tuban) dan Tobok Panggabean dari Sumatera Utara. Pertanyaan quiz untuk periode Juni 2009 adalah sebagai berikut: Siapakah nama Perdana Menteri Australia sekarang? Jawaban dikirim melalui SMS ke 08 111 492 452 dengan format: Jawaban, Nama, Usia, Pekerjaan dan Alamat anda. Jawaban ditunggu hingga 26 Juni 2009 dan akan diundi. Pemenang akan mendapatkan bingkisan dari Kedutaan Besar Australia. Mei 2009


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
 
Kementerian Pertahanan terdiri dari :
 

SEKRETARIAT JENDERALKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.

Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :

a.

koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;

b.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama,dan hubungan masyarakat;

e.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.

« kembali
 

STAF AHLI MENTERI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Staf Ahli Menteri terdiri dari :

a.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;

b.

Staf Ahli Bidang Politik;

c.

Staf Ahli Bidang Ekonomi;

d.

Staf Ahli Bidang Sosial; dan

e.

Staf Ahli Bidang Keamanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Menteri menyelenggarakan fungsi :

a.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek industri dan teknologi;

b.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek politik;

c.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek ekonomi;

d.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek sosial; dan

e.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek keamanan.

(1)

Staf Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Mentri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Koordinator Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)

Staf Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri selanjutnya disebut Sahli Bidang Tekin mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek teknologi dan industri.

Staf Ahli Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Bidang Pol mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek politk.

Staf Ahli Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Bidang Ekon mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek ekonomi.

Staf Ahli Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Bidang Sos mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek sosial.

Staf Ahli Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Bidang Kam mempunyai tugas memberikan telahan Staf kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek keamanan nasional.

« kembali
 

INSPEKTORAT JENDERAL KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2)

Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.

Itjen mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Itjen menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b.

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;

d.

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Renhan.

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakaan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Pothan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakaan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer ;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahananan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;

« kembali
 

BADAN SARANA PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Ka Baranahan.

Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;

b.

pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.

« kembali
 

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Ka Balitbang.

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan;

b.

pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan ; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.

« kembali
 

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badiklat menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;
c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.

« kembali
 

PUSAT DATA DAN INFORMASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.

Pusat Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;

b.

penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

e.

penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian; dan

f.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT KEUANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku.

Pusat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan;

b. pengelolaan keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan;
c.

pengendalian pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regularisasi;

d.

pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;

e.

pembinaan pelayanan administrasi keuangan pertahanan;

f.

pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;

g.

pelaksanaan pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;

h.

pelaksanaan pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara pertahanan;

i.

pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang milik negara pertahanan;

j.

penyiapan rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan

k.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Komunikasi Publik selanjutnya disebut Pusat Kompublik adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Pusat Komunikasi Publik disebut Kapus Kompublik

Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kompublik menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;

b.

penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan

e.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT REHABILITASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusat Rehab adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Rehabailitasi dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.

Pusat Rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Rehab menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang rehabilitasi penyandang cacat personel pertahanan;

b.

penyiapan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit; dan

e.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA