Apakah boleh membaca Alquran di hp tanpa berwudhu?

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum membuka dan membaca Alquran digital di Hp tanpa berwudhu?

Persoalan ini mungkin masih membuat ragu sebagian umat muslim yang ingin membaca Alquran melalui aplikasi Alquran digital di smartphone.

Sebagaimana diketahui, umat Islam diwajibkan dalam keadaan suci saat memegang mushaf Alquran.

Untuk itu, mayoritas ulama berpendapat, jika hendak memegang mushaf Alquran harus berwudhu terlebih dahulu.

Namun apakah hal ini juga berlaku pada Alquran digital yang ada di handphone?

Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Wakil Direktur (Wadir) 1 LPDI Mudi Mesjid Raya Samalanga Abi H. Zahrul Mubarrak MPd atau yang akrab disapa Abi Mudi.

Hal itu disampaikan dalam sebuah kajian yang juga ditayangkan di video YouTube Mudi TV pada Januari 2019 lalu.

Berikut selengkapnya penjelasan Abi Mudi sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mensucikan Pakaian Langsung dalam Mesin Cuci? Simak Penjelasan Abi Mudi

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Hukum buka dan baca Alquran digital tanpa wudhu

Seperti dijelaskan Abi Mudi dalam tayangan video YouTube Mudi TV, sebenarnya hukum harus wudhu untuk menggunakan Alquran digital tidak dibahas secara khusus.

Ini lantaran keberadaan HP belum ada di zaman Rasulullah.

Akan tetapi, menurut Abi Mudi ada pendapat dari salah seorang ulama di Makkah yang membahas mengenai persoalan tersebut.

"Nama beliau Abuya Dr. Sayyid. Beliau adalah salah seorang keturunan dari Rasulullah, Sayyid Muhammad Al-Alawi Al-Maliki," sebut Abi Mudi.

"Tapi beliau sudah almarhum," sambungnya.

Keutamaan dalam membaca Al-Qur’an sangat banyak,hal tersebut banyak ditemukan dalam beberapa hadist riwayat salah satunya adalah sebagai berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ »

“Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang yang lancar membaca Al Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala” (HR. Muslim).

Rasulullah saat ditanya oleh salah seorang sahabat yang bernama Abu Umamah tentang keutamaan membaca Qur’an menyebutkan bahwa :

عَنْ أَبي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىُّ رضى الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

“Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacalah Al Quran karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada orang yang membacanya” (HR. Muslim).

Dari beberapa petikan hadist riwayat diatas, dapat dipastikan bahwa terdapat banyak sekali manfaat atau syafaat kala membaca Al-Qur’an dan diniatkan untuk ibadah hanya kepada Allah Aza wa ja’ala. Dan sesuai hukum ketika ada yang ingin membaca mushaf Qur’an, diwajibkan untuk berwudhu.

Namun bagaimana hukumnya ketika membaca Al-Qur’an dalam gawai yang sering kita gunakan untuk berkomunikasi? Berikut penjelasannya.

Kesimpulan dari berbagai referensi hukumnya tanpa wudhu boleh membaca Al Quran di HP karena Al Quran di HP bukan termasuk kategori mushaf.

Huruf-huruf Al-Qur’an yang terdapat dalam perangkat berbeda dengan keberadaan huruf-huruf dalam naskah. Properti yang dibaca tidak ada. Sifat wujud Al-Qur’an dalam HP adalah bergelombang dan bergambar, ketika kita sentuh, mereka akan terlihat di layar dan menghilang ketika discroll ke atas.

Bahkan jika quran di telepon dianggap sama dengan mushaf, maka dimungkinkan untuk membacanya tanpa wudhu karena beberapa ulama membolehkan mushaf dengan quran tanpa wudhu.
Saat membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan tanpa wudhu, dan ada yang mewajibkan untuk berwudhu dan menghilangkan hadats besar maupun kecil.

Perbedaan muncul karena perbedaan penafsiran ayat-ayat berikut :

“Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah:77-81).

Sebagian ulama mengatakan, yang dimaksud “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” adalah para malaikat yang suci. Jadi, bukan bermaksud mewajibkan wudhu bagi yang akan menyentuh mushaf Al-Quran.

Sebagian ulama lainnya berpendapat, yang dimaksud “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” adalah keharusan berwudhu.

فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .

Bagaimanapun, telah menjadi sebuah kesepakatan bahwa membaca Al-Qur’an dengan tujuan menghafal atau hafalan tidak disyaratkan untuk suci dari hadast kecil atau bahkan hadast besar. Namun akan lebih baik lagi jika dalam keadaan suci, karena Allah menyukai hal-hal yang suci dan bersih.

Karena Al-Qur’an sendiri merupakan kumpulan wahyu yang diturunkan oleh Allah, dan untuk mengagungkan firman-Nya, hendaknya tidak dibaca melainkan dalam keadaan suci.

وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها

Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.

Dan akhirnya sebagian besar ulam berpendapat bahwa dilarang bagi yang mempunyai hadast untuk memegang mushaf baik untuk dibaca atau untuk tujuan lainnya.

وعلى هذا يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة التي يسجل فيها القرآن ليس لها حكم المصحف ،لأن حروف القرآن وجودها في هذه الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف ، فلا توجد بصفتها المقروءة ، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورتها عند طلبها ، فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها ، وعليه فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن ، وتجوز القراءة منه ، ولو من غير طهارة والله أعلم

Oleh karena HP atau peralatan lainnya yang berisikan konten Qur’an tidak dihukumi sebagai mushaf. Karena perbedaan dari teksnya sendiri yang jauh berbeda dengan teks dalam mushaf. Tidak seperti mushaf, huruf yang ada merupakan vibrasi yang menyusun teks Al-Qur’an saat dibuka. Akan muncul ketika diklik dan akan menghilang ketika kita men-klik aplikasi yang lain. Dan kesimpulannya adalah boleh tanpa wudhu saat membaca Al-Qur’an di HP.

Wallahu a’lam.

Apakah boleh membaca Alquran di HP tanpa wudhu?

Dahulu, sebelum ada kecanggihan teknologi seperti HP, membaca Al-Qur'an harus langsung dari kitab Al-Qur'an. Dan hukumnya, harus terlebih dahulu mengambil air wudhu ketika hendak membaca Al-Qur'an.

Apakah boleh membaca Alquran di HP?

Dengan demikian, membaca Alquran melalui HP diperbolehkan, karena berbeda dengan hukum yang berlaku pada mushaf. Diperbolehkan pula untuk membaca Alquran tanpa berwudu atau membawa perangkat ke kamar mandi, selama aplikasi Alquran tidak terbuka.

Apakah boleh membaca Alquran di hp sambil tiduran?

(HR Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi dalam at Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur'an menafsirkan hadits di atas. Menurutnya, membaca Al-Qur'an sambil tiduran, tiduran miring di kasur, atau dengan posisi lainnya masuk dalam perkara yang dibolehkan.