Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas adalah bagian dari Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB III membahas tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas. Show
Kas dan Setara Kas didefinisikan dalam Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 14 Maret 2022 di Jakarta. Diundangkan di Jakarta pada 15 Maret 2022 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279. Agar setiap orang mengetahuinya. Pada saat Permenkeu 22 tahun 2022 ini berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 Mei 2022 di Jakarta. Diundangkan hari itu juga oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504. Agar setiap orang mengetahuinya. Adapun BAB III Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas dari Lampiran dari Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bunyinya seperti di bawah ini: Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatBAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KASA. DEFINISIKas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. B. JENIS-JENIS
Berdasarkan unit pengelolanya maka kas dan setara kas dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
D. PENGAKUANKas dan setara kas diakui pada saat:
Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui BUN Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN. Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga. Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas Kementerian Negara/Lembaga. Pengeluaran kas melalui rekening/kas Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas Kementerian Negara/Lembaga. E. PENGUKURANKas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi. Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keuntungan/kerugian. F. PENYAJIANKas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada neraca: PEMERINTAH ABC NERACA Per 31 Desember 20X1
Transaksi kas dan setara kas juga disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN dan Satuan Kerja BLU. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai dengan aktivitasnya, Laporan Arus Kas disajikan secara khusus pada Kebijakan Pelaporan Keuangan. Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas kas dan setara kas: PEMERINTAH ABC LAPORAN ARUS KAS Untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 20X1
G. PENGUNGKAPANKas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan:
H. PERLAKUAN KHUSUS
Demikianlah bunyi Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas yang merupakan bagian dari Lampiran Permenkeu 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Semoga menginformasikan. Apa saja yang tidak termasuk ke dalam kas?YANG TIDAK TERMASUK DALAM KAS(CASH). Deposito berjangka/Time deposite : uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir.. Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya Contoh : Dana Pensiun.. 1 apa saja yang dapat dikategorikan kas dalam laporan keuangan?Yang Termasuk Kas (Cash). Uang tunai dalam wujud kertas dan logam.. Uang perusahaan yang tersimpan di dalam bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.. Cek yang bisa diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.. Apa yang dimaksud kas dalam laporan keuangan?Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Siap berarti perusahaan harus menyediakan kas yang cukup untuk membiayai pengeluaran perusahaan yang tak terduga. Bebas berarti perusahaan bebas menggunakan kas untuk biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.
Apa saja yang termasuk ke dalam kas?Jika sobat masih bingung apa saja yang termasuk dalam kategori kas, berikut adalah daftarnya : Uang tunai dalam wujud kertas dan logam. Uang perusahaan yang tersimpan di Bank. Cek yang bisa digunakan sebagai pembayaran.
|