Apakah hutang riba wajib dibayar

BlockPengacara - Advokat - Konsultan Hukum

Dirugikan Seseorang atau Perusahaan ? Dituntut Harus Bayar Kerugian ? Atasi Bersama Kami.

Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Apakah hutang riba wajib dibayar

Layanan

Sebagai Advokat, kami menyediakan layanan hukum sesuai dengan keahlian kami yaitu menangani kasus ganti rugi dalam lingkup pidana, perdata, bisnis, dan tata usaha negara.

Manfaat

Klien akan dibantu, dibela, diwakili, dan didampingi dalam mengatasi persoalan ganti rugi yang sedang dihadapi di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.

Tujuan

Dengan pengetahuan dan pengalaman, kami berkomitmen membela kepentingan hukum klien guna mencapai tujuan yang diinginkan sesuai aturan yang berlaku.

Apakah hutang riba wajib dibayar
Melunasi hutang riba

Ajaib.co.id – Dewasa ini, semua orang sudah tidak asing dengan hutang baik keperluannya digunakan untuk berusaha, maupun untuk kegunaan konsumsi. Dalam agama Islam, hutang dianggap perkara yang fleksibel karena hutang dapat dianggap meringankan beban orang lain sehingga bagi umat muslim boleh untuk berhutang apabila berada dalam situasi yang mendesak.

Namun, ada juga hutang yang haram dilakukan, yaitu hutang yang dalamnya terdapat unsur riba. Sehingga, apabila umat muslim memiliki hutang riba, haruslah segera dilunasi dengan segera agar tidak menambah dosa. Nah, apakah bisa melunasi utang riba dengan pinjaman termasuk sunah? Penasaran? Yuk, simak ulasan berikut ini:

  1. Apa itu Hutang Riba?
    1. 1. Hutang Jangka Panjang
    2. 2. Hutang Jangka Pendek
  2. Meminjam untuk Melunasi Hutang riba

Apa itu Hutang Riba?

Secara umum, pengertian hutang adalah pinjaman berupa uang yang diberikan baik dari orang maupun dari bank. Hutang dapat dibagi berdasarkan masa pinjamnya yaitu:

1. Hutang Jangka Panjang

Hutang jangka panjang memiliki masa tenor yang panjang yang umumnya untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun. Hutang jangka panjang biasanya digunakan untuk memperkuat modal usaha dan juga dapat timbul karena pembelian aset seperti rumah atau kendaraan bermotor.

Hutang jenis ini biasanya memiliki beban bunga yang mengikuti masa tenor pinjaman. Semakin lama masa tenor pinjaman, maka bunga yang dibayarkan semakin banyak.

2. Hutang Jangka Pendek

Hutang memiliki masa tenor kurang dari 1 tahun. Biasanya hutang ini digunakan untuk keperluan konsumtif ataupun keperluan mendadak seperti pembelian kebutuhan atau barang-barang dengan menggunakan kartu kredit.

Dalam ajaran Islam, hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi yang dapat digunakan apabila dalam keadaan mendesak. Hutang wajib dibayar karena tidak membayar hutang dapat dikatakan telah merampas dan mengambil harta dari orang lain. Dalam hadist HR Al-Bukhari menunjukkan bahwa Rasul pernah berhutang dan menggadaikan baju besinya sebagai jaminan atas proses pembayarannya.

Oleh karena itu, apabila memiliki hutang, maka kamu harus segera menyelesaikannya. Selain itu, ada syarat apabila melakukan hutang dalam Islam, yaitu:

  • kepemilikan harta jelas dan halal;
  • penagihannya tidak menggunakan jasa debt collector;
  • penerima hutang menggunakan hutang untuk keperluan yang halal;
  • pemberian hutang tersebut tidak memberikan keuntungan lebih kepada pemberi hutang.

Namun, tidak banyak yang mau memberikan pinjaman dengan mengikuti syarat dan adab secara Islam. Sulitnya memenuhi semua kriteria tersebut, berbanding terbalik dengan mengajukan pinjaman ke bank konvensional. Persyaratan yang diberikan oleh bank konvensional umumnya lebih mudah, namun pinjamannya biasanya terdapat unsur riba.

Riba merupakan tambahan-tambahan yang dibebankan kepada orang yang berhutang apabila terlambat untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang sudah ditetapkan.

Namun tidak semua bentuk riba itu adalah haram. Ada riba yang tidak haram penggunaannya yaitu riba nasi’ah. Mengutip hasil wawancara Republik.com dengan Ustadz Ahmad, untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 1. Utang

Apabila akadnya bukan mengenai utang-piutang maka dapat dikatakan riba nasi’ah. Misalnya tujuan pemberian uang adalah sebagai titipan, maka tidak dapat dikatakan riba karena tidak terjadi transaksi pinjam meminjam.

2. Berupa Barang

Biasanya utang diberikan dalam wujud benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran seperti emas, perak dan uang. Namun, utang dalam wujud barang seperti rumah, kendaraan, tanah, dan lainnya, tidak berlaku walaupun terdapat tambahan atau kelebihan yang harus dibayarkan. Dalam Islam, pinjaman benda yang telah masuk ke dalam akad sewa-menyewa atau disebut ijarah, dihalal kan oleh agama.

3. Tambahan menjadi syarat di awal

Pada umumnya, perjanjian dibuat dengan syarat yang disepakati di awal dan mencantumkan tambahan dalam pengembaliannya. Namun, apabila tambahan tersebut tidak disyaratkan di awal dan kemudian terdapat tambahan maka tidak diharamkan. 

Dalam Islam, terdapat adab sebelum kamu berhutang, yaitu:

1. Diperbolehkan berhutang jika keadaan benar-benar terpaksa.

Ini merupakan syarat mutlak dalam berhutang. Apabila berhutang bukan untuk keperluan mendesak, maka hutang dapat menjadi penghalang amalan di akhirat.

2. Harus memiliki keinginan kuat untuk mengembalikannya

Hutang yang tidak dibayarkan adalah dosa. Sehingga hutang  tersebut harus dibayarkan baik secara sekaligus maupun dicicil.

3. Perjanjian dibuat secara tertulis dan dihadapan para saksi. Untuk mencegah terjadinya tipu muslihat ataupun permasalahan di kemudian hari, perjanjian dibuat secara tertulis dan di hadapan para saksi yang dipercaya.

4. Pemberi hutang dilarang mengambil manfaat dari keadaan penerima hutang. Pemberian pinjaman ditujukan untuk membantu penerima pinjaman dari kesulitan finansial. Sehingga dilarang untuk memeras dan mempersulit keuangan penerima hutang dengan memberikan tambahan-tambahan apabila terlambat atau lalai dalam melaksanakan pembayarannya.

5. Bila tidak mampu untuk melunasinya, para pihak mencari solusinya. Dalam Islam diatur bahwa orang yang memiliki hutang dapat mengajukan pemutihan atau pembebasan dari hutang. Apabila pemberi hutang tidak mau, maka akan dicari solusi yang dapat diterima masing-masing pihak.

Meminjam untuk Melunasi Hutang riba

Bahwa pinjaman wajib untuk dilunasi, apalagi hutang riba yang diharamkan, harus dilunasi dengan segera agar tidak menambah dosa. Nah, bagaimana bila menggunakan pinjaman untuk melunasinya?

Tidak ada larangan yang menyatakan bahwa melunasi hutang riba dengan menggunakan pinjaman, apalagi untuk hutang riba. Selama pinjaman tersebut bukan termasuk dalam riba dan penggunaannya dapat digolongkan mendesak atau darurat, maka dapat digunakan untuk melunasi hutang riba.

Pinjaman untuk melunasi hutang riba sebaiknya diminta dengan bantuan keluarga, tokoh agama ataupun orang saleh yang memiliki kemampuan secara finansial, sehingga kamu dapat melunasi hutang riba dengan melakukan pinjaman yang sesuai dengan syarat dan adab hutang dalam Islam, lho.

Dengan begitu kamu tidak perlu terbebani dalam menanggung dosa akibat hutang riba. Dan kamu harus ingat bahwa pinjaman tersebut harus ditujukan untuk melunasi hutang riba, bukan digunakan untuk keperluan yang lain.

Selain meminjam, sebenarnya kamu juga dapat menggunakan investasi untuk membantumu melunasi hutang. Kamu dapat menggunakan produk investasi syariah seperti berinventasi melalui bisnis saham yang tidak dilarang oleh agama dan juga reksa dana berbasis syariah.

Nah, semuanya ada dalam aplikasi investasi Ajaib. Aplikasi ini juga memiliki izin, praktis dan dapat diakses melalui online. Nah, tunggu apalagi? Yuk unduh segera melalui Google Play dan Apple App Store sekarang juga!

Apakah hutang riba harus di bayar?

JURNAL MEDAN - Dalam pandangan Islam, utang wajib hukumnya untuk dibayar, ustadz Khalid Basalamah juga menuturkan utang riba sekaliun pun tetap harus di bayar.

Bagaimana cara keluar dari hutang riba?

7 Cara dan Tips Melunasi Hutang Riba Paling Efektif.
#1 Bertaubat Kepada Allah SWT..
#2 Lunasi Hutang yang Ada dengan Segera..
#3 Menjalani Hidup Dengan Sederhana..
#4 Selalu Merasa Cukup..
#5 Perbanyak Sedekah dan Berdoa..
#6 Menjual Aset yang Dimiliki..
#7 Bekerja Lebih Giat dan Mencari Tambahan Penghasilan..

Bagaimana jika hutang tidak dibayar dalam Islam?

Rasulullah ﷺ menerangkan seseorang yang berhutang dan mempunyai niat buruk untuk tidak melunasinya maka kelak ia akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri. Keempat, ketika melunasi hutang hendaknya si penghutang melunasi dengan cara yang baik.

Bolehkah orang yang berhutang dengan cara riba?

DR. Umar Sulaiman Al-Asyqar berkata, “Siapa yang meminjam dengan cara riba, maka tidak boleh melunasi utangnya dari jalur orang yang terlilit hutang dari harta zakat, kecuali jika dia bertaubat dan tidak akan kembali melakukan praktek riba.” Wallahua'lam.