Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Legal Opinion adalah: Pengertian, Tujuan dan Tata Cara Pembuatannya – Untuk Anda yang telah berkecimpung di dunia hukum pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini, dan untuk Anda yang asing dengan istilah ini, namun ingin tahu segala yang berhubungan dengan Legal Opinion, artikel ini sangat tepat untuk Anda.

Legal Opinion adalah salah satu peran pekerja hukum  dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien). Untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai tujuan serta tata cara pembuatan Legal Opinion, yuk disimak ulasan berikut ini:

Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Para advokat menghabiskan hampir sebagian besar jam kerja untuk memberikan nasehat-nasehat hukum. Nasehat hukum untuk para kliennya dapat berupa nasehat lisan dan nasehat tertulis .Legal opinion disadur dari bahasa latin Ius yang mempunyai arti hukum dan Opinio yang artinya pendapat atau pandangan. Jika ditilik istilah ini dikenal tidak hanya dalam sistem common law. Pada sistem kontinental di Eropa istilah ini disebut legal critics.

Istilah hukum ini sebenarnya tidak ada pengertian yang baku. Hanya saja dalam literatur legal opinion merupakan kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat. Pendapat ini berasal dari pengacara swasta atau yang disediakan pemerintah. Ditujukan untuk membela kliennya. 

Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Berikut adalah hal-hal yang penting Anda perhatikan dalam membuatnya:

Dibuat Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk para advokat yang berpraktik di Indonesia. Setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia. 

Disampaikan dengan Lugas, Tegas dan Sistematis

Legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan benar maka legal opiniom tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melaluinya tersebut terciptalah suatu kepastian.

Dalam Legal opinion, pengacara tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Pembela tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.

Dilihat dari isi Kode Etik tersebut dapat disimpulkan bahwa pengacara di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Jujur dan Lengkap

Jujur, artinya harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien.

Tidak Memikat

Pembela bertanggung jawab atas isi dan juga atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut.

Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Pendapat hukum khususnya untuk perusahaan setidaknya memiliki dua bentuk manfaat, adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar pengambilan keputusan yang bersifat material oleh pihak Manajemen terkait transaksi yang akan dilakukan atau terkait dengan perusahaan secara keseluruhan.
  2. Dalam hal konsultan hukum enggan memberikan pendapat yang bersifat tanpa syarat dan menguntungkan, maka hal tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan bahwa ada hal yang salah secara hukum terkait dengan transaksi atau aspek hukum perusahaan bersangkutan.
Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Untuk memahami contoh legal opinion yang akan disajikan pada pembahasan selanjutnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu unsur-unsur/format dari pendapat hukum. Adapun unsurnya adalah sebagai berikut:

Duduk Perkara

Bagian ini menjelaskan secara singkat masalah yang dihadapi penggugat, umumnya konsultan hukum akan meringkas cerita klien dan hanya menulis pokok permasalahan saja yang benar-benar berkaitan dengan hukum.

Dasar Hukum

Ini adalah penjelasan mengenai peraturan apa saja yang berkaitan dengan duduk perkara di atas, ini bisa berupa undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan. Dalam mencantumkan ini diperlukan kemampuan identifikasi masalah yang cermat, agar dasar yang diambil benar-benar sesuai dengan isu yang ajukan penggugat.

Legal opinion ini merupakan inti dari seluruh bagian dalam format pendapat hukum. Bagian ini berisi hasil analisis dari konsultan hukum terhadap permasalahan klien dan menghubungkannya dengan dasar hukum yang sebelumnya telah diidentifikasi. Konsultan hukum harus menjelaskan secara spesifik pasal-pasal atau ketentuan mana yang bertentangan termasuk konsekuensi hukum yang akan dihadapi klien.

Apa yang dimaksud dengan legal opinion

Tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.

Mempelajari legal opinion menjadi hal yang penting agar Anda tidak mudah terkoceh dengan sistem hukum yang Anda, hal ini sama pentingnya ketika Anda mengelola keuangan bisnis Anda, karena jangan sampai ada kecurangan dan juga kesalahan dalam mengelolanya.

Dan untuk meneglola keuangan dengan tepat yang Anda perlukan adalah JojoExpense 

Apa yang dimaksud dengan legal opinion

JojoExpense merupakan aplikasi yang mampu membantu meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan hingga mencapai angka 76 persen. Selain itu, JojoExpense memiliki banyak fitur canggih, di antaranya mengumpulkan data secara otomatis, mencegah penipuan dalam bentuk reimbursement maupun cash advance, dan pastinya pengurangan biaya penggunaan kertas.

Bagian paling menariknya, JojoExpense memungkinkan Anda untuk mencoba versi gratisnya selama 14 hari. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, buruan unduh aplikasi satu ini untuk menjadikan perusahaan Anda lebih produktif dan efisien!

JAKARTA - Legal opinion merupakan istilah hukum yang masih asing di telinga sebagian orang Indonesia, terutama yang awam dengan dunia hukum. Dalam peradilan, legal opinion merupakan pemeberian pendapat hukum oleh penasihat hukum.

Legal opinion memang masih jarang dipratikkan di Indonesia. Tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yakni Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara bersistem commom law, seperti Prancis dan Indonesia.

Padalah legal opinion mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. Mulai dari kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus korupsi.

Namun sebelum beranjak lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya.

Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap entitas/institusi/perusahaan yang bersangkutan.

Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.

Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.

·         Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.

·         Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.

Pelaksanaan legal opinion terdiri dari beberapa unsur. Berikut unsur-unsurnya:

Duduk Perkara

Tahapan ini, merupakan bagian yang menyampaikan secara singkat masalah yang sedang dihadapi klien. Penasehat hukum akan menyimak penuturan klien secara cermat, menulis bagian-bagian penting dalam permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum.

Dasar Hukum

Dalam tahapan ini akan dijelaskan peraturan-peraturan yang mempunyai kaitan dengan duduk perkara. Dasar hukum yang digunakan bisa itu undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan.

Pencatatan dasar hukum ini memerlukan keahlian indetifikasi masalah yang cermat. Hal itu karena dasar hukum menjadipegangan penting untuk isu-isu yang dilayangkan klien.

Tahapan ini merupakan inti dari semua bagian pendapat hukum. Hasil analisis dari penasihat hukum terhadap isu yang diajukan klien dituliskan dalam tahap ini. Hasil analisis tersebut harus dihubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Dalam tahap ini penasehat hukum harus menyampikan secara rinci ketentuan dan pasal-pasal mana yang berlawanan, termasuk konsekuensi hukum yang akan diterima klien.

Kesimpulan

Tahapan ini merupakan bagian kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan penasehat hukum kepada klien. Ringkasan dari hasil analisis sebelumnya dituliskan di sini.

Pada dasarnya, siapa saja atau semua kalangan bisa berhak menggunakan pendapat hukum ini. Baik itu dari perseorangan, kelompok masyarakat, instansi swasta, pemerintah perusahaan atau kepentingan-kepentingan tertentu.

Digunakan Masyarakat Sebagai Nasihat

Masyarakat dapat menggunakan legal opinion sebagai nasehat ketika mengalami permasalahan tertentu. Misalnya, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru karena kondisi politik atau hukum. Namun peraturan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat hingga menimbulkan kekacauan.

Pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan tersebut dapat mendatangi penasehat hukum atau advokat untuk meminta legal opinion. Nantinya penasehat hukum akan mengeluarkan legal opinion yang sesuai dengan isu yang diajukan dan berkaitan dengan kaidah hukum di Indonesia.

Pihak-pihak yang Bertikai

Legal opinion bisa diajukan oleh pihak yang mengalami pertikaian. Pihak tergugat bisa mencari pendapat hukum dari advokat untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan oleh pabrik.

Masyarakat yang merasakan dirugikan dengan aktivitas pabrik tersebut dapat mendatangi advokat untuk meminta legal opinion. Langkah tersebut bisa dilakukan sebelum membawa kasus ke pengadilan.

Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Kelanjutan Lelang ERP

Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Lelang tersebut dibatalkan karena dua peserta lelang mengundurkan diri. PTUN Jakarta meminta Anies tetap melanjutkan lelang ERP.

Anies kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait kelanjutan lelang ERP. Hasil rekomendasi dari Kejagung, Anies diminta mengulan proses lelang, namun hak itu tidak wajib.

Kasus Pengelolaan Aset Hotel Komodo

Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa kasus pengelolaan Hotel Komodo. Sebelumnya, permasalahan tersebut sudah pernah masuk pembahasan legal opinion dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan.

Hasil kajian menyatakan masa kerja sama aset tersebut sudah habis. Pengelolaan aset tersebut semestinya sudah dikembalikan kepada Pemkab Bima.

Polemik Program Kartu Prakerja

Pada Juni 2020 beberapa pihak meminta program Kartu Prakerja dihentikan. Program tersebut dinilai mempunyai keterlibatan kasus korupsi. KPK mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada pemerintah untuk pelaksanaan program tersebut. Pada poin ketiga, KPK menghimbau pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung,

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.

Tag: nasional nusantara kasus hukum pengadilan kapolri