Apakah suami bisa menolak gugatan cerai istri?

Ribet yang maksudkan adalah saling beradu argumen dan beradu bukti di Pengadilan. Meskipun hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Pengadilan, tapi bagi kebanyakan orang hal ini dianggap ribet. Harus tahu bagaimana cara membuat jawaban, replik, duplik, cara supaya menang di Pengadilan dan sebagainya.

Bagi suami yang tidak menghendaki perpisahan, gugatan cerai yang dilayangkan istri bisa jadi menjadi petaka. Apalagi bila sudah masuk persidangan pengadilan. Lalu bagaimana agar mempertahankan bahtera rumah tangga di depan hakim agar tidak diceraikan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear Detik,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya Rama Aditya berasal dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pada Senin (23/5/2022) saya mendapat surat panggilan sidang cerai dari Pengadilan Agama Kuningan. Saya digugat cerai oleh istri.

Dalam surat gugatan alasan istri saya menggugat cerai antara lain karena faktor ekonomi dan adanya perselisihan. Namun, saya masih ingin mempertahankan rumah tangga.

Ada hal yang ingin saya tanyakan :

1. Apa yang terjadi jika saya menolak untuk bercerai?

2. Apakah hakim tetap akan mengabulkan tuntutan tersebut? Atau ada pertimbangan lain?

Mohon bantuannya. Saat ini saya benar2 kebingungan menghadapi hal tersebut. Saya ingin pengadilan membatalkan tuntutan tersebut.

Terima kasih.

Rama
Kabupaten Kuningan
Jawa Barat

Baca juga: Suami Ngaku Duda Ditinggal Mati untuk Poligami, Bisakah Saya Pidanakan?

Baca juga: Ke Mana Saya Menggugat Perda untuk Dibatalkan?

Lihat juga video 'Ciri-ciri Pasangan Kamu Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

KOMPAS.com – Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang menunjukkan bahwa antara pasangan tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Lalu, apa penyebab gugatan cerai tidak dikabulkan?

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Alasan cerai yang diterima hakim

UU Perkawinan menegaskan, harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan agar perceraian dapat terjadi.

Alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut undang-undang ini, yaitu:

  • salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian di Pengadilan Agama mengacu pula pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Alasan-alasan yang menjadi penyebab terjadinya perceraian menurut KHI juga sama dengan UU Perkawinan. Hanya saja, dalam KHI terdapat alasan tambahan, yakni:

  • suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang; 
  • peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga; dan
  • pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

Alasan hakim tidak mengabulkan gugatan cerai

Dikarenakan tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.

Dalam mengambil keputusan, hakim pun akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk bukti-bukti yang menjadi alasan penyebab perceraian.

Dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.

Sementara jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, terutama mengenai alasan perceraian yang dijadikan dasar pengajuan gugatan, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tersebut.

Dalil gugatan yang dianggap gagal dibuktikan ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya saksi yang tidak cukup menguatkan, alat bukti yang belum cukup atau hal lain yang terjadi di lapangan.

Oleh karena itu, pembuktian dalil gugatan memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan dikabulkan atau ditolaknya gugatan perceraian.

Apakah gugatan cerai istri bisa ditolak?

Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang dijadikan dasar pengajuan. Maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tersebut.

Bagaimana cara menggagalkan gugatan cerai istri?

3 Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri.
Hadiri persidangan dengan sikap yang baik dan kooperatif. ... .
Manfaatkan proses mediasi dengan baik. ... .
Persiapkan proses pemeriksaan pokok perkara dengan maksimal..

Bagaimana jika tergugat tidak mau bercerai?

Solusi ketika salah satu pihak tidak ingin bercerai adalah dengan tetap mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Tetap mengajukan perceraian ke Pengadilan yang berwenang adalah hak Anda sebagai istri, apabila suami tidak sepakat hal tersebut nantinya dapat dirundingkan di Pengadilan.

Apakah bisa membatalkan gugatan cerai?

Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.