Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Show
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap. Baca Juga: Konsultan Pajak: Mengapa Membutuhkannya?Tujuan Pemeriksaan PajakPemeriksaan Pajak Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
Jenis Pemeriksaan PajakUntuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak. 1. Pemeriksaan LapanganPemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
2. Pemeriksaan KantorPemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan PajakDiskusi Soal Pajak Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan PajakKriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang PemeriksaanPemeriksaan pajak, bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu: 1. Pemeriksaan RutinPemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:
2. Pemeriksaan KhususPemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
Ruang Lingkup Pemeriksaan PajakBerdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya: 1. Berdasarkan Jenis PajaknyaRuang lingkup pemeriksaan pajak meliputi:
2. Berdasarkan Periode PencatatanMeliputi:
Jangka Waktu Pemeriksaan PajakIlustrasi Waktu Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu tersebut. 1. Jangka Waktu PengujianJangka waktu ini meliputi:
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan. 2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir PemeriksaanBaik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pahami Pemeriksaan Pajak Demi Kelancaran Administrasi Perpajakan AndaHal yang utama dalam proses pemeriksaan pajak adalah Anda memahami alurnya serta paham urusan administrasinya. Uraian di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan proses yang harus dijalani Wajib Pajak sehingga memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak. Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti? |