TRIBUNPADANG.COM - Kematian dapat dialami oleh siapa saja, termasuk bayi yang masih di dalam kandungan. Show Lantas apakah janin yang keguguran tersebut tetap dikuburkan? Dikutip dari kanal Youtube Adi Hidayat Official, ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum menguburkan janin yang keguguran. Beliau mengatakan bahwa sesuatu yang terlahir dari manusia, baik yang keluar ataupun terpisah darinya, disunnahkan untuk dikubur. Tidak hanya janin, bahkan kuku yang setiap Jumat kita potong pun disunnahkan untuk dikubur. “Karena bagian dari fisik manusia, untuk menghormati setiap penciptaan Allah SWT, yang memang manusia tercipta keadaaan tidak sama dengan makhluk-makhluk lainnya,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Sehingga ketika seseorang mengalami keguguran, hendaknya janin tersebut tetap dikuburkan. Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Anjurkan untuk Menjauhi Golongan Berikut Agar Tak Menyesal Saat Hari Kiamat Baca juga: Bagaimana Hukum Mengganti Nama dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat: Boleh Dilakukan dengan Alasan Berikut “Karena itu, dipandang keluar ada yang dikuret dan sebagainya, baik itu sudah ada nyawa usia 4 bulan ke atas atau di bawah, tetap dikuburkan dalam keadaan yang baik,” terang Ustadz Adi Hidayat. Namun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, ada perbedaan cara menguburkan antara janin yang belum bernyawa dan sudah bernyawa. Jika janin yang keguguran sudah bernyawa, maka hendaknya dikafani dan dilakukan seperti halnya menguburkan orang yang meninggal pada umumnya. Sedangkan menguburkan janin keguguran yang belum bernyawaa dapat dibungkus dengan baik tanpa disholatkan. Baca juga: Berikut Standar Orang Baik Dalam Islam Menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Selalu Ingat Kematian Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, para ulama umumnya menghukumi wanita yang keguguran seperti halnya nifas melahirkan. “Jadi ketika keluar baik itu di kuret, masih ada pendarahan yang keluar, jadi dihukumi sama seperti orang yang melahirkan,” terang Ustadz Adi Hidayat. Namun menurut Ustadz Adi Hidayat, waktu suci antara wanita yang melahirkan atau masa nifas dan orang keguguran tidak sama. “Perbedaannya nifas tunggu sampai 40 hari, kalau yang keguguran sampai bersih saja. Kalau sudah bersih, sudah hilang, sudah dianggap suci kembali, kemudian menunaikan sholat sama seperti hal biasanya,” tambahnya. (TribunPadang.com)
Apakah janin keguguran wajib dikubur?Janin wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin bila sudah berusia 4 bulan ke atas. Artinya: "Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun.
Apakah janin 6 minggu harus dikubur?Tata Cara Menyalatkan dan Menguburkan
Dalam Islam, janin yang baru berusia 6 minggu tidak diharuskan untuk dishalatkan, layaknya menyalatkan mayat pada umumnya. Moms juga tidak harus memandikan dan mengafaninya karena janin masih berupa gumpalan darah. Hanya saja, Moms tetap harus menguburkannya dengan layak.
Bagaimana cara mendoakan janin yang keguguran?Cara Mengirim Doa untuk Bayi yang Keguguran. Bacalah Doa saat Pertama Kali Mengetahui Keguguran. Saat pertama kali mengetahui bahwa janin Moms keguguran, bacakan surat Al-Baqarah ayat 156 yang berbunyi: ... . 2. Ajak Suami untuk Ikut Memanjatkan Doa. ... . 3. Berdoa Bisa Dipanjatkan Setiap Hari.. Apakah janin yang keguguran harus diberi nama?Ustazah Nisa kemudian menjelaskan bahwa Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga mengatakan, memberi nama bayi yang keguguran itu hukumnya sunnah.
|