Apa yg dimaksud dengan zina

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: shutter stock

Zina merupakan kata yang memiliki pengertian sederhana tetapi memiliki efek yang sangat dahsyat bagi para pelakunya. Zina adalah perbuatan buruk, sehingga Islam melarang keras umatnya untuk mendekati hal tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al Isra ayat 32, yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa zina termasuk perbuatan tercela. Allah sangat membeci orang-orang yang mendekati zina karena termasuk dalam salah satu dosa besar setelah kekafiran dan kesyirikan.

Perbuatan zina dapat mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tidak hanya di akhirat, para pelaku zina di dunia akan dicemooh, dihina, dikucilkan, dan diasingkan oleh masyarakat sekitar.

Lantas apa yang dimaksud dengan zina sampai-sampai Allah melaknat pelakunya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Zina?

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: shutter stock

Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah.

Definisi di atas merupakan pengertian zina besar. Selain zina besar, ada pula yang disebut dengan dengan zina kecil. Hal itu diartikan sebagai perbuatan yang dapat menghantarkan seseorang melakukan zina besar.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa zina terbagi menjadi dua kategori, yaitu zina besar dan zina kecil. Lalu apa saja macam-macam zina beserta contoh zina tersebut? Simak uraian berikut.

Apa Contoh Zina?

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: Pixabay.

Mengutip dari buku yang berjudul 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim oleh Fahrur Muis dan Muhammad Suhadi, zina terdiri dari dua macam, yaitu zina anggota tubuh dan zina kemaluan. Seseorang yang terbiasa melakukan zina badan, lambat laun akan terjerumus dalam zina kemaluan.

Zina kemaluan disebut juga dengan zina besar, yakni hubungan seksual yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa adanya akad nikah. Sedangkan zina anggota tubuh termasuk dalam zina kecil. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagian dosa dari zina yang tidak mustahil dalam menjalaninya. Kedua mata zinanya melihat, lisan zinanya bicara (kotor), dan hati yang membayangkan atau mengangan-angannya. Semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan buku Hadits Tarbawi oleh H. Sholeh, dari hadis di atas dapat diketahui contoh zina tubuh, di antaranya sebagai berikut:

  • Zina kedua mata adalah zina yang melihat sesuatu yang tidak halal untuk dilihat. Contohnya melihat lawan jenis yang bukan mahramnya.

  • Zina lisan adalah berbicara, yaitu membicarakan lawan jenis. Zina ini bisa juga diartikan sebagai zina mulut, yakni ketika seseorang berciuman bukan dengan mahramnya.

  • Zina tangan merupakan zina yang dilakukan oleh dua orang yang bergandengan tangan dengan yang bukan mahramnya.

  • Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.

  • Zina hati atau zina pikiran, yaitu zina yang dilakukan saat seseorang berangan-angan atau memikirkan tentang lawan jenis. Zina ini hampir sama dengan zina nafsu.

Setelah mengetahui contoh zina kecil maupun besar, setiap Muslim perlu mengetahui bagaimana hukum zina dalam Islam bagi para pelakunya. Agar mengetahui hukum zina dalam ajaran Islam, simak penjelasan berikut ini.

Apa Sanksi Bagi Pelaku Zina?

Ilustrasi hukuman bagi pelaku zina. Foto: Pixabay.

Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina. Menurut Islam, orang yang melakukan zina besar dikenakan sanksi Hudud.

Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam buku Ensiklopedi Muslim menjelaskan bahwa hukum Hudud membagi pelaku zina ke dalam dua kategori, yaitu zina mushan dan zina ghairu muhsan.

Zina mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Sedangkan zina ghairu mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Tiap jenis zina tersebut diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu mukhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina mukhsan dijatuhi hukuman rajam. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis dan dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Aminudin dan Harjan Syuhada, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Di samping itu, sanksi hukum Hudud tertuang dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan ke keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah balig dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.

Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat. Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.

Berdasarkan buku Ensiklopedi Muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar.

Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.

Bahaya Perbuatan Zina

Ilustrasi bahaya berbuat zina. Foto: Pixabay.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukuman untuk para pelaku zina sangatlah berat. Selain itu, perbuatan zina juga membawa dampak yang berbahaya bagi setiap pelakunya, yaitu:

  • Mendapatkan dosa besar dan dicampakkan oleh Allah SWT.

  • Hilang cahaya dari wajahnya sehingga terlihat kusam dan muram.

  • Rusak martabat dan harga dirinya di hadapan Allah SWT dan manusia.

  • Mendapatkan sanksi sosial jika perbuatannya diketahui masyarakat.

  • Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji.

  • Allah SWT akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas semua yang telah dimilikinya.

Hikmah Menghindari Zina

Perbuatan zina termasuk menjadi penyebab kerusakan moral manusia dari segala zaman. Selain itu, perbuatan ini menimbulkan kemudaratan lain seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, umat Islam wajib menjauhi zina.

Berdasarkan buku berjudul Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, hikmah menghindari perbuatan zina adalah sebagai berikut:

  • Sebagai upaya menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis.

  • Setiap Muslim dapat memelihara kesucian jasmani dan rohani secara baik dan terhormat.

  • Menjaga kesehatan jasmani dan terhindar dari berbagai penyakit menular seksual.

  • Menciptakan generasi yang baik, bersih, dan suci lahir batin.

  • Terbebasnya kehidupan masyarakat dari fitnah-fitnah dan laknat Allah.

Apa yang dimaksud dengan zina?

Artinya: “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.

Apa yang dimaksud dengan zina dalam Islam?

Konsep hukum Islam yang dimaksud dengan zina adalah meliputi semua persetubuhan yang di lakukan oleh lawan jenis pria dan wanita diluar perkawinan yang sah, atau tidak terikat dalam perkawinan yang sah.

Apa saja contoh perbuatan zina?

Zina qalbi: zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia. Zina lisan: zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina tangan (yadin): zina yang dilakukan oleh tangan.