Apakah boleh mengajukan resign sebelum kontrak habis?

Pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak menjadi salah satu keuntungan bagi pekerja yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat kompensasi dari perusahaan ketika mengajukan pengunduran diri (resign) sebelum berakhirnya masa kontrak.

Kompensasi tersebut tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Meski demikian, ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku terkait "ganti rugi pihak yang mengakhiri hubungan kerja".

Jadi, perusahaan bisa juga meminta ganti rugi karyawan PKWT yang mengajukan resign.

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Aturan PKWT

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pasal 59 ayat 1 huruf b UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengkategorikan pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT adalah pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Pasal 8 diatur jangka waktu paling lama untuk pekerjaan yang sementara sifatnya maupun pekerjaan berdasarkan jangka waktu pengerjaan, dibatasi paling lama lima tahun.

Bagaimana aturan karyawan PKWT yang mengajukan pengunduran diri?

UU Cipta Kerja tidak mengubah maupun menghapus ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur perihal kewajiban pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang disepakati dalam PKWT.

Pasal 62:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Sementara Pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja mengatur:

Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan danf atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Maka, berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Jo Pasal 61 UU Cipta Kerja, jika karyawan PKWT mengajukan resign, maka wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Contoh: Karyawan dikontrak 1 Januari 2021 - 31 Desember 2021, upah Rp 10.000.000 per bulan, mengajukan resign terhitung efektif pada 31 Agustus 2021 (8 bulan kerja)

Apabila dalam PKWT diatur perihal pemberian penalti, maka karyawan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 40.000,000, dengan ketentuan sisa bulan yang belum dijalani (4 bulan) X upah.

Namun demikian, jika dalam PKWT tidak diatur soal penalti, bukan berarti karyawan yang mengajukan resign bisa bebas dari pembayaran ganti rugi ke perusahaan.

Jika tidak ada aturan soal penalti dalam perjanjian kerja, maka penyelesaiannya tetap mengacu pada Pasal 62 dan Pasal 61 di atas.

Meski UU mewajibkan bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir untuk membayar ganti rugi, namun tidak jarang perusahaan mengatur beda ketentuan.

Ada perusahaan yang membuat perjanjian kerja bahwa perusahaan tidak memberikan penalti jika karyawan PKWT mengajukan resign dengan memenuhi ketentuan jangka waktu pengunduran diri yang dipersyaratkan (setidaknya 30 hari) maupun melakukan pengalihan pekerjaan.

Dengan ketentuan tersebut, maka karyawan yang mengajukan resign terbebas dari ganti rugi jika mengikuti prosedur dalam PKWT.

Baca juga: Karyawan Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Bagaimana Hak Upahnya?

Hitungan kompensasi

Lalu, bagaimana hitungan kompensasi yang diterima karyawan PKWT ketika mengajukan resign?

Berdasarkan Pasal 17 PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan.

Cara perhitungan kompensasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021, yakni masa kerja (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan upah.

Apabila dibuatkan simulasi sebagai berikut:

Contoh: Karyawan PKWT periode 1 Januari 2021 - 31 Desember 2022, upah Rp 10.000.000 per bulan.

Apabila pekerja mengakhiri PKWT pada 30 Juni 2021, maka mendapatkan kompensasi:

6/12 x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000

Berdasarkan uraian di atas, hal yang patut diperhatikan bagi karyawan PKWT adalah ada tidaknya ketentuan penalti.

Ketentuan tersebut berpotensi memberatkan karyawan yang mengajukan resign sebelum jangka waktu PKWT berakhir.

Karyawan harus bijak dan cermat berhitung sebelum mengajukan resign, berapa selisih antara kompensasi yang didapatkan maupun kewajiban (penalti) yang harus dibayar.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bolehkah mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis?

Boleh-boleh saja karyawan PKWT melakukan resign sebelum kontrak habis, hanya saja perlu diperhatikan penyebab dan kondisinya. Sebab dalam kasus PKWT karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum kontrak habis maka akan dikenakan sanksi atau penalti.

Apakah resign harus bayar sisa kontrak?

Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, Anda selaku karyawan kontrak yang resign memang wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Berapa denda resign sebelum kontrak habis?

Dengan penjelasan ini maka dapat dikatakan bahwa jika seorang karyawan resign sebelum kontrak habis maka diwajibkan membayar penalti kontrak kerja kepada perusahaan, sebesar upah kerja hingga batas waktu berakhirnya kontrak kerja karyawan tersebut.

Bagaimana jika karyawan kontrak mengundurkan diri?

Cara Resign yang Profesional.
Pahami risiko yang akan dihadapi. ... .
2. Berbicara dengan atasan. ... .
3. Bersikap sopan. ... .
4 Tulis surat pengunduran diri. ... .
Tawarkan bantuan. ... .
6. Jangan tinggalkan barang pribadi di kantor. ... .
7. Hubungi bagian HRD. ... .
Persiapkan diri untuk exit interview..