Apa yang dimaksud dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW?

Apa yang dimaksud dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW?

Apa yang dimaksud dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW?
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi Kota Jakarta

KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Perencanaan tata ruang wilayah nasional

Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah?

Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:

Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:

  • pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

 Peraturan terkait; PP no 26 tahun 2008, PP no 13 tahun 2017

Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:

  • pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Tata ruang
  • RTRW
  • Rencana Detail Tata Ruang
  • Provinsi
  • Kota
  • Kabupaten
  • PP No 26 Th 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional[pranala nonaktif permanen]
  • Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rencana_Tata_Ruang_Wilayah_Nasional&oldid=20899547"

Sebelum kita mengetahui tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai tata ruang wilayah. Tata ruang wilayah adalah sebuah wujud susunan yang berasal dari tempat berkedudukan dengan dimensi luas dan berisi, memperhatikan struktur serta pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan buatan, aspek administratif dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini serta di masa yang akan datang.

Dan untuk mewujudkan seluruh pembangunan berkelanjutan tersebut dibutuhkan upaya yang dinamakan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan untuk mengatur ruang dan membuat sebuah tempat menjadi lebih bermanfaat dan memiliki ciri khas yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah.

Aspek-Aspek Penataan Ruang

Di sini dijelaskan mengenai proses awal perencanaan hingga sampai ke tahapan pelaksanaan  terutama yang berhubungan dengan konstruksi infrastruktur.

Dalam merencanakan sebuah tata ruang wilayah tidak hanya dipengaruhi oleh biaya namun juga kegiatan ekonomi serta potensi yang berasal dari sumber daya alam maupun buatan yang terdapat di wilayah tersebut. Segi ekonomi meliputi penetapan kawasan industri, pertanian, perdagangan, daerah pariwisata, pemukiman hingga pusat – pusat kegiatan ekonomi.

Aspek ini berhubungan dengan karakteristik sosial dan budaya atau adat istiadat masyarakat setempat, jumlah penduduk, kehidupan sosial, kepadatan penduduk, persebaran dan lain sebagainya. Sehingga perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui dampak sosial yang akan terjadi nanti jika terdapat pembangunan.

Hukum diperlukan untuk memberikan justifikasi yang berasal dari suatu proses pembangunan. Dapat dikatakan jika produk pembangunan bisa berdampak pada produk hukum yang ada dan jika mungkin bisa dilakukan perubahan – perubahan. Sedangkan kelembagaan memberikan pengaruh yang amat besar dalam penataan ruang terutama para stakeholders.

Dalam membuat suatu kebijakan dan perencanaan penataan ruang harus memperhatikan sistem lokal dan ekologi global, serta sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut. Ada aspek lingkungan yang harus diperhatikan yaitu meminimalisasi dampak pembangunan dan kegiatan – kegiatan terhadap perubahan ekologi, meminimalisasi resiko akibat perubahan terhadap bumi seperti kerusakan lapisan ozon dan pemanasan global, polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, dan terakhir adanya jaminan dan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Yaitu mengetahui dan menganalisis kondisi, meramalkan perkembangan beragam faktor non kontrol yang relevan, memprediksi faktor pembatas, penentapan tujuan dan lain sebagainya. Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan hubungan antar wilayah sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi antar wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, kawasan kebudayaan, dan masih banyak lagi.

2. Pemanfaatan ruang

Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang.

3. Pengendalian pemanfaatan ruang

Pengendalian yang dimaksud yaitu pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi.

Perencanaan Tata Ruang

Seperti yang telah dijelaskan di atas jika Perencanaan Tata Ruang terbagi menjadi 3 yaitu Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

Merupakan arah kebijakan dan juga strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional biasanya dilakukan dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu tahun dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:

  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan sera keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi.
  • Penetapan lokasi dan fungis ruang.
  • Penetapan kawasan strategis nasional.
  • Penataan ruang kawasan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)

Adalah tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Untuk penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang dan juga rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dan isi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yaitu:

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah di provinsi.
  • Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  • Rencana pola ruang wilayah provinsi.
  • Penetapan kawasan strategis provinsi.
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah, berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun.
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, indikasi arahan provinsi hingga arahan sanksi.

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Merupakan rencana tata ruang dengan sifat umum dari kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sedangkan rencana tata ruang wilayah kota berisi:

  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kota.
  • Rencana struktur ruang wilayah kota.
  • Rencana pola ruang wilayah kota, termasuk kawasan lindung kota dan kawasan budidaya kota.
  • Penetapan kawasan strategis kota.
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  • Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Perlu diketahui jika rencana tata ruang wilayah kota merupakan dasar untuk melakukan penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan juga administrasi pertanahan. Sedangkan jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota berlangsung selama 20 tahun dengan peninjauan kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Demikian penjelasan mengenai rencana tata ruang wilayah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.