Apakah sah wudhu dalam keadaan junub?

Liputan6.com, Cilacap - Wudlu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidak ada sholat yang diterima tanpa bersuci”. Sementara wudlu merupakan kegiatan mensucikan diri untuk menghilangkan hadats kecil.

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudlu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Melihat sabda Nabi SAW di atas, kita memahami bahwa betapa pentingnya berwudlu sebelum melaksanakan ibadah salat.

  • Bolehkah Wudlu di Toilet atau Kamar Mandi, Ini Penjelasan Buya Yahya
  • Bau Anyir Dugaan Penyelewengan Pembagian BLT Minyak Goreng di Garut
  • Detik-Detik Mengerikan 2 Pria Kebumen Tertimpa Pohon Laban

Ustadz Abdus Somad atau UAS menjelaskan perihal wudlu tanpa memakai busana (telanjang) sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Irema Media.

UAS menjawab pertanyaan salah seorang jemaah perihal sah atau tidaknya wudlu yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengenakan pakaian atau telanjang.

Menurut UAS, dalam melaksanakan wudlu tidak ada keterangan satupun yang mensyaratkan wudlu wajib memakai pakaian.

“Tidak ada syarat, rukun (wudlu) mesti pakai pakaian,” jawab UAS.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penjelasan Buya Yahya

Sesuai dengan tugasnya, beberapa anggota komunitas nampak tengah membersihkan tempat wudlu dan kamar mandi masjid Agung Sirotul Jannah, Cikelet, Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Lantas UAS menjelaskan bahwa dirinya sehabis mandi ketika hendak berwudlu memakai handuk. Hal tersebut menurutnya merupakan adab. Kalau bicara sah tidaknya, UAS menegaskan bahwa wudlu dalam keadaan telanjang adalah sah.

Hal yang sama diungkapkan oleh K.H. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berwudlu dalam keadaan tanpa busana (telanjang) adalah sah.

“Seseorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudlu. Jawabannya adalah berwudlu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” ucap Buya Yahya.

Hanya saja ulama ini mengatakan bahwa berwudlu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena kondisi aurat tidak tertutup seseorang merasa was-was atau ragu-ragu apakah telah menyentuh organ vitalnya atau tidak.

“Cuma ulama mengatakan makruh, kenapa makruh? karena khawatir karena masih terbuka, ragu-ragu jangan-jangan menyentuh (organ vital) dan sebagainya. Jadi makruh saja," ujarnya.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu

Air wudhu peninggalan agama islam ratusan tahun berada persis dengan watu Noa dan pohon Noa, yang masih dijaga oleh warga setempat. (Foto Istimewah)

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

Mengutip NU Online, bahwa hal-hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut.

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau salah satu dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)”.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya

Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudlu.

Lanjutan Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu

3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kalian menyentuh perempuan.”

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.

4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Penulis: Khazim Mahrur

Ketika sudah mandi wajib kemudian datang waktu shalat apakah wajib berwudhu?

Boleh bagi seseorang yang telah selesai mandi junub dan ia belum berhadats untuk shalat tanpa harus berwudhu lagi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ»

“bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mandi junub lalu shalat dua raka’at (shalat sunnah fajar) dan shalat subuh, dan aku tidak melihatnya melakukan wudhu setelah mandi.” ([1])

Dan juga Ibnu Umar pernah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, lalu ia menjawab:

«وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟»

“dan wudhu apa yang lebih umum daripada mandi?” ([2])

Begitu juga Jabir bin Abdullah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, ia pun menjawab:

«لَا، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ يَكْفِيهِ الْغُسْلُ»

“tidak, kalau ia mau maka mandi telah mencukupkannya.” ([3])

Dan disebutkan dalam Sunan At-Tirmidzi:

وَهَذَا قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالتَّابِعِينَ: أَنْ لاَ يَتَوَضَّأَ بَعْدَ الغُسْلِ

“dan ini adalah pendapat kebanyakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Tabi’in: tidak wudhu setelah mandi junub.” ([4])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Abu Dawud no. 250, dan dishohihkan oleh Al-Albani

Yang dimaksud shalat dua rakaat adalah shalat sunnah fajar, dan yang dimaksud shalat al-ghodah adalah shalat subuh. Lihat: syarhu Abu Dawud 2/5

([2]) HR. Ath-Thobrony dalam al-Mu’jamul Kabir no. 13377

([3]) HR. Abdurrazzaq dalam mushannafnya no. 1045

([4]) Sunan At-Tirmidzi 1/168

Apakah boleh berwudhu dalam keadaan junub?

Tidak terdapat juga perintah untuk melakukan wudhu. Jadi berdasarkan ayat tersebut siapapun yang melakukan mandi wajib tanpa wudhu tetap akan sah.

Apakah harus berwudhu lagi setelah mandi junub?

Apakah setelah mandi wajib seseorang harus berwudhu untuk sholat? Orang yang sudah mandi wajib tidak perlu berwudhu lagi untuk melaksanakan shalat.

Apa saja yang diharamkan bagi orang yang sedang junub?

Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur'an.

Apakah sah shalat dalam keadaan junub?

Riwayat di atas berlaku jika kondisi yang terjadi adalah ketika kita sedang junub kita tidak mandi melainkan kita bertayamum dengan alasan ketakutan tidak terjaganya jiwa (seperti takut kedinginan lalu sakit atau meninggal) kemudian melaksanakan shalat, maka shalatnya sah.