Apakah benar hp dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

Ada berbagai cara berbeda untuk membeli ponsel. Demi mendapatkan harga lebih murah, banyak orang memilih untuk beli ponsel dari luar negeri. Cara beli HP dari luar negeri juga tidak bisa dilakukan sembarangan.

Terdapat beberapa peraturan khusus untuk beli HP dari luar negeri. Aturan ini diberlakukan demi menghindari beredarnya ponsel black market atau BM di pasaran Indonesia. Sehingga ponsel yang diperdagangkan di Indonesia pun dipastikan sudah legal, sesuai dengan aturan. Ketahui juga bagaimana cara beli HP Batam online yang aman.

Bila saat ini Anda berencana untuk membeli ponsel di luar negeri, sebaiknya memahami betul mengenai peraturan yang berlaku. Membeli ponsel tidak sesuai aturan akan menyebabkan HP tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia. Selain juga ponsel tersebut akan dikategorikan sebagai barang BM atau black market.

Agar semakin jelas, berikut ini merupakan cara beli HP di luar negeri yang harus dipahami. Tentunya diberikan juga peraturan lengkap mengenai proses jual-beli sampai ketika mendaftarkan ponsel dari luar negeri tersebut. Di bawah ini ulasan lengkapnya.

Daftar Isi

  • Peraturan Cara Beli HP di Luar Negeri
  • Cara Beli HP dari Luar Negeri
  • 1. Beli HP dari Luar Negeri Maksimal 2 Unit
  • 2. Harga Kedua Unit Ponsel Tidak Lebih Dari $500
  • 3. Terdapat Beban Pajak Bila Harga Ponsel di Atas $500
  • 4. Cara Beli HP di Luar Negeri Melalui Ekspedisi
  • Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri

Peraturan Cara Beli HP di Luar Negeri

Beli HP di luar negeri memang tidak bisa sembarangan. Di tahun-tahun sebelumnya, banyak penjual yang “kulakan” ponsel dari luar negeri. Untuk kemudian dijual dengan harga lebih murah di Indonesia.

Harga ponsel di luar negeri yang lebih murah menjadi lebih terjangkau berkat tidak adanya pajak yang dikenakan. Biasanya ponsel akan dibawa dalam sistem hand-carry. Bukan melalui pengiriman ekspedisi. Sehingga tidak ada pajak bea cukai yang dibebankan pada ponsel.

Adanya peraturan baru saat ini membuat beli HP dari luar negeri dengan sistem hand-carry tidak lagi semudah itu. Ada ketentuan serta beberapa peraturan yang harus dipahami. Pelanggaran pada peraturan akan menyebabkan ponsel yang dibeli dari luar negeri akan diblokir. Ponsel tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Pada 18 April 2020 dikeluarkan peraturan mengenai blokir ponsel black market atau BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Peraturan ini menegaskan penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Cara beli HP luar negeri pun harus mematuhi peraturan tersebut agar tidak masuk ke dalam kategori ponsel BM atau black market. Pengguna juga harus mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar bisa digunakan.

Apakah benar hp dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

Setelah memahami mengenai peraturan beli HP luar negeri di atas, berikut ini merupakan cara-cara yang bisa dilakukan. Pahami betul cara-cara di bawah ini ketika hendak membeli ponsel dari luar negeri.

1. Beli HP dari Luar Negeri Maksimal 2 Unit

Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut berisi ketentuan mengenai berapa jumlah ponsel yang bisa dibeli dari luar negeri. Baik itu secara hand carry maupun melalui ekspedisi pengiriman.

Pembeli ponsel dari luar negeri tidak diperkenankan lebih dari 2 unit. Aturan ini berlaku untuk masing-masing individu.

Batasan jumlah pembelian unit ponsel dari luar negeri dilakukan demi menghindari masuknya barang-barang elektronik black market. Individu pun tidak bisa sembarangan beli ponsel di luar negeri dalam jumlah besar, kemudian untuk dijual kembali ke Indonesia. Penjualan ponsel secara resmi di Indonesia harus melalui distributor. Tidak bisa melalui individu sendiri dari luar negeri.

Jika pada prosesnya ketahuan beli HP dari luar negeri lebih dari 2 unit. Pengguna hanya akan diperbolehkan membawa 2 unit ponsel saja. Sedangkan sisanya akan disita oleh Dirjen Bea Cukai.

2. Harga Kedua Unit Ponsel Tidak Lebih Dari $500

Selain batasan jumlah unit yang bisa dibeli dari luar negeri, pemerintah melalui Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut juga mengatur tentang harga ponsel.

Masing-masing individu hanya diperbolehkan beli HP dari luar negeri senilai $500. Batasan harga tersebut untuk kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Sehingga misalnya, A membeli dua unit ponsel dengan masing-masing harga $300. Total harga kedua ponsel tersebut menjadi $600 dan melebihi batasan yang ditentukan dalam peraturan di Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017.

3. Terdapat Beban Pajak Bila Harga Ponsel di Atas $500

Lalu, bagaimana bila membeli ponsel dengan harga lebih dari $500? Dalam aturan cara beli HP luar negeri di atas $500 untuk kedua unit, akan ada beban pajak yang diberikan.

Bila Anda membeli unit ponsel dari luar negeri dengan harga di atas peraturan yang berlaku, maka harus membayar pajak sesuai aturan. Pajak yang ditetapkan untuk PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga ponsel.

Peraturan mengenai pajak bagi kelebihan nilai harga ponsel diberlakukan demi menghindari pembelian HP dari luar negeri dengan harga murah. Dimana nantinya akan dijual kembali dengan harga tinggi di Indonesia. Proses transaksi ini tentu saja tidak sesuai dengan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan mengenai pajak yang dibebankan ketika beli HP di luar negeri di atas bukan hanya berlaku untuk hand carry. Pembelian yang melalui ekspedisi pun akan mengikuti aturan yang sama. Jika nilai pembelian ponsel lebih dari $500, akan ada pajak yang dibebankan.

4. Cara Beli HP di Luar Negeri Melalui Ekspedisi

Beli HP di luar negeri dengan pengiriman ekspedisi pun mengikuti aturan yang sama. Pembelian ponsel hanya boleh maksimal 2 unit, dengan harga $500. Selain itu untuk pembelian ponsel melalui ekspedisi juga akan dibebankan pajak bea masuk sebesar $75 untuk setiap pengiriman.

Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri

Setelah mengetahui bagaimana cara beli HP luar negeri. Berikutnya merupakan bagaimana cara daftar IMEI. Dirjen Bea Cukai memiliki aplikasi dan website khusus untuk pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store
2. Bisa juga mengakses situs www.beacukai.go.id
3. Buka menu Registrasi IMEI yang terdapat di aplikasi dan website
4. Kemudian lengkapi data diri, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang dalam formulir online yang tersedia
5. Setelah data lengkap dan diverifikasi, pembeli akan mendapat QR code dan registration ID
6. Saat pemeriksaan Bea Cukai, petugas akan langsung melakukan scanning pada QR Code
7. Jika harga ponsel lebih dari $500, maka harus membayar PPN 10% dan PPH 7,5% sesuai harga
8. Setelah proses Bea Cukai selesai, nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis akan bisa digunakan di Indonesia.

Anda juga bisa cek IMEI untuk memastikan sudah benar terdaftar.

Pada cara beli HP dari luar negeri di atas, memahami peraturan yang berlaku sangat penting. Selain itu untuk cara beli HP di luar negeri juga harus mengetahui bagaimana cara daftar IMEI. Sehingga ponsel akan legal bisa digunakan saat di tanah air.

Baru Diulas:

  • Cara Beli Netflix
  • Cara Cadangkan WA
  • Cara Daftar IMEI HP
  • Cara Bermain Bulu Tangkis
  • Cara Analisa Candlestick

Post Views: 1,729

Berapa biaya daftar IMEI HP?

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Apakah BELI HP di luar negeri harus daftar IMEI?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli handphone di luar negeri, kini tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Berapa biaya pajak hp dari luar negeri?

Bea masuk, sebesar 7,5 persen. PPn, sebesar 10 persen. PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).

Berapa biaya daftar IMEI di bea cukai?

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.

Apakah no HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

HP yang dibeli sendiri dari market luar negeri umumnya tidak bisa dipakai di Indonesia. Hal ini disebabkan karena IMEI HP belum terdaftar. Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Indentity merupakan nomor identitas nasioal dari HP. Agar bisa digunakan di Indonesia, IMEI HP harus terdaftar.

Daftar IMEI HP dari luar negeri bayar berapa?

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].

Apakah HP bekas dari luar negeri kena pajak?

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

Apakah iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

Seluruh iPhone yang dipasarkan di dunia termasuk untuk region Amerika Serikat bisa dipakai dengan bebas di Indonesia.