Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah

Tahukah Anda, dulu, penerjemahan Al-Quran itu hukumnya terlarang? Dan sadarkah Anda, bahwa saat ini umat Muslim Indonesia semakin akrab dengan teks terjemahan Al-Quran tanpa ada teks ayatnya?

Iya, terjemahan Al-Quran itu pada awalnya hukumnya terlarang. Namun begitu, kenyataannya lebih banyak Muslim yang tidak bisa berbahasa Arab daripada yang bisa. Dari yang bisa, juga hanya sebagian yang mampu memahami bahasa Al-Quran. Meskipun Al-Quran berbahasa Arab, penutur bahasa Arab tidak serta merta mampu memahami bahasa Al-Quran.

Oleh sebab itu, terjemahan demi terjemahan Al-Quran bermunculan. Pada akhirnya, para ulama mulai melonggarkan fatwa mereka. Tapi, tetap saja istilah terjemah tidak disukai. Syaikh al-Zarqāni, misalnya, lebih senang menyebut tafsīr al-qur`ān bighair lughatih (tafsir Al-Quran dengan bahasa asing).

Namun begitu, saat ini terjemahan Al-Quran telah menjamur. Pada awalnya, bermunculan terjemahan-terjemahan Al-Quran berbahasa daerah, seperti Melayu, Jawa, Sunda, dan sebagainya. Setelah sumpah pemuda tahun 1928, menjadi awal mula menjamurnya terjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia menggunakan tulisan latin. Tahun 1965, pemerintah RI mulai menerbitkan Al-Quran terjemahan, dan puncaknya, menjelang tahun 1990, banyak penerbit lokal yang diizinkan menerbitkan Al-Quran dan terjemahannya milik Kemenag. Barangkali lebih dari separoh penerbitan Al-Quran di Indonesia setiap tahunnya saat ini merupakan mushaf dengan terjemahan Al-Quran.

Bukan hanya dalam bentuk terpublikasi, terjemahan Al-Quran juga banyak muncul lewat aplikasi-aplikasi handphone. Jadilah kemudian Kementerian Agama juga merilis aplikasi Mushaf, terjemahan, dan tafsir mereka.

Terjemahan-terjemahan di atas merupakan alat. Saat ini, orang-orang mulai belajar memahami Al-Quran melalui terjemahan Al-Quran. Baik lewat versi cetak, maupun digital. Versi digital ini tidak hanya muncul dalam bentuk aplikasi-aplikasi smartphone. Akun-akun media sosial saat ini juga banyak yang mendedikasikan dirinya untuk menyampaikan terjemahan Al-Quran.

Saat ini, banyak kita temukan kutipan-kutipan terjemahan Al-Quran. Bahkan tanpa teks ayatnya. Faktanya, kita saat ini terlihat semakin akrab dengan terjemahan tanpa teks tersebut.

Apakah ini sebuah masalah?

Salah satu yang menjadi kekhawatiran para ulama terhadap terjemahan Al-Quran adalah adanya anggapan sebuah terjemahan bisa menggantikan peran Al-Quran. Oleh sebab itu, para ulama selalu mewanti-wanti, supaya setiap percetakan terjemahan Al-Quran harus disertai dengan teks Arabnya. Umpamanya, ada terjemahan berbahasa Inggris dari Abdel Haleem. Banyak yang menilai terjemahan ini bagus. Akan tetapi, ia diterbitkan tanpa teks Arabnya. Ketika ia ingin diterbitkan di Malaysia, hanya diperbolehkan dengan teks Arabnya. Mengapa? Karena kekhwatiran itu tadi.

Oleh sebab itu pula lah, semua terjemahan Al-Quran yang kita temui di Indonesia selalu menggunakan teks Arabnya. Pada awalnya, ia ditulis berdampingan dalam satu halaman. Di sebelah kanan teks ayat Al-Quran di susun secara berurutan. Setiap satu ayat dijadikan seperti satu paragraf. Di sebelah kirinya ditulis terjemahannya dengan model yang sama. Terjemahan Quran Kemenag dan terjemahan Prof. Mahmud Yunus, umpamanya, menggunakan pola ini.

Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan. Teks ayatnya ditulis memenuhi halaman dari pojok atas hingga pojok bawah; dan tidak dipisah-pisah dengan paragraf-paragraf. Kemudian, terjemahannya di tempatkan di halaman sisi kirinya. Terjemahan Al-Quran yang beredar belakangan ini merupakan bentuk baru. Ia tetap ditulis dengan mekanisme pojok, tetapi terjemahannya di sisi samping ayatnya.

Percetakan Al-Quran seperti itu dipertahankan karena terjemahan Al-Quran hanyalah tujuan sekunder dari sebuah percetakan Al-Quran. Tujuan utamanya adalah supaya Al-Quran dibaca, untuk tabarruk. Al-Quran adalah kitab `ibadah. Membacanya mendapat pahala, meskipun si pembaca tidak memahami artinya.

Adapun jika ia ingin memahami maknanya, maka ia hendaknya belajar kepada guru atau membaca tafsir. Sementara terjemahan Al-Quran hanyalah informasi sekilas dan sekunder bahkan tersier saja.

Namun begitu, saat ini semakin banyak anjuran untuk mempelajari terjemahan Al-Quran. Ust. Felix Siaw misalnya, beberapa kali menyarankan orang untuk mempelajari Al-Quran lewat terjemahan melalui akun media sosialnya. Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh Irena Handono.

Di sisi lain, budaya baca masyarakat Indonesia sangat rendah. Bisa dipastikan hanya sedikit sekali masyarakat yang membaca tafsir Al-Quran meskipun berbahasa Indonesia. Hasilnya, saat ini, semakin banyak orang belajar Al-Quran lewat terjemahan Al-Quran. Dan sepertinya, apa yang ditakutkan oleh para ulama ketika melarang penerjemahan dulu itu mulai terjadi; yaitu orang mulai mengganti Al-Quran dengan terjemahan.

Sebagai sebuah kitab yang muta`abbadu bitilawatih, kitab yang merupakan ibadah untuk membacanya, posisi Al-Quran masih seperti itu adanya. Tidak ada perubahan. Ia tetap dibaca dengan tartil. Bahkan semakin banyak orang yang ingin memperbaiki/mentahsin bacaannya. Setiap huruf yang ia baca akan menjadi pahala baginya.

Akan tetapi, sebagai kitab yang memberi petunjuk bagi umat manusia, peran Al-Quran secara sedikit demi sedikit mulai bergeser, digantikan oleh terjemahan. Orang-orang semakin banyak yang belajar dari terjemahan. Banyak dari pembaca terjemah ini tidak mengetahui rambu-rambu yang digunakan oleh para ulama untuk memahami sebuah ayat Al-Quran. Karena ketidaktahuan itu, mereka menganggap apa yang mereka baca dari terjemahan Al-Quran itu sudah mewakili makna dari Al-Quran itu sendiri. Dalam kata lain, mereka pede dengan pengetahuan yang mereka dapatkan dari terjemahan.

Ini adalah persepsi yang salah. Sebuah terjemahan tidak mampu mewakili makna Al-Quran. Jangankan terjemahan Al-Quran, tafsir yang ditulis oleh para ulama yang berjilid-jilid saja masih terus-menerus berkembang dan mengungkap makna-makna yang baru.

Artinya, pembaca terjemahan Al-Quran harus selalu sadar, bahwa pengetahuan yang didapatkan dari terjemahan Al-Quran itu masih sangat mendasar sekali, bahkan berpotensi disalahpahami. Untuk memahami Al-Quran, seseorang harus merujuk kepada guru yang memang mendalami bidang ini.

Jika membaca terjemahan Al-Quran itu sangat tidak cukup untuk memahami makna satu ayat, maka, memahami Al-Quran lewat kutipan-kutipan terjemahan Al-Quran yang beredar luas di media sosial itu lebih tidak cukup lagi. Mengapa demikian? Karena ia telah terpotong-potong, dari konteks utuhnya, dari ayat sebelum, dan ayat sesudahnya. Mengapa itu penting? Sangat penting sekali. Sebuah ayat tidak bisa dipahami secara terpotong-potong begitu.

Artinya, jika Anda menemukan kutipan-kutipan terjemahan Al-Quran di media sosial, broadcast WA, meme, dan sebagainya, apalagi jika sudah ditambahi dengan caption-caption tertentu, jangan serta-merta memahami pesannya begitu saja. Carilah informasi tambahan. Bisa jadi, di mushaf terjemahan, bagian itu memiliki catatan kaki. Cari juga informasi tambahan dari tafsir-tafsir berbahasa Indonesia, atau bertanya kepada guru yang berkompeten.


Terjemahan Alquran

Like it? Share with your friends!

3

  • 42shares
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Line

42 shares, 3 points

What's Your Reaction?

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Sedih

2

Sedih

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Cakep

1

Cakep

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Kesal

1

Kesal

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Tidak Suka

0

Tidak Suka

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Suka

4

Suka

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Ngakak

0

Ngakak

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Wooow

3

Wooow

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Keren

3

Keren

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah
Terkejut

1

Terkejut

Apakah membaca terjemahan al-quran tidak termasuk ibadah

Posted by Fadhli Lukman

Fadli Lukman, S.Th.I., M.Hum., Ph.D adalah dosen Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Fadli merupakan alumni Islamic Studies di Albert-Ludwigs-Universität Freiburg Jerman (S3) dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (S1 dan S2).

One Comment

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

  1. Maya berkata:

    24 November 2021 pukul 8:10 am

    Keinginan untuk memahami isi Quran mendorong orang awam seperti saya untuk membaca terjemah Al Quran. Namun saya setuju sekali untuk belajar tafsir Quran kita wajib belajar dengan guru. Karena bahasa kosakata bahasa Quran artinya kadang tidak bisa terwakili oleh terjemahan bahasa Indonesia, pun Inggris sehari-hari. Artikel yang sangat menginspirasi. Terimakasih!

    Apakah boleh membaca Alquran terjemahan saja?

    “Jawabannya ialah boleh, tetapi kemudian jangan hanya cukup dari mempelajari terjemahan Al-Qur'an saja.

    Apakah membaca Alquran termasuk ibadah?

    Baginda Rasullulah bersabda bahwa : “Ibadah yang paling berkah dan istimewa adalah membaca dan mempelajari alquran serta mengamalkannnya dalam kehidupan sehari hari bahkan pada tiap satu ayatnya yang telah dibaca mengandung 10 kebaikan dan ajaran kebenaran didalamnya. “

    Apakah boleh membaca Alquran hanya terjemahan saja tanpa wudhu?

    Jadi kesimpulannya, hukumnya boleh memegang atau menyentuh terjemahan Al Qur'an tanpa wudhu, apabila terjemah Al Qur'an tersebut merupakan terjemah Ma'nawiyah Tafsiriyah, dengan syarat huruf terjemahnya lebih banyak daripada huruf Alqur'an. Namun, ada sebagian Ulama yang menyatakan makruh.