Asuransi all risk meliputi apa saja

Buat kamu pemilik mobil pasti sudah pernah dengar istilah asuransi all risk. Akan tetapi, bisa jadi pemahaman asuransi all risk tersebut masih mengambang ya. Nah, agar kamu tidak salah pilih asuransi untuk mobil. Ada baiknya, kamu ketahui apa itu asuransi all risk dan bagaimana cara kerjanya.

Yang pasti, memiliki asuransi untuk kendaraan mobil atau motor kamu sangat penting. Pasalnya, tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di ASEAN. Total kecelakaan tahun 2018 silam saja mencapai 98 ribu kasus dalam satu tahun.

Khususnya untuk kamu yang tinggal di kota-kota besar, kemacetan pun menjadi sumber kerusakan kendaraan. Tidak hanya kerusakan besar tetapi juga lecet-lecet kecil. Meski lecet sedikit, namun tetap saja butuh biaya tidak sedikit untuk memperbaikinya.

Contoh, penyok pada mobil butuh biaya sekitar Rp 1 jutaan, lho! Kalau hal tersebut terjadi beberapa kali dalam setahun, boncos juga. Belum lagi kalau terjadi beberapa kerusakan lain.

Padahal, asal tahu saja, asuransi mobil per bulan itu hanya sekitar ratusan ribu saja per bulan. Perlindungan yang diberikan pun cukup luas. Bisa dibilang, kamu tidak akan rugi-rugi amat bila mobil mengalami kerusakan.

Asuransi all risk sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberi perlindungan terhadap semua risiko kerugian yang terjadi pada mobil. Istilah lain untuk asuransi ini adalah asuransi comprehensive.

Perlindungan lengkap itu biasanya mencakup kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, dan bahkan bencana alam. Secara singkat, asuransi all risk memberikan perlindungan dari kerusakan kecil hingga besar dan bahkan kehilangan. Perlu diketahui bahwa asuransi all risk akan meng-cover bahkan lecet sedikit saja pada mobil. Jadi, yang dihitung adalah per kerusakannya.

Asuransi ini sendiri cocok untuk mobil dengan usia nol sampai 10 tahun. Sebab, kondisi bodi mobil tersebut masih tergolong sangat mulus sehingga butuh perlindungan total.

Perhitungan Premi Asuransi All Risk

Perhitungan premi asuransi all risk didasarkan pada jenis kendaraan, harga kendaraan, dan wilayah di mana kendaraan bermotor itu diterbitkan. Ketentuan premi tersebut diatur oleh OJK.

1. Premi Asuransi All Risk pada Mobil

Berikut daftar persentase premi berdasarkan harga dan wilayah kendaraan mobil:

Kategori Uang Pertanggungan (UP) Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125.000.000 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125.000.000 – Rp200.000.000 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200.000.000 – Rp400.000.000 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400.000.000,00 – Rp800.000.000,00 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp 800.000.000 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Catatan:

Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Sebagai contoh, apabila mobil kamu dibeli dengan harga Rp 200 juta di DKI Jakarta. Perusahaan asuransi yang kamu gunakan menetapkan premi 2,5% dari harga mobil (uang pertanggungan).

Rumusnya adalah 2,5% x Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000

Jadi, kamu harus membayar Rp 5 juta per tahun untuk dapatkan manfaat asuransi all risk.

2. Premi Asuransi All Risk pada Motor

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Sepeda motor Semua uang pertanggungan 3,18% – 3,50% 3,18% – 3,50% 3,18% – 3,50%

Misalkan kamu mempunyai sepeda motor dengan harga Rp 25 juta di DKI Jakarta. Pihak asuransi menetapkan persentase premi sebesar 3,20 persen. Dari situ bisa dihitung premi yang harus kamu bayarkan adalah 3,20% x Rp 25.000.000 = Rp 800.000.000.

Jadi, kamu perlu membayar asuransi Rp 800 ribu per tahun. Rata-rata per bulan jadi Rp 66.666 saja! Sangat terjangkau, bukan?

3. Hitungan Pertanggungan per Kejadian

Contoh kasus pada mobil yang telah disebutkan tadi. Misalkan terjadi kecelakaan yang menyebabkan bumper-nya rusak. Bumper mobil harus diperbaiki dengan biaya Rp 500 ribu. Kemudian, cat Rp 500 ribu.

Dari kejadian tersebut, kamu harus menggelontorkan dana Rp 1 juta bila tidak menggunakan asuransi all risk. Namun, kamu cukup bayar Rp 300 ribu saja kalau punya asuransi. Sedikit catatan, terdapat biaya deductible alias risiko yang ditanggung oleh pemilik kendaraan dengan besaran minimal Rp 300 ribu per kejadian.

kamu pun perlu mencatat bahwa penggantian biaya klaim akan dihitung per kejadian. Jadi, bila kamu mengalami kerusakan pada pintu misalnya. Langsung saja klaim. Jangan tunggu bila ada kerusakan lain. Sebab, penggantian hanya satu klaim, namun kamu harus bayar biaya risiko tetap sama menjadi dua kejadian.

4. Perluasan Pertanggungan

Selain disebabkan oleh kerusakan karena kecelakaan, kamu bisa mendapatkan perluasan tanggungan. Perluasan tanggungan tersebut mencakup perlindungan terhadap bencana alam, sabotase atau terorisme, dan kerusuhan seperti demonstrasi.

Misalnya di daerah Jakarta cukup sering terjadi demonstrasi. Tidak ada salahnya kamu tambahkan perluasan pertanggungan. Biaya premi nanti akan ditambah 0,05 persen dari total harga mobil atau motor kamu.

Jadi, misalkan harga mobil kamu tadi Rp 200 ribu maka premi perluasan pertanggungan adalah Rp 200.000.000 x 0,05% = Rp 100.000. Total per tahun kamu harus bayar Rp 5.000.000 + Rp 100.000 = Rp 5.100.000.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Asuransi All Risk

Saat kamu memilih asuransi khususnya asuransi all risk, perhatikan hal-hal berikut:

  • Kemampuan kamu membayar asuransi. Pastikan harga mobil kamu sesuai dengan kemampuan kamu menyisihkan biaya asuransi. Ingat prinsip: Beli mobil berarti siap dengan biaya asuransi dan lainnya.
  • Jeli melihat reputasi perusahaan asuransi. kamu bisa mengecek testimoni dari nasabah perusahaan asuransi tersebut lewat forum di internet atau dari kerabat dan teman kamu.
  • Pahami cara klaim asuransi dan kemudahan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Yang pasti, kamu harus punya SIM dan masa berlaku masih aktif. Kemudian, perhatikan batas waktu klaim dari kejadian. Jangan lupa untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis asuransi.

Nah, sekarang kamu sudah bisa menghitung sendiri berapa kira-kira premi asuransi all risk kendaraan kamu, bukan? Dari penjelasan di atas, kamu pun bisa pertimbangkan untuk memiliki asuransi all risk untuk kendaraan mobil atau motor kamu.

Yuk, sediakan waktu untuk membandingkan produk asuransi all risk paling tepat untuk kendaraan kamu sesuai dengan wilayah kamu.

Asuransi All risk apa saja yang ditanggung?

Berikut risiko yang ditanggung atau di-cover asuransi mobil all risk:.
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok..
Segala perbuatan jahat orang lain..
Pencurian, termasuk yang dilakukan atau diikuti dengan kekerasan..
Kebakaran, termasuk yang disebabkan oleh sambaran petir..

Apa itu asuransi TLO dan All risk?

Asuransi TLO adalah asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil dengan kerusakan total di atas 75 persen. Sementara pengertian asuransi all risk adalah asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil akibat kerusakan kecil ataupun kerusakan besar.

Berapa persen asuransi All risk?

Baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

Resiko apa saja yang ada dalam asuransi mobil?

Resiko-resiko yang dijamin dalam polis:.
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok..
Perbuatan jahat..
Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan..
Kebakaran..
Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry..
Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan..