Apabila Mahkamah konstitusi memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti bersalah

Apabila Mahkamah konstitusi memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti bersalah

Hukum Positif Indonesia-

Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR), sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi negara republik Indonesia bahwa, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia adalah lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Baik presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam masa jabatannya apabila:

  1. Terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkhianatan terhadap negara.
  2. Korupsi.
  3. Penyuapan.
  4. Tindak pidana berat lain.
  5. Perbuatan tercela.

Baca juga: Persyaratan Calon Presiden

Berdasarkan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, yaitu:

  1. Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
  2. Pendapat Dewan Perwakilan rakyat dimaksud adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Pengajuan usulan dimaksud hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Mahkamah konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
  5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
  7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Perlu menjadi perhatian juga bahwa dalam ketentuan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, “presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. (RenTo)(030620)

Istilah Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kalinya dikemukakan oleh .... pada sidang BPUPKI.

Pancasila memiliki persyarat menjadi ideologi terbuka karena….a. Berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsab.Di buat melalui proses yang … panjangc. Dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakatd. Hasil pembentukannya merupakan keyakinan ideologis sekelompok orangBerikut merupakan karakteristik ideologi terbuka adalah…a. Didasari oleh cita-cita atau keyakinan ideologis seseorang atau suatu kelompokb. Nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar, tetapi diambil dari rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiric. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negarad. Hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk kepentingan pribadinya​

Berikut merupakan karakteristik ideologi terbuka adalah​

berilah 1 contoh berita yang berkaitan dengan pengamalan pancasila di bidang politik hukum/ekonomi/sosial budaya

mencari artikel berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM pertanggal 1 September. 1 faktor penyebab kenaikan harga BBM. 2 setuju … tidak dengan kebijakan tersebut, berikan alasannya. 3 menurut kalian sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila tidak kebijakan kenaikan BBM ini? jelaskan. 4 berikan solusi atau jalan keluar yang menurut kalian paling baik dari masalah ini 5 seberapa pengaruh kebijakan kenaikan harga BBM terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah presiden Jokowi ? jelaskan ​

Berilah sebuah contoh hambatan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila sila pertama dalam kehidupan sehari-hari. Jelaskan solusi yang bisa anda berikan … terhadap hambatan tersebut! ​

Tulislah pandangan tentang perumusan pancasila oleh para pendiri bangsa

Sebagai seorang pelajar apa yang akan kamu lakukan jika temanmu ada yang menyimpang perilakunya dari Pancasila? ​

Kampung cempaka adalah sebuah kampung transmigran. Warganya berasal dari berbagai daerah padat di pulau jawa . Hal itu menjadikan mereka berbeda suku … mau pun agama.apa kalimat utama dari paragraf tersebut

uraikan menurut pendapat anda bagaimana cara melaksanakan atau menerapkan sila-aila Pancasila dalam kehidupan sebagai sehari hari maupun di lingkungan … sekolah maupun d i lingkungan masyarakat​