Bagaimana pandangan para pendiri bangsa termasuk Moh Yamin Soepomo dan Insinyur Soekarno terhadap negara merdeka?

Jakarta -

Rumusan dasar negara Indonesia telah melewati serangkaian proses sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945. Landasan negara ini pertama kali diusulkan Mohammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah lembaga yang bertugas untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan, termasuk membuat rancangan UUD 1945.

Mengutip buku Sejarah karya Anwar Kurnia dan Moh Suryana, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Adapun, pengangkatan dan pengumuman anggotanya dilakukan pada 29 April 1945.

BPUPKI melakukan dua kali sidang sejak pertama kali dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas masalah yang berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan undang-undang dasar (UUD).

Dalam sidang pertama, ada tiga tokoh nasional yang mengusulkan rumusan dasar negara. Ketiganya adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Rumusan Dasar Negara Menurut Mohammad Yamin

Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara melalui pidatonya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia, sebagai berikut:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Kesejahteraan Rakyat

Gagasan lima asas dasar tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Usulan mengenai rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945. Ia juga mengusulkan lima poin, yaitu:

  • Persatuan (Unitarisme)
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut bunyinya:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasional atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial, dan
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Kelima asas dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila atas usul salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Inilah yang kemudian menjadi awal mula peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Sebelum rumusan dasar negara terbentuk menjadi Pancasila yang sah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Berikut bunyi rumusan dasar negara atau Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun demikian, rumusan tersebut terutama pada sila pertama menuai kontroversi. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945

Setelah melewati proses diskusi yang panjang, rumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila ini akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah rangkaian penyusunan rumusan dasar negara yang kemudian menjadi Pancasila sebagai pedoman saat ini.

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/erd)

Menurut pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno (tokoh pendiri bangsa) terhadap negara merdeka, adalah negara merdeka bukanlah negara yang mampu mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling besar dalam masyarakat dan tidak pula mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan ekonomi atau politik yang terkuat), akan tetapi mengatasi segala paham perorangan dan segala golongan, mampu mempersatukan diri dari segala lapisan rakyat.

PEMBAHASAN:

Kemerdekaan itu pada dasarnya mengandung makna kebebasan, yaitu bebas untuk melakukan apapun, namun tidak sesuka hati. Kebebasan tersebut harus dilandasi dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kebebasan yang dilakukan tanpa batas dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri serta orang lain.

Saat awal sidang pertama pada pidatonya, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menyatakan bahwa untuk mendirikan sebuah Indonesia yang merdeka diperlukanlah suatu dasar negara. Beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara untuk menjawab permintaan ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Rumusan yang diusulkan oleh beberapa tokoh pendiri negara tersebut, memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Namun, jika dilihat dari segi materi serta semangat yang menjiwainya, rumusan tersebut masih mempunyai persamaan. Menurut pandangan para pendiri negara mengenai rumusan dasar negara, disampaikan dengan melihat pengalaman bangsa lain, berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan tetap berakar pada kepribadian serta gagasan besar pada bangsa Indonesia sendiri. Adapun yang menyampaikan usulan perihal dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI pertama yang secara berurutan dikemukakan oleh Mohammad Yamin, Seopomo, dan Ir. Soekarno.

PELAJARI LEBIH LANJUT:

==========================

DETAIL JAWABAN:

Kelas : 7

Mapel : PPKn

Materi : Bab 1 - Pembelajaran Perumusan dan Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kode Kategorisasi : 7.9.1

Kata Kunci : BPUPKI, Pandangan pendiri bangsa, termasuk Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka

#SolusiBrainly

Bagaimana pandangan para pendiri bangsa termasuk Moh Yamin Soepomo dan Insinyur Soekarno terhadap negara merdeka?

freepik

Perbedaan pandangan Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno terhadap negara merdeka.

Bobo.id - Tiga tokoh perumus Pancasila, Mohamad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, memiliki pandangan yang berbeda mengenai negara merdeka.

Perbedaan pendapat mengenai negara merdeka ini mengakibatkan perbedaan perumusan sila Pancasila.

Apa saja pandangan negara merdeka menurut ketiga tokoh tersebut?

Pandangan Negara Merdeka Menurut Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.

Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.

Soepomo lalu menyampaikan pendapatnya bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.

Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.

Soekarno berpandangan bahwa negara merdeka memiliki nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tapi juga nilai internasionalisme supaya bisa bersaing dengan bangsa lain.

Negara merdeka menurut Soekarno juga juga meliputi kemerdekaan untuk beragama serta memiliki sistem pemerintahan pro rakyat.

Sekalipun Soekarno adalah orang Islam dan sebagian orang Indonesia beragama Islam, bukan berarti setiap orang harus dipaksa untuk menjadi Islam.

Baca Juga: Apa yang Menjadi Kesamaan Pemikiran dari Pendiri Bangsa Terhadap Pengertian Negara Merdeka?

Karena memiliki perbedaan pandangan negara merdeka, maka ketiga tokoh itu memiliki rumusan dasar negara yang berbeda, yakni:

1. Rumusan dasar negara Moh. Yamin

- Peri Kebangsaan;

- Peri Kemanusiaan;

- Peri Ketuhanan;

- Peri Kerakyatan; dan

- Kesejahteraan Rakyat.

2. Rumusan dasar negara Soepomo

- Persatuan;

- Kekeluargaan;

- Keseimbangan lahir batin;

Baca Juga: Perbedaan Usulan Dasar Negara Menurut Soepomo, Soekarno, dan Moh. Yamin

- Musyawarah; dan

- Keadilan rakyat.

3. Rumusan dasar negara Soekarno

- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;

- Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

- Mufakat atau Demokrasi;

- Kesejahteraan sosial; dan

- Ketuhanan yang berkebudayaan

Persamaan Pandangan

Meski memiliki pandangan berbeda mengenai negara merdeka, ketiga tokoh tersebut memiliki kesamaan, yakni tujuan untuk masa depan Indonesia. Kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa adalah sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Pengertian negara merdeka menurut para tokoh adalah negara yang melindungi rakyatnya dan dapat memberikan hak-hak seperti kebebasan beragama, mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan

(Penulis: Sarah Nafisah)


----

Kuis!

Apa rumusan Pancasila Moh. Yamin!

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News