Apa yang dimaksud masyarakat hukum adat

Apa itu Hukum Adat

Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.

Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.

Seperti salah satu dasar hukum berikut ini, yaitu pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Sedangkan menurut para pakar hukum, pengertian hukum adat adalah

1. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

“Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.”

2. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven:

Profesor luar negeri ini menyampaikan teorinya, bahwa: “Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.”

3. Menurut Dr. Sukanto, S.H.

Ahli ini menyatakan bahwa “Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum”.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adat adalah hukum tidak terrtulis. Kendati demikian, masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus ditaati dan akan mendapatkan sanksi apabila dilanggar.

Artikel : Apa itu Hukum Adat

Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Joko Subagyo menyampaikan bahwa perolehan tanah oleh Otorita IKN akan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Kedua mekanisme ini tentunya akan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat dan juga individual yang telah berlaku di lokasi IKN.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

Apa itu yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat?

Konsep masyarakat hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Cornelis Van Vollenhoven. Ter Haar sebagai murid dari Cornelius Van Vollenhoven menjelaskan lebih mendalam tentang masyarakat hukum adat. Ter Haar memberikan pengertian sebagai berikut, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorang pun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkan dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengertian dan kriteria masyarakat adat masih tidak konsisten. Adapun pengertian dan kriteria masyarakat hukum adat yang dapat ditemukan dari beberapa undang-undang, seperti di bawah ini:

Berdasarkan UU kehutanan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

  1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban;
  2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
  3. Ada wilayah hukum adat yang jelas;
  4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaat; dan
  5. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Hak Cipta.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Berdasarkan RUU tentang Masyarakat adat:

Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
hukum.

Berdasarkan RUU ini, negara mengakui masyarakat adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, pengakuan ini dilakukan terhadap masyarakat adat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu bentuk paguyuban, memiliki keterikatan karena kesamaan keturunan dan/atau teritorial;
  2. Mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun;
  3. Mempunyai kearifan lokal dan identitas budaya yang sama;
  4. Memiliki pranata atau perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan masyarakat adat; dan/atau
  5. Mempunyai kelembagaan adat yang diakui dan berfungsi.

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum