Apa yang dimaksud bpjs mandiri

Jika berbicara mengenai asuransi kesehatan, kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih populer dikenal dengan nama BPJS Kesehatan atau merupakan layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau namun dengan manfaat yang beragam. Namun di luar biaya, fungsi, serta manfaat serupa yang ditawarkan, perbedaan KIS dan BPJS ini kerap kali muncul di berbagai macam diskusi. Pasalnya baik KIS maupun BPJS sama-sama merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.

Pengertian layanan KIS dan BPJS

Namun, jika dipelajari lebih mendalam, perbedaan KIS dan BPJS ini sangat mudah untuk dimengerti. Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. Secara jelas bisa dimengerti pada perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya. Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Perbedaan KIS dan BPJS

Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata. Di luar aspek biaya dan tata kelola, berikut adalah beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang bisa perlu Anda ketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.

  1. Sebagaimana yang telah diketahui pada bahasan perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar di atas, KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. Kewajiban ini diterapkan agar agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin. Perbedaan KIS dan BPJS juga ditemukan pada fasilitas dari layanan kesehatannya. Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Dari perbedaan manfaat berdasarkan kelas layanan kesehatan tersebut, iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.

  2. Perbedaan KIS dan BPJS lainnya yang dapat terlihat dengan mudah adalah pada lokasi layanan kesehatannya. Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, orang tersebut berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja. Terutama untuk rumah sakit atau balai kesehatan yang memang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas. Sedangkan untuk perbedaan KIS dan BPJS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, para pesertanya hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera pada kartu tersebut. Pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan atau penanganan medis lebih lanjut, namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya.

  3. Perbedaan KIS dan BPJS juga hadir dari segi manfaatnya. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai sebuah layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan saat peserta jaminan memang membutuhkan penangan medis atau benar-benar dalam keadaan sakit. Sedangkan perbedaan KIS dan BPJS dari sisi Kartu Indonesia Sehat adalah bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan saja. Pemegang manfaat KIS juga bisa menggunakan kartu jaminannya sebagai langkah pencegahan

Manfaat KIS dan BPJS

Setelah memahami perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar, alangkah baiknya juga jika Anda dapat mengetahui tentang manfaat apa saja yang ditawarkan oleh program jaminan kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia ini.

  1. Meskipun perbedaan KIS dan BPJS terkesan signifikan, keduanya sama-sama berperan dalam menghadirkan proteksi kesehatan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Baik Anda pemegang kartu BPJS Kesehatan atau Anda mengenal pihak yang memiliki Kartu Indonesia Sehat, keduanya sama-sama akan memberikan proteksi kesehatan seumur hidup. Proteksi seumur hidup yang ditawarkan oleh pemerintah melalui program JKN yang menaungi perbedaan KIS dan BPJS ini ini akan memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga, selaku peserta dan masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan akses atau pertolongan kesehatan di saat-saat genting dan mendadak.

  2. Demi memberikan proteksi secara menyeluruh, tidak ada perbedaan KIS dan BPJS terkait penangan penyakit yang diderita oleh pemilik kartunya. Baik KIS maupun BPJS diklaim mampu memberikan proteksi jaminan kesehatan yang dapat menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Informasi tersebut tentu akan memberi rasa lega bagi Anda sebagai masyarakat Indonesia yang saat ini dilanda rasa khawatir terkait berkembangnya virus Corona di lingkungan Anda. Rasa lega tersebut juga hadir karena Anda memahami bahwa program JKN yang digalangkan oleh pemerintah ini menawarkan jaminan kesehatan yang sifatnya menyeluruh atau holistik.

    Meskipun begitu, perlu ada sedikit catatan pada perbedaan KIS dan BPJS bagi Anda pemegang kartu layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa klasifikasi penanganan medis atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN dari pemerintah ini. Mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer.

  3. Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, kedua program pemerintah tersebut sama-sama mencoba untuk terus menawarkan keuntungan lainnya yang tidak dimiliki dengan layanan jaminan kesehatan lainnya. Keuntungan yang bisa didapatkan oleh para penerima layanan KIS dan BPJS Kesehatan ini adalah, tidak ada kewajiban untuk melampirkan hasil medical check up ketika mendaftar jadi peserta pelayanan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat. Keuntungan tersebut hadir agar layanan kesehatan masyarakat inisiasi pemerintah ini mampu memberikan kesempatan bagi seluruh penduduk Indonesia dari berbagai kalangan untuk ikut serta merasakan manfaat dari program pemerintah yang digalangkan melalui JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan tentu saja memiliki rasa khawatir yang besar untuk beraktivitas di luar rumah di masa pandemi seperti sekarang ini. Padahal, aktivitas tersebut dapat dibilang esensial, seperti membayar tagihan BPJS Kesehatan Anda setiap bulannya. Namun, dengan OCTO Mobile, Anda sudah tidak perlu lagi khawatir untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, dengan OCTO Mobile, Anda bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan ataupun tagihan kebutuhan lainnya secara online, di mana saja dan kapan saja hanya dalam genggaman tangan. OCTO Mobile juga menawarkan fitur transaksi perbankan yang lengkap, seperti transfer secara real-time dan masih banyak lainnya yang bisa Anda akses dan gunakan hanya dengan sentuhan jari. Temukan informasi dan keuntungan lainnya dari OCTO Mobile, klik di sini.

Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Hal ini akan dilakukan setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. 

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (6/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik. Salah satunya ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakay miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

(Baca: Gaji hingga Tunjangan ASN Naik, Belanja Kementerian 2019 Capai 102,4%)

Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Advertising

Advertising

Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

Lantas apa perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI?

1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial.

2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas pelayanan/fasilitas kesehatan kelas 3. Sedangkan untuk non PBI dapat memilih pelayanan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.

(Baca: Baru 83%, Peserta BPJS Kesehatan per Akhir 2019 Capai 224 Juta Jiwa)

3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas desa/kelurahan. Sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili.

4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Sedangkan peserta BPJS non-PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri atau perusahaan.

5. Peserta BPJS PBI dan non-PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI yang mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA