Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kas dalam laporan keuangan

Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas adalah bagian dari Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB III membahas tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas.

Kas dan Setara Kas didefinisikan dalam Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 14 Maret 2022 di Jakarta. Diundangkan di Jakarta pada 15 Maret 2022 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pada saat Permenkeu 22 tahun 2022 ini berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 Mei 2022 di Jakarta. Diundangkan hari itu juga oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504. Agar setiap orang mengetahuinya.

Adapun BAB III Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas dari Lampiran dari Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bunyinya seperti di bawah ini:

Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS

A. DEFINISI

Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya.

B. JENIS-JENIS

  1. Kas terdiri atas:

    1. Uang Tunai, adalah uang kertas dan/atau koin dalam mata uang rupiah yang dikuasai oleh pemerintah, termasuk didalamnya uang tunai dan/atau koin dalam mata uang asing.

    2. Saldo Simpanan di Bank, adalah seluruh saldo rekening pemerintah di Bank, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.

  2. Setara Kas, adalah investasi jangka pendek pemerintah, yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Termasuk Setara Kas antara lain adalah deposito pemerintah yang berumur 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan unit pengelolanya maka kas dan setara kas dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Kas dan setara kas Yang Dikelola BUN

    Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN atau Kuasa BUN terdiri atas:

    1. Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral.
    2. Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau Bank Umum.
    3. Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa BUN.
    4. Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

  1. Kas dan Setara Kas yang Dikelola Kementerian Negara/Lembaga

    Kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, antara lain:

    1. Kas di Bendahara Penerimaan, merupakan saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian/lembaga setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
    2. Kas di Bendahara Pengeluaran, merupakan saldo uang muka kerja berupa uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja.
    3. Kas pada BLU, merupakan saldo kas tunai dan/atau saldo simpanan di Bank serta setara kas yang dikelola oleh satker pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Kementerian Negara/Lembaga.

      Kas dan setara kas pada neraca BLU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui/disahkan oleh KPPN unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

      Kas dan Bank BLU yang sudah disahkan oleh KPPN merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.

      BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN.

      Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Dana kas BLU yang bukan milik BLU antara lain:

      1. Dana titipan pihak ketiga;
      2. Uang jaminan; dan
      3. Uang muka pasien rumah sakit.

        Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN dicatat sebagai aset lainnya.

    4. Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan merupakan saldo kas pada Kementerian Negara/Lembaga selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan dan Kas di BLU terdiri dari:
      1. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran

        Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran merupakan kas selain yang berasal dari uang persediaan. Kas lainnya tersebut dapat berupa saldo kas yang terdapat pada rekening lainnya yang dibuka Kementerian Negara/Lembaga dan juga pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

        Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening lainnya (menurut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga) diakui sebagai Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran dengan rincian berdasarkan kondisi dan pasangan jurnalnya sebagai berikut:

        No. Kondisi Pasangan
        Jurnal
        Rekening Lainnya
        1. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAYL Penerimaan Kernbali Belanja TAYL Rekening Penyaluran Dana Bantuan
        2. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAB Beban xxx
        3. Terdapat saldo dana yang tidak lagi dipergunakan untuk kegiatan kerjasama/kemitraan dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepada pihak pemberi dana kerjasama/kemitraan Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan
        4. Terdapat saldo dana yang masih akan dibayarkan oleh pihak penerima dana kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa) berdasarkan tagihan yang telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang. Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya
        5. Terdapat saldo dana yang tidak dipergunakan untuk kegiatan kerjasama/kemitraan dan akan disetorkan ke kas negara Pendapatan PNBP Lainnya (dicatat oleh K/L Penerima Dana Kerjasama/Kemitraan)
        6. Terdapat saldo kas yang belum terdapat kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik dana Dana Pihak Ketiga (Untuk alasan kepraktisan, maka K/L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga) Rekening Penampungan Dana Titipan, Rekening Penampungan Dana Jaminan, Rekening Penampungan Sementara
        7. Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke kas negara Pendapatan PNBP Lainnya

        Kas Lainnya di Bendahara pengeluaran dapat juga berupa bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, dan belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Perlakuan akuntansi untuk Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:

        NoKondisiPasangan
        Jurnal
        1. Kas lainnya berupa bunga, jasa giro yang belum disetor ke kas negara Pendapatan Jasa lembaga Keuangan (Jasa Giro)
        2. Kas lainnya berupa pungutan pajak oleh bendahara pengeluaran tetapi belum disetor ke kas negara Utang Pajak Bendahara Pengeluaran yang belum disetor
        3. Kas lainnya berupa uang pihak ketiga lainnya yang belum diserahkan Utang kepada pihak ketiga
      2. Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan

        Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan baik yang telah menjadi hak pemerintah maupun tidak dapat diakui sebagai pendapatan misalnya berupa saldo kas yang terdapat pada rekening penampungan atau rekening pemerintah lainnya yang dibuka Kementerian Negara/Lembaga.

        Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening lainnya (menurut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga) diakui sebagai Kas lainnya di Bendahara Penerimaan dengan rincian berdasarkan kondisi dan pasangan jurnalnya sebagai berikut:

        No.KondisiPasangan JurnalRekening Lainnya
        1. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAB Beban xxx Rekening Penyaluran Dana Bantuan
        2. Terdapat saldo kas yang belum terdapat kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik dana Dana Pihak Ketiga (Untuk alasan kepraktisan, maka K/L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga) Rekening Penampungan Dana Titipan, Rekening Penampungan Dana Jaminan, Rekening Penampungan Sementara
        3. Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke kas negara Pendapatan PNBP Lainnya

        Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan dapat juga berupa utang pajak yang belum disetor ke kas negara, dan belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Akuntansi untuk Kas lainnya di Bendahara Penerimaan tersebut adalah sebagai berikut:

        No.KondisiPasangan Jurnal
        1. Kas lainnya berupa utang pajak yang belum disetor ke kas negara Utang pajak Bendahara Penerimaan yang belum di setor
        2. Kas lainnya berupa belanja yang sudah dicairkan namun dananya belum diserahkan kepada yang berhak/pihak ketiga Utang kepada Pihak Ketiga
      3. Kas Lainnya dari Hibah

        Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas hibah dari pemberi hibah baik yang belum dilakukan pengesahan maupun yang telah disahkan pada tanggal pelaporan. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening penampungan dana hibah dapat diakui sebagai Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah yang Belum Disahkan atau Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga dari Hibah. Nilai kas lainnya dari Hibah yang disajikan diperoleh dari saldo rekening penampungan hibah termasuk saldo yang terdapat pada rekening penyaluran hibah.

        No.KondisiDiakui sebagaiPasangan Jurnal
        1. Terdapat Saldo Kas hibah dari donor yang belum dilakukan pengesahan. Kas lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Hibah Langsung yang Belum Disahkan
        2. Terdapat saldo hibah dari donor yang telah dilakukan pengesahan. Kas Lainnya di K/L dari Hibah Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan
      4. Dalam hal Kas dan Setara Kas Lainnya dikelola Kementerian Negara/Lembaga teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas lainnya melainkan diakui sebagai Aset Lainnya.

C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS

  1. Penerimaan Kas

    Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo uang negara.

    Penerimaan kas melalui BUN dipengaruhi oleh:

    1. Penerimaan Pendapatan

      Penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan terdiri dari Pendapatan Perpajakan, Pendapatan Bukan Pajak, dan Hibah.

    2. Penerimaan Pembiayaan

      adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lain, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan.

    3. Penerimaan Kas Lainnya

      Adalah penerimaan kas yang tidak memengaruhi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan PFK, Transaksi Retur Belanja, Pengembalian Belanja, Penjualan Aset Tetap, dan sebagainya.

  1. Pengeluaran Kas

    Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi kas negara.

    Pengeluaran kas melalui BUN dipengaruhi oleh transaksi belanja, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran transfer, dan pengeluaran lainnya/transitoris.

D. PENGAKUAN

Kas dan setara kas diakui pada saat:

  1. Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan
  2. Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.

Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui BUN

Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN.

Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga.

Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas Kementerian Negara/Lembaga. Pengeluaran kas melalui rekening/kas Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas Kementerian Negara/Lembaga.

E. PENGUKURAN

Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi.

Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keuntungan/kerugian.

F. PENYAJIAN

Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada neraca:

PEMERINTAH ABC

NERACA

Per 31 Desember 20X1

URAIANJUMLAH
ASET  
  ASET LANCAR  
    Kas dan Setara Kas  
    Kas  
       Kas di Rekening Kas Umum Negara XXXX
       Kas di KPPN XXXX
       Kas di Rekening Pemerintah Lainnya XXXX
       Kas di Bendahara Penerimaan XXXX
       Kas di Bendahara Pengeluaran XXXX
       Kas di Badan Layanan Umum XXXX
   
       Setara Kas XXXX
       .......  
     INVESTASI JANGKA PANJANG XXXX
     ASET TETAP XXXX
     ASET LAINNYA XXXX
KEWAJIBAN XXXX
EKUITAS XXXX

Transaksi kas dan setara kas juga disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN dan Satuan Kerja BLU. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai dengan aktivitasnya, Laporan Arus Kas disajikan secara khusus pada Kebijakan Pelaporan Keuangan.

Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas kas dan setara kas:

PEMERINTAH ABC

LAPORAN ARUS KAS

Untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 20X1

URAIANJUMLAH
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI XXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI XXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN XXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS XXXX
    Total Kenaikan (Penurunan) Kas XXXX
    Penyesuaian XXXX
Saldo Awal Kas di BUN XXXX
Unrealised Gain/Loss XXXX
Saldo Awal Kas di Bendahara Pengeluaran XXXX
     Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran XXXX
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXXX
Saldo Akhir Kas di Badan Layanan Umum XXXX
Setara Kas XXXX
    SALDO AKHIR KAS XXXX

G. PENGUNGKAPAN

Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan:

  1. Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;

  2. Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah;

  3. Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;

  4. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan;

  5. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;

  6. Selisih kas, bila ada; dan

  7. Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka.

H. PERLAKUAN KHUSUS

  1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/transfer/kiriman uang dari satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang dipindahbukukan/ditransfer/dikirimkan tersebut disajikan sebagai Kas dalam Transito.

  2. Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Dana kelolaan ini digunakan untuk menampung antara lain Dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU serta dana yang dibatasi penggunaanya. Dengan demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.

  3. Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran, maka:

    1. Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang diyakini dapat dibayarkan/dapat ditagih.

    2. Prosedur Reklasifikasi kas yang hilang menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.

  4. Dalam hal pengelompokkan rekening yang dijelaskan pada Kas dan Setara Kas yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka rekening dimaksud tidak dapat diklasifikasikan sebagai kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.

Demikianlah bunyi Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas yang merupakan bagian dari Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Semoga menginformasikan.

Apa saja yang tidak termasuk ke dalam kas?

YANG TIDAK TERMASUK DALAM KAS(CASH).
Deposito berjangka/Time deposite : uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir..
Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya Contoh : Dana Pensiun..

1 apa saja yang dapat dikategorikan kas dalam laporan keuangan?

Yang Termasuk Kas (Cash).
Uang tunai dalam wujud kertas dan logam..
Uang perusahaan yang tersimpan di dalam bank yang bisa diambil sewaktu-waktu..
Cek yang bisa diterima sebagai pembayaran dari pihak lain..

Apa yang dimaksud kas dalam laporan keuangan?

Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Siap berarti perusahaan harus menyediakan kas yang cukup untuk membiayai pengeluaran perusahaan yang tak terduga. Bebas berarti perusahaan bebas menggunakan kas untuk biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.

Apa saja yang termasuk ke dalam kas?

Jika sobat masih bingung apa saja yang termasuk dalam kategori kas, berikut adalah daftarnya : Uang tunai dalam wujud kertas dan logam. Uang perusahaan yang tersimpan di Bank. Cek yang bisa digunakan sebagai pembayaran.