Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?

Reporter

Jumat, 11 Juni 2021 14:18 WIB

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA


TEMPO.CO, Jakarta - Denda pajak motor dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlaku selama lima tahun, wajib dimintakan pengesahan setiap tahun saat pembayaran PKB.

Lalu bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda? Bagaimana pula cara menghitung besaran dendanya? Simak ulasannya berikut ini.

Denda pajak sepeda motor merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena terlambat memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu Wajib Pajak diharuskan membayar pajak sekaligus denda keterlambatannya. Namun besaran denda pajak motor tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah.

Hal ini tertuang secara jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan terkait sanksi administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang harus dibayar telah tertera pada Surat Tanpa Nomor Kendaraan atau STNK. Setelah membayar, STNK Wajib Pajak akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.

Selain terkena denda, telat bayar pajak motor atau bahkan tidak melakukan pembayaran PKB sama sekali bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenai tilang polisi lalu lintas. Sebab tanpa adanya pengesahan tiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah sehingga polisi berhak melakukan penilangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Besaran denda pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak menunggak pajak, khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Namun jika keterlambatan bayar pajak lebih dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan dalam kurun waktu sebulan. Begitu juga apabila Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan.

Untuk Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB dua hari sampai satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Namun jika terlambat bayar pajak lebih dari dua bulan, wajib pajak, selain dikenakan denda pajak motor, juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.

Berikut ini rumus cara menghitung denda pajak motor mulai dari satu hari hingga tiga tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ:

Denda telat 1 hari = PKB sebulan, alias tidak ada denda.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.

Denda telat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor, berikut simulasinya, misalnya Wajib Pajak memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc, dengan besaran Pin-nya yaitu Rp144 ribu dengan keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan.

Maka:

Denda pajak motor = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ = Rp144 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp32 ribu = Rp9 ribu + 32 ribu

Denda pajak motor = Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = BPK + Denda pajak motor = Rp144 ribu + Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = Rp185 ribu

Untuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, tidak berbeda dengan membayar pajak tahunan. Wajib pajak mengisi formulir, dan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB kemudian diserahkan ke loket yang sudah ditentukan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak harus membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor, kemudian mengambil berkas yang diserahkan dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya wajib pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir. Wajib Pajak bisa membawa pulang STNK kendaraannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya






Rekomendasi Berita

Honda akan Merilis Supra GTR Versi Baru di Vietnam, Gunakan Teknologi CBR150RR

1 jam lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Honda akan Merilis Supra GTR Versi Baru di Vietnam, Gunakan Teknologi CBR150RR

Di pasar Vietnam, Honda Supra GTR ini lebih dikenal dengan sebutan Winner X Sports. Motor ini dibekali mesin 150cc berpendingin cair.


Nekat Terabas Genangan, Air Bisa Masuk ke Ruang Mesin Motor

1 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Nekat Terabas Genangan, Air Bisa Masuk ke Ruang Mesin Motor

Air (genangan) yang masuk ke ruang mesin motor dapat berakibat fatal, mesin bisa rusak.


Korlantas Siapkan BPKB dan STNK Khusus untuk Kendaraan Listrik Konversi

4 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Korlantas Siapkan BPKB dan STNK Khusus untuk Kendaraan Listrik Konversi

Korlantas Polri akan menyiapkan BPKB dan STNK khusus untuk pengguna kendaraan listrik konversi. Simak selengkapnya di sini!


Profil Lee Seung Gi: Selebritas Korea yang Ramai Dikabarkan tak Dibayar Upahnya

4 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Profil Lee Seung Gi: Selebritas Korea yang Ramai Dikabarkan tak Dibayar Upahnya

Hook Entertainment menanggapi laporan tentang Lee Seung Gi yang tidak menerima pembayaran selama 18 tahun


Begini Cara Mengerem Sepeda Motor yang Baik dan Benar di Jalan

5 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Begini Cara Mengerem Sepeda Motor yang Baik dan Benar di Jalan

Berikut 6 cara menggunakan atau tekni pengereman motor yang baik dan benar di jalan demi keselamatan berkendara.


8 Penyebab Starter Motor Matik Mati, Cek Segera Sebelum Parah!

5 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
8 Penyebab Starter Motor Matik Mati, Cek Segera Sebelum Parah!

Berikut penyebab starter motor matik mati atau tidak menyala, bisa karena aki atau dinamo


5 Model Jas Hujan Berlainan Menyesuaikan Kebutuhan

5 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
5 Model Jas Hujan Berlainan Menyesuaikan Kebutuhan

Jas hujan biasanya termasuk perlengkapan utama para pengendara sepeda motor


Tersandung Kasus Iklan Diesel, Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 86,4 Miliar

5 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Tersandung Kasus Iklan Diesel, Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 86,4 Miliar

Mercedes-Benz dan Robert Bosch LCC setuju membayar total sekitar Rp 94 miliar untuk menyelesaikan gugatan atas klaim diesel.


Perry Warjiyo: Perpindahan Bank Indonesia ke IKN Masuk dalam Kebijakan 2023

6 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Perry Warjiyo: Perpindahan Bank Indonesia ke IKN Masuk dalam Kebijakan 2023

BI mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.


Motor Honda XL750 Transalp Vs Suzuki V-Strom 800DE, Mana Lebih Unggul?

6 hari lalu

Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor?
Motor Honda XL750 Transalp Vs Suzuki V-Strom 800DE, Mana Lebih Unggul?

Honda XL750 Transalp dibekali mesin twin-valve, parallel-twin, poros engkol sudut 270 derajat, SOHC, 755 cc. Suzuki V-Strom 800DE bermesin baru 766 cc


Berapa tahun pajak motor di blokir?

Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak bayar pajak motor apakah ditilang?

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

Apa akibat tidak membayar pajak motor?

Kena Pidana Kurungan Bagi setiap pengguna kendaraan yang tidak tepat waktu membayar pajak, turut dikenakan sanksi UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa yang terjadi kalau kita tidak bayar pajak?

jika masyarakat tidak membayar pajak maka pembangunan tidak berjalan dengan baik dan lancar, uang negara juga tidak cukup untuk membayar kebutuhan negara dan hutang negara.dan mengakibatkan pertumpukan hutang.