Apa yang saudara ketahui tentang proses penyelesaian sengketa informasi publik

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Sengketa Informasi Publik

Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Pemohon

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Termohon

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Prosedur Pengajuan Sidang Sengketa Informasi Publik :

Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informas, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
  • Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :
    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Setiap Orang berhak:
      • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
      • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.
    4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.

Jangka Waktu Permohonan Informasi

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.

Pengajuan Keberatan

Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketig jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditigkat provinsi belum terbentuk.

  • Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Pengajuan Sengketa

Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

  • Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

Penyelesaian Sengketa

Pasal  5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa :

  1. Pemohontidakpuasterhadaptanggapanataskeberatan yang diberikanolehatasan PPID; atau
  2. Pemohontidakmendapatkantanggapanataskeberatan yang telahdiajukankepadaatasan PPID  dalamjangkawaktu  30 (tigapuluh) harikerjasejakkeberatanditerimaolehatasan PPID

Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.

Kewajiban Pemohon

Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta.

Kewajiban Badan Publik

  1. Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.
  2. Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.
  3. Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi
  4. Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)

Mediasi

Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  • Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
  • Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja

1. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :

    a.) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

     · Menghambat proses penegakan hukum;

     · Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

     · Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

     · Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

     · Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

     · Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

     · Mengungkap rahasia pribadi;

     · Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

     · Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

    b.) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

3. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

1. Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
  1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
  2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
  3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
  4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
  7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
  9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
2. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
  a. korupsi;
  b. terorisme;
  c. narkotika psikotropika;
  d. pencucian uang; atau
  e. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
3. Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
  a. Peraturan Mahkamah Agung;
  b. Surat Edaran Mahkamah Agung;
  c. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  d. laporan tahunan Mahkamah Agung;
  e rencana strategis Mahkamah Agung;
  f. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Hak Mengetahui Standart dan Maklumat Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

1. Dasar Hukum
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu
4. Biaya/ Tarif
5. Produk Pelayanan
6. Sarana dan Prasarana
7. Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
2. Pelayanan bantuan hukum
3. Pelayanan pengaduan
4. Pelayanan permohonan informasi

Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA