Lihat Foto KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah? Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
Peraturan terkait; PP no 26 tahun 2008, PP no 13 tahun 2017 Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
Sebelum kita mengetahui tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai tata ruang wilayah. Tata ruang wilayah adalah sebuah wujud susunan yang berasal dari tempat berkedudukan dengan dimensi luas dan berisi, memperhatikan struktur serta pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan buatan, aspek administratif dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini serta di masa yang akan datang. Dan untuk mewujudkan seluruh pembangunan berkelanjutan tersebut dibutuhkan upaya yang dinamakan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan untuk mengatur ruang dan membuat sebuah tempat menjadi lebih bermanfaat dan memiliki ciri khas yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah. Aspek-Aspek Penataan RuangDi sini dijelaskan mengenai proses awal perencanaan hingga sampai ke tahapan pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi infrastruktur. Dalam merencanakan sebuah tata ruang wilayah tidak hanya dipengaruhi oleh biaya namun juga kegiatan ekonomi serta potensi yang berasal dari sumber daya alam maupun buatan yang terdapat di wilayah tersebut. Segi ekonomi meliputi penetapan kawasan industri, pertanian, perdagangan, daerah pariwisata, pemukiman hingga pusat – pusat kegiatan ekonomi. Aspek ini berhubungan dengan karakteristik sosial dan budaya atau adat istiadat masyarakat setempat, jumlah penduduk, kehidupan sosial, kepadatan penduduk, persebaran dan lain sebagainya. Sehingga perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui dampak sosial yang akan terjadi nanti jika terdapat pembangunan. Hukum diperlukan untuk memberikan justifikasi yang berasal dari suatu proses pembangunan. Dapat dikatakan jika produk pembangunan bisa berdampak pada produk hukum yang ada dan jika mungkin bisa dilakukan perubahan – perubahan. Sedangkan kelembagaan memberikan pengaruh yang amat besar dalam penataan ruang terutama para stakeholders. Dalam membuat suatu kebijakan dan perencanaan penataan ruang harus memperhatikan sistem lokal dan ekologi global, serta sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut. Ada aspek lingkungan yang harus diperhatikan yaitu meminimalisasi dampak pembangunan dan kegiatan – kegiatan terhadap perubahan ekologi, meminimalisasi resiko akibat perubahan terhadap bumi seperti kerusakan lapisan ozon dan pemanasan global, polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, dan terakhir adanya jaminan dan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Yaitu mengetahui dan menganalisis kondisi, meramalkan perkembangan beragam faktor non kontrol yang relevan, memprediksi faktor pembatas, penentapan tujuan dan lain sebagainya. Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan hubungan antar wilayah sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi antar wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, kawasan kebudayaan, dan masih banyak lagi. 2. Pemanfaatan ruang Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang. 3. Pengendalian pemanfaatan ruang Pengendalian yang dimaksud yaitu pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi. Perencanaan Tata RuangSeperti yang telah dijelaskan di atas jika Perencanaan Tata Ruang terbagi menjadi 3 yaitu Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota. 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Merupakan arah kebijakan dan juga strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional biasanya dilakukan dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu tahun dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Adalah tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Untuk penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang dan juga rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dan isi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yaitu:
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Merupakan rencana tata ruang dengan sifat umum dari kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sedangkan rencana tata ruang wilayah kota berisi:
Perlu diketahui jika rencana tata ruang wilayah kota merupakan dasar untuk melakukan penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan juga administrasi pertanahan. Sedangkan jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota berlangsung selama 20 tahun dengan peninjauan kembali 1 kali dalam 5 tahun. Demikian penjelasan mengenai rencana tata ruang wilayah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat. |