Terdapat beberpa dokumen yang dibutuhkan apabila kita hendak bepergian keluar negeri seperti Visa, Pasport, dan Dokumen Fiskal. Tidak ada salahnya apabila kita mengetahui pengertian dari masing-masing dokumen tersebut 1. V I S A Show Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Visa ini terdiri dari beberapa jenis yaitu :
2. PASPOR Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Seperti halnya Visa, Pasport pun terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
3. FISKAL LUAR NEGERI Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Yang dibebaskan dari
Pembayaran Fiskal Luar Negeri
Selama ini biaya fiskal keluar negeri dikenakan biaya Rp 2,5 juta bagi yang menggunakan transportasi udara dan Rp 1 juta bagi yang menggunakan transportasi laut. Ketentuan ini kemudian diubah mengikuti Undang-Undang
Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang efektif berlaku per 1 Januari 2009. Jelaskan apa itu yellow card?Sertifikat kesehatan atau yang lebih dikenal dengan kartu sehat, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, yang dapat dipakai saat seseorang melakukan perjalanan ke negara lain. Menurut istilah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kartu sehat disebut yellow card.
Bagaimana cara mendapatkan yellow card?Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
Fotokopi Surat Izin Bekerja di Luar Negeri dari Orangtua atau Suami bermaterai 6.000 (Jika Ingin Melamar Kerja di Luar Negeri). Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 3 (4 Buah) dengan background warna merah. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Sebanyak 1 Lembar.
Berapa jenis dokumen perjalanan?Pasal 24. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: Paspor; dan. ... . Paspor terdiri atas: Paspor diplomatik; ... . Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; ... . Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dinas?DOKUMEN ADMINISTRASI PDLN. SURAT IJIN PEMERINTAH. Surat Permohonan ijin PDLN dan Dokumen Administrasi PDLN lainnya dari Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PDLN ; ... . PASPOR DINAS. ... . EXIT PERMIT.. KERANGKA ACUAN KERJA.. SURAT UNDANGAN.. |