Indonesiabaik.id - Memasuki bulan suci Ramadhan, ada dua kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya, yaitu puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Show Besaran Zakat FitrahBesaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000. Zakat dengan BerasSedangkan, bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok, ada tips untuk memilih beras yang baik yang akan digunakan untuk berzakat. Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya. Untuk beras putih memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan. Kemudian, cermati juga apakah ada kutu beras atau tidak, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aroma beras. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Jakarta, NU Online
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu di antara lima rukun Islam. Maka dari itu, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah bila mampu. Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Lalu, berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang? Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Cara Membayar dan Besaran Nominalnya Perlu diketahui, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Bentuk zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras di masing-masing tempat. Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber: DKI Jakarta Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa. Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu. Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik. Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi. Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya? Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Jakarta, Banten, Bandung, DIY, dan Semarang, Lengkap dengan Bacaan Niatnya Banten Zakat fitrah kalo uang berapa?Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.
Berapa zakat fitrah dengan uang 2022?Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?Dikutip dari NU Online, terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha' atau empat mud.
Apakah bisa membayar zakat fitrah dengan uang seharga 2 5 kg beras?Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.
|