Apakah sholat dzuhur harus menunggu jumatan selesai

- Wanita muslim tidak dikenakan kewajiban sholat Jumat layaknya pria. Namun muslimah tetap harus mendirikan sholat dzuhur, seperti yang biasa dilakukan tiap hari sebanyak empat rakaat.

Dikutip dari buku Cahaya Nabawiy Edisi 166 Perang Salib Di Era Internet yang ditulis Tim Cahaya Nabawiy. Waktu yang paling tepat pelaksanaan sholat Zuhur di hari Jumat bagi wanita yakni sesuai dengan masuknya waktu sholat Zuhur seperti halnya hari biasa.

"Bagi kaum wanita hanya diwajibkan sholat dzuhur dan dapat dilaksanakan setelah masuk waktu dzuhur sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak harus menunggu selesainya pelaksanaan sholat Jumat," tulis Tim Cahaya Nabawiy.

Selain waktu pelaksanaan sholat dzuhur, pertanyaan lain yang kerap muncul adalah jika wanita melaksanakan sholat Jumat.

Bagaimana hukumnya bagi wanita yang melaksanakan sholat Jumat?

Dikutip dari Majalah Asy-Syariah edisi 109: Sang Teladan karya tim Oase Media, perkara yang lebih utama bagi wanita adalah sholat dzuhur di rumah dibandingkan sholat Jumat di masjid. Pendapat ini ditekankan dalam Bughyatul Mustarsyidin dan Al Syarah Muhadzdzab yang dilansir dari buku Buku Pintar Hafalan Salat.

"Sholat dzuhur bagi wanita itu sudah cukup sebagai pengganti dari sholat Jumat. Artinya, wanita tidak dikenakan kewajiban dalam melaksanakan sholat sunnah Jumat," tulis buku karya Abdoellah Rafie Aoenillah tersebut.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam buku Fiqih Sunnah Wanita juga menyebut tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi para wanita. Pendapat ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu' (4/495), dan al-Muhalla (5/55).

Namun jika seorang wanita turut serta dalam sholat Jumat tersebut, para ulama sepakat sholatnya tetap dianggap sah dan kewajiban sholat dzuhur telah gugur untuknya. Tentunya sholat Jumat harus dilakukan berjamaah dengan imam. Selanjutnya dia tak perlu lagi sholat zuhur.

Ulama Quraish Shihab dalam buku Mistik, Seks, dan Ibadah juga memperkuat pendapat tersebut. Ia menceritakan di masa Rasulullah SAW, banyak wanita yang ikut menghadiri sholat Jumat bersama rasul. Bahkan Rasulullah juga berpesan agar jangan melarang wanita mengunjungi masjid.

Gimana detikers? Sudah paham mengenai persoalan sholat dzuhur di hari Jumat bagi wanita bukan? Selamat membaca ya.

(rah/row)

HARIAN HALUAN - Sebagian umat muslim khususnya perempuan mungkin masih bingung dengan waktu salat dzuhur pada hari Jumat. Pasalnya, di hari ini pula ada sholat Jumat yang wajib dilakukan oleh laki-laki.

Nah, apakah waktu salat dzuhur hari Jumat untuk wanita dilakukan setelah salat jumat selesai? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Qabliyah Subuh Beserta Tata Cara Pelaksanaan, Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Wanita memang tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat di masjid. Maka dari itu, mereka dapat mengerjakan ibadah salat dzuhur 4 rakaat di rumah. Namun bagi laki-laki di hari jumat wajib menjalankan sholat jumat sebagai ganti sholat fardunya.

Sebagian muslimah berpendapat, waktu salat dzuhur di hari Jumat bagi mereka adalah setelah ibadah salat Jumat selesai. Dan, jika salat dzuhur dikerjakan sebelum sholat Jumat selesai, makanya shalatnya tidak sah.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Sunah Qabliyah Zuhur Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Zikir-Doa Setelahnya

Lalu pendapat lain menyebut, wanita tak perlu menunggu salat Jumat selesai untuk melaksanakan ibadah sholat dzuhur.

Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan terkait pertanyaan waktu salat Dzuhur hari Jumat untuk wanita. Penjelasannya terdapat dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 19 Mei 2019.

Terkini

Ustadz saya ingin bertanya, katanya di hari jum’at, wanita hanya boleh shalat dzuhur apabila shalat Jum’at sudah selesai dilaksanakan. Benarkah demikian ? Mohon penjelasannya.

Jawaban :

Ulama sepakat berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak diwajibkan atas wanita[1], hal ini berdasarkan hadits :

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban muslimah di hari Jum’at adalah shalat dzuhur. Namun kemudian berkembang keyakinan disebagian masyarakat, bahwa wanita tidak boleh shalat Dzuhur di hari Jum’at sehingga kegiatan shalat Jum’at di Masjid selesai. Sehingga mereka mengakhirkan pelaksanaannya sehingga para bapak dan laki-laki pulang dari shalat Jum’at.

            Hal ini tidak benar sama sekali, tidak ada satupun kami pernah mendengar pendapat ulama dengan dalil yang lemah sekalipun yang menyatakan hal tersebut.  Waktu shalat telah ditetapkan, maka ketetapan Allah- lah yang berlaku, tanpa ada hak siapapun untuk merubahnya. Sebagaimana firmanNya :  “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Dan waktu shalat Dzuhur waktunya adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits :

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ

“Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)

Hadits ini berlaku umum, kaum muslimah yang ada di rumahnya tidak harus menunggu sampai shalat jum’at selesai. Karena memang tidak ada perbedaan waktu shalat Dzuhur pada hari Jum’at dengan hari-hari selainnya. 

Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah (21/267).

Kapan waktu sholat dzuhur di hari Jumat untuk wanita?

Dari ceramah Buya Yahya tersebut, dapat disimpulkan bahwa waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat boleh dikerjakan bersamaan dengan waktu sholat Jumat, yakni setelah adzan berkumandang.

Jika perempuan shalat jumat apakah harus shalat dzuhur?

Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu.