Badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lainnya identifikasikan karakteristik koperasi

tirto.id - Koperasi terdiri dari 6 elemen dan memiliki 5 ciri yang fungsi dan prinsipnya mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Dengan adanya badan usaha koperasi, menandai terwujudnya demokrasi ekonomi dengan mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong sebagai cerminan bangsa Indonesia.

Dikutip dari buku Koperasi : Teori dan Praktik (2001) terbitan Erlangga, Koperasi atau dalam bahasa inggris disebut cooperative ini berasal dari kata co-operation yang berarti “kerja sama".

Di sisi lain, ada pula yang mengartikan koperasi dengan makna menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

Sedangkan bila dilihat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi menurut Para Ahli

Seperti yang dilansir dari bahan belajar di laman Kemdikbud, terdapat sejumlah para ahli ilmu ekonomi yang mencoba mendefinisikan koperasi sesuai pandangan keilmuan masing-masing.

Adapun beberapa pengertian koperasi adalah sebagai berikut:

  • Menurut Dr. Fay (1980), koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat, tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  • Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpula manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  • Menurut International Labour Organization (ILO),mendefinisikan koperasi sebagai berikut:

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

Definisi di atas terdiri dari 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:

  1. Perkumpulan orang-orang.
  2. Bersifat sukarela.
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
  5. Kontribusi modal yang adil.
  6. Menanggung kerugian bersama serta menerima keuntungan secara adil.

Ciri-Ciri Koperasi

Dalam Buku Pelajaran Ekonomi Kelas 2 terbitan Grasindo, tertulis bahwa terdapat 5 ciri-ciri koperasi di Indonesia yang membedakannya dengan lembaga keuangan yang lain. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:

  • Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
  • Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
  • Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan
  • Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama
  • Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial

Prinsip Koperasi

Dalam menjalankan usahanya, sudah semestinya koperasi berpedoman pada prinsip-prinsip yang sebagaimana telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Berikut prinsip koperasi menurut Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 dikutip dari bahan belajar di laman Kemdikbud, antara lain:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Dalam organisasi koperasi, sistem keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota juga harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Organisasi bersifat demokratis dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan para anggotanya sendiri.

Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus atau pun pengawas, serta seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian sisa hasil usaha terhadap para anggota semestinya tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Melainkan juga harus berdasarkan pertimbangan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Karena sebagian modal dalam sistem koperasi merupakan milik bersama untuk kemanfaatan anggota, maka balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota juga terbatas.

e. Kemandirian

Prinsip ini mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pada pihak lain.

Dilandasi oleh kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri.

f. Pendidikan perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, maka koperasi akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, pengurus, beserta karyawan lainnya.

Hal itu bertujuan supaya mereka dapat melakukan tugas masing-masing dengan lebih efektif bagi kemajuan koperasi.

g. Kerja sama antar koperasi

Kerja sama ini dapat dilakukan pada tingkat lokal, regional, maupun internasional dengan tujuan agar koperasi dapat melayani para anggotanya secara lebih efektif dan juga untuk memperkuat gerakan koperasi.

Fungsi Koperasi

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992 juga telah diatur mengenai fungsi dan peran sebuah koperasi, antara lain:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Keoperasi sebagai sokogurunya;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca juga:

  • Penjelasan Apa Itu Geografi, Para Ahli dan Cabang Ilmunya
  • Apa itu Romusha di Masa Penjajahan Jepang, Tujuan, dan Dampaknya?

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan menarik lainnya Ruth Elisha Wijayanti P
(tirto.id - rut/adr)


Penulis: Ruth Elisha Wijayanti P
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ruth Elisha Wijayanti P


Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Kehadiran koperasi di Indonesia menjadi salah satu awal tonggak perjalanan ekonomi di negara dengan masyarakat agraris ini. Meski secara konsep koperasi di Indonesia diadopsi dari luar negeri namun secara bentuk dan ciri-ciri koperasi memiliki keunikan tersendiri.

Salah satu keunikan dari koperasi adalah asas kekeluargaan yang dibangun dari prinsip Pancasila yang berdasarkan pada Persatuan Indonesia. Untuk menjelaskan mengenai ciri-ciri koperasi akan dimulai dari pengertian, sejarah hingga ciri-ciri koperasi.

Mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki makna yaitu sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Tidak hanya sampai disitu saja, ada makna juga yang dicetuskan oleh Bapak Proklamator dan wakil presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Ditilik dari dua makna tersebut dapat disimpulkan bahwa kehadiran koperasi merupakan asas tonggak dalam tolong menolong bangsa ini. Selain itu, sebagai upaya perbaikan dari segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Itulah sebabnya eksistensi koperasi tetap bertahan hingga kini.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Salah satu catatan sejarah menyebut bahwa koperasi dicetuskan di Inggris. Koperasi yang pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan untuk menjalankan usaha.

Advertising

Advertising

Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.

Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak. Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam koperasi tersebut, yaitu:

  • Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
  • Pengawasan yang sifatnya demokratis.
  • Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
  • Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
  • Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
  • Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
  • Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, dan palsu
  • Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Seiring berjalannya waktu, koperasi pun tiba di Indonesia dibawa oleh para pedagang dan bumiputera yang sekolah di luar negeri. Adapun secara konsep dan badan usaha koperasi pertama kali diperkenalkan oleh sosok tokoh yang bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.

Baca Juga

Mengamati penderitaan para bawahannya, Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri. Dia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Koperasi ini membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Usul dan ide brilian tersebut direspons oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Setelah mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode, dia menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Perkembangan itu mulai mendapat respon yang baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Situasi para penjajah pemerintah kolonial tidak kooperatif terhadap rakyat pribumi ternyata mendapat perhatian dari para organisatoris lokal. Hal itu terjadi setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Perjalanan koperasi juga semakin diwarnai dengan kiprah para pedagang muslim yang bergabung dalam Serikat Dagang Islam (SDI) 1927. Organisasi ini dibentuk dengan maksud untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Bertahannya koperasi di Indonesia juga kembali diuji saat para pasukan Jepang masuk nusantara. Saat itu Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.

Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Ciri-ciri Koperasi

Dari pengertian dan sejarah kemunculan koperasi, dapat disimpulkan ciri-ciri koperasi sebagai berikut:

  • Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial yang kegiatannya berdasarkan gotong royong.
  • Keberjalanan kegiatan koperasi atas kesadaran anggotanya.
  • Bersifat sukarela dan tidak memaksa.
  • Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Kegiatannya berdasarkan prinsip usaha sendiri dan kemampuan sendiri.
  • Pembagian usaha adil sesuai dengan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya.
  • Kerugian koperasi ditanggung secara bersama-sama.

Demikianlah pengertian, sejarah dan ciri-ciri koperasi yang bisa dipelajari baik siswa di bangku sekolah atau masyarakat secara umum.